Mohon tunggu...
Ulfa Mufidah A.
Ulfa Mufidah A. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Always smile in life

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Coretax untuk Wajib Pajak di Era Digital

28 November 2024   20:59 Diperbarui: 28 November 2024   21:52 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aktivitas ketiga, terbagi menjadi 3 bagian: Pertama, Pendaftaran Simulator pada DJP online wajib pajak. Kedua, Pengenalan menu-menu simulator dan perbedaan dengan Aplikasi Hands-on MTRA. Ketiga, aplikasi Simulator seperti, menanggapi SP2DK melaluiCoretax, membayar STP melalui Coretax, melakukan update Family Tax Unit, mengajukan layanan wajib pajak.

Kesimpulan:

Aplikasi Coretax ini masih dalam pengembangan hingga Desember, coretax merupakan penyatuan dalam pelaporan pajak, pembayaran pajak dan kegiatan perpajakan lainnya. Aplikasi ini lebih baik dari web-web sebelumnya karena tranparansi terhadap pembayaran perpajakan. Informasi yang lengkap terdapat dalam coretax, dimana semua kegiatan perpajakan ada.

Meski mungkin belum sempurna coretax sudah lebih baik dari web-web sebelumnya, coretax juga merupakan respon terhadap teknologi digital. Lapor pajak yang ada semakin mudah tidak perlu datang langsung ke kantor DJP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun