Pengertian Konsumsi
Konsumsi merupakan suatu hal yang niscaya dalam kehidupan manusia, karena ia membutuhkan berbagai konsumsi untuk dapat mempertahankan hidupnya. Ia harus makan untuk hidup, berpakaian untuk melindungi tubuhnya dari berbagai iklim ekstrem, memiliki rumah untuk dapat berteduh, beristirahat sekeluarga, serta menjaganya dari berbagai gangguan fatal. Konsumsi dalam ilmu ekonomi diartikan sebagai pemakaian barang untuk mencukupi suatu kebutuhan secara langsung. Konsumsi juga diartikan dengan penggunaan barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan manusiawi.
Menurut Yusuf al-Qardhawi, konsumsi adalah pemanfaatan hasil produksi yang halal dengan batas kewajaran untuk menciptakan manusia hidup aman dan sejahtera. Yang dimaksud dengan konsumsi disini bukan semata-mata makan dan minum saja. Konsumsi mencakup segala pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Membangun atau membeli rumah, membeli mobil, emas, perak, dan perhiasan lain juga termasuk dalam aktivitas konsumsi.
Menurut Yusuf al-Qardhawi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam berkonsumsi, pada barang-barang yang baik (halal), berhemat, tidak bermewah-mewah, menjauhi utang, menjauhi kebakhilan dan kekikiran. Pernyataan Yusuf al-Qardhawi diatas sejalan dengan firman Allah dalam surah 2/al-Baqarah:168:
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang paling nyata bagimu".( Idri Shaffat,2017:98)
Barang-barang yang boleh dikonsumsi hanyalah yang halal saja, tidak boleh seseorang mengkonsumsi barang-barang yang haram. Umat islam harus menjalankan usaha-usaha yang halal saja, jauh dari unsur perjudian dan penipuan; meliputi bahan baku, proses produksi, manajemen, output produksi hingga proses distribusi, dan konsumsi harus dalam kerangka halal. Dalam hal konsumsi, misalnya Rasulullah melarang minum segala minuman yang memabukkan, hukumnya haram.
Rasulullah melarang meminum segala yang memabukkan, yaitu segala macam minuman yang menimbulkan mabuk kepada peminum-Nya. Sesuatu yang memabukkan itu tidak hanya minuman, tapi dapat berupa sesuatu yang diisap seperti ganja atau disuntikkan ke dalam tubuh atau berupa pil dan cairan. Segala yang memabukkan itu haram dan merupakan perbuatan setan baik diminum, dimakan, diisap, maupun disuntikkan, yang dikenal dengan Narkoba.(Ilfi Nur Diana,2008:79)
Dalam melakukan konsumsi maka perilaku konsumen terutama muslim selalu dan harus didasarkan pada Syariah Islam. Dasar perilaku konsumsi itu salah satunya dari Al-Qur'an surat Al-Maidah (87-88) yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah melampaui batas. Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezakikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu berikan kepada-Nya". Â
Hadits tentang Konsumsi :
- - : ( )
Artinya : Dari Zakaria bin AbiZaidah dari al-Sya'bi berkata : saya mendengar Nu'man bin basyir berkata di atas mimbar dan ia mengarahkan jarinya pada telinganya, saya mendengar Rasul SAW bersabda : halal itu jelas, haram juga jelas, diantara keduanya itu subhat, kebanyakan manusia tidak mengetahui, maka barang siapa menjaga diri dari barang subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan kehormatannya, barang siapa yang terjerumus dalam subhat maka ia seperti penggembala di sekitar tanah yang di larang yang di khawatirkan terjerumus. Ingatlah, sesungguhnya bagi setiap pemimpin daerah larangan. Larangan Allah adalah hal yang diharamkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingatlah itu adalah hati (HR. Muttafaqun Alaih).
Maksud dari hadits diatas yaitu bahwa Allah telah menjelaskan tentang tidak adanya Tuhan selain Allah yang maha Memberi kepada seluruh makhluknya. Dia kemudian memberitahukan akan izin-Nya terhadap segala sesuatu (sumber daya) yang ada Di bumi untuk dimakan dengan syarat Halal, selama tidak membahayakan akal dan badan. Ada tiga macam penjelasan, diantaranya :
Halal yang murni, misalnya adalah buah-buahan, binatang sembelihan, minuman sehat, pakaian dari kapas atau wol, pernikahan sah, warisan, rampasan perang dan hadiah.
Haram yang murni, misalnya bangkai, darah, babi, arak, pakaian sutra bagi kaum lelaki, pernikahan sesama jenis, riba, hasil rampok dan curian.
Sementara diantara keduanya adalah subhat. Subhat adalah beberapa masalah yang diperselisihkan hukumnya, seperti daging kuda, keledai, biawak, minuman anggur yang memabukkan apabila banyak, pakaian kulit binatang buas.(Ahmad Fuad,2008:148)
Tujuan Konsumsi Dalam Islam
Tujuan Konsumsi adalah dalam rangka untuk memenuhikebutuhan manusia. Kebutuhan itu dapat dikategorikan menjadi tiga hal pokok, yaitu :
Pertama, Kebutuhan Primer (dharuriyah), yaitu kebutuhan yang berkaitan dengan hidup-mati seseorang, seperti kebutuhan pada oksigen, makanan, dan minuman.Manusia harus terus berusaha untuk mempertahankan kehidupannya dengan melakukan pemenuhan kebutuhan primernya sebatas yang dibutuhkan dan tidak berlebihan.
Kedua, Kebutuhan Sekunder (hajiyyah), yaitu kebutuhan yang diperlukan untuk mengatasi kesulitan, tetapi tidak sampai mengancam kehidupan apabila tidak dipenuhi. Segala sesuatu yang dapat memudahkan dalam melakukan tugas-tugas penting diklarifikasikan sebagai kebutuhan sekunder.
Ketiga, Kebutuhan Tersier (tahsiniyyah), yaitu kebutuhan yang bersifat asesoris, pelengkap, dan memberi nilai tambah pada pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder.
Daftar Pustaka :
Diana, Ilfi Nur. 2008. Hadits-hadits Ekonomi.Malang:UIN Malang Press.
Fuad, Ahmad. 2008. Pohon Iman.Solo:Pustaka Arafah.
Shaffat, Idri. 2017. Hadits Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi. Depok: PT. Fajar Interpratama Mandiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H