Pengertian Wakalah.
Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.
Asal hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu adalah pekerjaan yang haram atau dilarang oleh agama dan menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh agama.Â
Allah Swt. Berfirman: "Maka suruhlah salah seorang di antara kamu ke kota dengan membawa uang perakmu ini" (QS. Al-Kahfi : 19). Ayat tersebut menunjukkan kebolehan mewakilkan sesuatu pekerjaan kepada orang lain.Â
Rasulullah Saw. Bersabda: "Dari Abu Hurairah ra.berkata : "Telah mewakilkan Nabi saw. Kepadaku untuk memelihara zakat fitrah dan beliau telah memberi Uqbah bin Amr seekor kambing agar dibagikan kepada sahabat beliau" (HR. Bukhari).Â
Baca juga : Penjelasan tentang Akad Wakalah yang Digunakan untuk Kegiatan Muamalah
Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam masalah muamalah. Misalnya mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah / hadiah dan lain-lain.Â
Sedangkan dalam bidang 'Ubudiyah ada yang boleh dan ada yang dilarang. Yang boleh misalnya mewakilkan haji bagi orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik, mewakilkan memberi zakat, menyembelih hewan kurban dan sebagainya.Â
Sedangkan yang tidak boleh adalah mewakilkan Shalat dan Puasa serta yang berkaitan dengan itu seperti wudhu.
 Rukun dan Syarat Wakalah.