Mohon tunggu...
Ulfatuzzuhro@gmail.com
Ulfatuzzuhro@gmail.com Mohon Tunggu... Wiraswasta - https://www.kompasiana.com/ulfafaqath6977

اجهد ولا تكسل ولا تك غافلا فندامة العقبى لمن يتكسل

Selanjutnya

Tutup

Politik

Semarak Isu Demo RKUHP di Negara Demokrasi

30 September 2019   19:43 Diperbarui: 30 September 2019   20:01 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal278:setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori2.

Sedangkan hoax yang beredar hanya separuh.

pengguguran kandungan

pasal469:1.setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungan nya atau meminta orang lain menggugurkan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama4 tahun.

2.setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama12 tahun

3.jika perbuatan sebagai mana dimaksud pada ayat2 mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama15 tahun.

KUHP tidak mungkin bisa mengatur setiap peristiwa secara sempurna.makanya ada UU lain sebagai pendukungnya.dalam hal ini UU kesehatan jadi aturan Khusus yang mengatur hal yang tidak diatur dalam RUU RKUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun