Mohon tunggu...
Ulfa Rahma
Ulfa Rahma Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsumsi yang Halal dan Jauhi yang Haram

12 Oktober 2018   01:31 Diperbarui: 12 Oktober 2018   01:46 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maksud dari hadits diatas yaitu bahwa Allah telah menjelaskan tentang tidak adanya Tuhan selain Allah yang maha Memberi kepada seluruh makhluknya. Dia kemudian memberitahukan akan izin-Nya terhadap segala sesuatu (sumber daya) yang ada Di bumi untuk dimakan dengan syarat Halal, selama tidak membahayakan akal dan badan. Ada tiga macam penjelasan, diantaranya :

Halal yang murni, misalnya adalah buah-buahan, binatang sembelihan, minuman sehat, pakaian dari kapas atau wol, pernikahan sah, warisan, rampasan perang dan hadiah.

Haram yang murni, misalnya bangkai, darah, babi, arak, pakaian sutra bagi kaum lelaki, pernikahan sesama jenis, riba, hasil rampok dan curian.

Sementara diantara keduanya adalah subhat. Subhat adalah beberapa masalah yang diperselisihkan hukumnya, seperti daging kuda, keledai, biawak, minuman anggur yang memabukkan apabila banyak, pakaian kulit binatang buas.(Ahmad Fuad,2008:148)

Tujuan Konsumsi Dalam Islam

Tujuan Konsumsi adalah dalam rangka untuk memenuhikebutuhan manusia. Kebutuhan itu dapat dikategorikan menjadi tiga hal pokok, yaitu :

Pertama, Kebutuhan Primer (dharuriyah), yaitu kebutuhan yang berkaitan dengan hidup-mati seseorang, seperti kebutuhan pada oksigen, makanan, dan minuman.Manusia harus terus berusaha untuk mempertahankan kehidupannya dengan melakukan pemenuhan kebutuhan primernya sebatas yang dibutuhkan dan tidak berlebihan.

Kedua, Kebutuhan Sekunder (hajiyyah), yaitu kebutuhan yang diperlukan untuk mengatasi kesulitan, tetapi tidak sampai mengancam kehidupan apabila tidak dipenuhi. Segala sesuatu yang dapat memudahkan dalam melakukan tugas-tugas penting diklarifikasikan sebagai kebutuhan sekunder.

Ketiga, Kebutuhan Tersier (tahsiniyyah), yaitu kebutuhan yang bersifat asesoris, pelengkap, dan memberi nilai tambah pada pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder.

Daftar Pustaka :

Diana, Ilfi Nur. 2008. Hadits-hadits Ekonomi.Malang:UIN Malang Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun