Pesatnya perkembangan bisnis keuangan di Indonesia menjadikan banyak persaingan dalam dunia bisnis islam. Perkembangan itu meliputi  sektor perbankan, asuransi, pasar modal dan jasa keuangan syariah lainnya. Untuk  mendukung kinerja lembaga keuangan syari’ah tersebut perlu adanya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan salah satu bagian penting dari institusi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia. Kedudukan dan fungsinya secara sederhana hanya diatur dalam salah satu bagian dalam SK yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berkenaan tentang susunan pengurus DSN-MUI.
Di dalam praktek perbankan Islam saat ini, salah satu cara yang paling penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kepatuhan syari’ah adalah melalui komponen laporan tahunan keuangan syari’ah. Menurut pakar keuangan syari’ah yaitu Abdel Karim berpendapat bahwa sebuah laporan keuangan syari’ah dapat dikatakan benar apabila : dapat meyakinkan pembaca atau praktisi keuangan islam bahwa sebuah laporan keuangan lembaga tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Beliau juga menyatakan bahwa apakah seorang auditor bisa mengakses  semua dokumen dan catatan yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas mereka. Laporan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kredibilitas atas informasi dalam laporan keuangan dari perspektif syari’ah.
Dalam hal ini perlu adanya peran DPS, karena peranan  DPS posisinya sangat strategis didalam menerapkan prinsip-prinsip syariah di lembaga keuangan syariah. Apabila ditinjau dari  Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah :
1. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
2. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
3. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
4. Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :
a. Memastikan dan mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
b. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
c. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.