Aktivitas ketiga, terbagi menjadi 3 bagian: Pertama, Pendaftaran Simulator pada DJP online wajib pajak. Kedua, Pengenalan menu-menu simulator dan perbedaan dengan Aplikasi Hands-on MTRA. Ketiga, aplikasi Simulator seperti, menanggapi SP2DK melaluiCoretax, membayar STP melalui Coretax, melakukan update Family Tax Unit, mengajukan layanan wajib pajak.
Kesimpulan:
Aplikasi Coretax ini masih dalam pengembangan hingga Desember, coretax merupakan penyatuan dalam pelaporan pajak, pembayaran pajak dan kegiatan perpajakan lainnya. Aplikasi ini lebih baik dari web-web sebelumnya karena tranparansi terhadap pembayaran perpajakan. Informasi yang lengkap terdapat dalam coretax, dimana semua kegiatan perpajakan ada.
Meski mungkin belum sempurna coretax sudah lebih baik dari web-web sebelumnya, coretax juga merupakan respon terhadap teknologi digital. Lapor pajak yang ada semakin mudah tidak perlu datang langsung ke kantor DJP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H