Maksud dari hadits diatas yaitu bahwa Allah telah menjelaskan tentang tidak adanya Tuhan selain Allah yang maha Memberi kepada seluruh makhluknya. Dia kemudian memberitahukan akan izin-Nya terhadap segala sesuatu (sumber daya) yang ada Di bumi untuk dimakan dengan syarat Halal, selama tidak membahayakan akal dan badan. Ada tiga macam penjelasan, diantaranya :
Halal yang murni, misalnya adalah buah-buahan, binatang sembelihan, minuman sehat, pakaian dari kapas atau wol, pernikahan sah, warisan, rampasan perang dan hadiah.
Haram yang murni, misalnya bangkai, darah, babi, arak, pakaian sutra bagi kaum lelaki, pernikahan sesama jenis, riba, hasil rampok dan curian.
Sementara diantara keduanya adalah subhat. Subhat adalah beberapa masalah yang diperselisihkan hukumnya, seperti daging kuda, keledai, biawak, minuman anggur yang memabukkan apabila banyak, pakaian kulit binatang buas.(Ahmad Fuad,2008:148)
Tujuan Konsumsi Dalam Islam
Tujuan Konsumsi adalah dalam rangka untuk memenuhikebutuhan manusia. Kebutuhan itu dapat dikategorikan menjadi tiga hal pokok, yaitu :
Pertama, Kebutuhan Primer (dharuriyah), yaitu kebutuhan yang berkaitan dengan hidup-mati seseorang, seperti kebutuhan pada oksigen, makanan, dan minuman.Manusia harus terus berusaha untuk mempertahankan kehidupannya dengan melakukan pemenuhan kebutuhan primernya sebatas yang dibutuhkan dan tidak berlebihan.
Kedua, Kebutuhan Sekunder (hajiyyah), yaitu kebutuhan yang diperlukan untuk mengatasi kesulitan, tetapi tidak sampai mengancam kehidupan apabila tidak dipenuhi. Segala sesuatu yang dapat memudahkan dalam melakukan tugas-tugas penting diklarifikasikan sebagai kebutuhan sekunder.
Ketiga, Kebutuhan Tersier (tahsiniyyah), yaitu kebutuhan yang bersifat asesoris, pelengkap, dan memberi nilai tambah pada pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder.
Daftar Pustaka :
Diana, Ilfi Nur. 2008. Hadits-hadits Ekonomi.Malang:UIN Malang Press.