Pasal278:setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori2.
Sedangkan hoax yang beredar hanya separuh.
pengguguran kandungan
pasal469:1.setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungan nya atau meminta orang lain menggugurkan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama4 tahun.
2.setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama12 tahun
3.jika perbuatan sebagai mana dimaksud pada ayat2 mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama15 tahun.
KUHP tidak mungkin bisa mengatur setiap peristiwa secara sempurna.makanya ada UU lain sebagai pendukungnya.dalam hal ini UU kesehatan jadi aturan Khusus yang mengatur hal yang tidak diatur dalam RUU RKUHP.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI