Pasal278:setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori2.
Sedangkan hoax yang beredar hanya separuh.
pengguguran kandungan
pasal469:1.setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungan nya atau meminta orang lain menggugurkan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama4 tahun.
2.setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama12 tahun
3.jika perbuatan sebagai mana dimaksud pada ayat2 mengakibatkan matinya perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama15 tahun.
KUHP tidak mungkin bisa mengatur setiap peristiwa secara sempurna.makanya ada UU lain sebagai pendukungnya.dalam hal ini UU kesehatan jadi aturan Khusus yang mengatur hal yang tidak diatur dalam RUU RKUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H