Badan auditor syariah perlu dibentuk agar auditor syariah dapat bekerja secara mandiri dan independen. Maka lembaga dan badan yang paling tepat untuk menjalankan fungsi sebagai auditor syariah sekaligus yang mengawasi adalah lembaga al-Hisbah yang berada di bawah lembaga pengawas nasional saat ini, yaitu DSN/ DPS. Hal ini tentu saja tidak dapat diwujudkan tanpa adanya otoritas dari pemerintah.
3. Â Â Â Â Kurangnya Kompetensi Auditor Syariah
Lembaga keuangan syariah yang beroperasi pada skema yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional, membutuhkan jenis akuntansi dan auditing yang berbeda pula. Seorang auditor syariah harus memiliki kemampuan yang lebih dibandingkan dengan auditor konvensional baik dalam bidang keagamaan dan auditing. Hingga saat ini, yang menjadi kekurangan dari para auditor dan akuntan syariah adalah kurangnya ilmu yang memadai baik di bidang akuntansi, auditing, manajemen maupun audit syariah. Seorang auditor syariah harus memiliki pengetahuan, baik dibidang akuntansi, auditing, ilmu manajemen dan juga syariah sekaligus agar dapat menjadi auditor yang mampu menguasai dan memahami audit pada lembaga keuangan Islam. Hal ini juga untuk memastikan bahwa keseluruhan operasional lembaga keuangan Islam sesuai dengan syariah.
Kompetensi audit membutuhkan baik pengetahuan dan keterampilan, yang merupakan produk dari pendidikan, pelatihan dan pengalaman. Dalam standar yang dikeluarkan oleh International Federation of Accountants (IFAC) pada International Standar Pendidikan (IES) terdapat delapan kompetensi persyaratan audit profesional, menguraikan bahwa auditor harus memiliki pendidikan formal (pengetahuan) yang relevan untuk mengaudit, keterampilan profesional dan mampu menerapkan nilai-nilai profesional, etika dan sikap untuk konteks dan organisasi yang berbeda. Dengan demikian, internal auditor yang melekat pada IFI tidak hanya harus memiliki keterampilan audit tetapi juga harus memiliki tambahan kualifikasi berupa pengetahuan Syariah khusus di Fiqh Muamalat.
4. Â Â Â Â Kurangnya Akuntabilitas (Tanggung Jawab) Auditor
Seorang auditor syariah dituntut harus lebih bertanggung jawab terhadap tugas dan wewenangnya, terutama auditor syariah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Allah SWT. Selanjutnya, auditor syariah bertanggungjawab kepada para stakeholder, para pemegang saham, masyarakat dan umat. Audit syariah dapat dilakukan oleh auditor internal maupun auditor eksternal, asalkan mereka memenuhi kriteria terhadap pemahaman mengenai hukum syariat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H