Mohon tunggu...
Ulandari
Ulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Bosowa

Menulis, Mudah bersosialisasi, Horor Story

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Perempuan dalam Perekonomian dan Perpajakan

16 Agustus 2024   20:16 Diperbarui: 16 Agustus 2024   20:19 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Di Indonesia mayoritas penduduknya kebanyakan kaum perempuan yang mana peranan perempuan dalam perekonomian semakin hari makin signifikan. Pada sektor Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), 53,76% pelakunya perempuan dan 97% pekerjanya pun perempuan. Sementara itu, kontribusi UMKM dalam perekonomian nasional ialah 61%.  Dalam mendesain program pemulihan ekonomi, pemerintah pun melihat dimensi gender. Bantuan Program Keluarga Harapan, bantuan sembako, dan bantuan langsung tunai, berhubungan dengan peranan perempuan yang mengatur keuangan rumah tangganya. Bantuan sosial itu tidak disalurkan melalui tangan kaum laki-laki. Pentingnya peran perempuan di bidang ekonomi itu diperkuat oleh data yang tertera dalam State of The Global Islamic Economy Report. Menurut Menkeu, peranan perempuan yang menjadi wirausahawan disebut bisa meningkatkan potensi kontribusi atas produk domestik bruto (GDP) global hingga USD5 triliun.

Jika dikaitkan dengan perekonomian maka itu tidak luput dari pajak, Dalam konteks perpajakan sudah banyak kita saksikan perempuan yang berdikari mendobrak paradigma kolot dan memunculkan elemen-elemen baru yang lebih luwes, dalam reformasi perpajakan yang diusung Indonesia sejak 1983 silam. Pelibatan dalam perumusan kebijakan di masa sekarang ini juga menjadi bukti bahwa perempuan dapat setara dan sejajar. Berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak adalah suatu kontribusi wajib kepada negara yang terutang kepada orang atau badan yang bersifat memaksa. Kontribusi wajib pajak tersebut tentu saja tidak bisa mendapatkan imbalan secara langsung dan akan digunakan untuk keperluan negara.

Sudah lazim diketahui bahwa konsultan pajak berperan penting meningkatkan pengetahuan Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Isu peran perempuan juga mengemuka dalam sektor bisnis konsultan pajak. Merujuk pada Women in Tax Leaders Survey 2021, ITR World Tax, Khisi menyebutkan perempuan diakui memiliki peran signifikan dalam industri akuntansi dan pajak dimana lebih dari 60% surveyee menyatakan setuju bahwa kesataraan gender dalam industri pajak telah mengalami peningkatan dalam 20 tahun terakhir, dan 60% juga menyatakan setuju bahwa industri ini menjadi pilihan menarik buat perempuan. Namun, survei juga menunjukkan tantangan yang dihadapi perempuan, diantaranya hampir 40% menyatakan setuju bahwa untuk meraih tingkat kesuksesan dalam karir, praktisi pajak perempuan menghadapi rintangan yang lebih besar dibandingkan laki-laki. Selain itu, isu work-life balance juga menjadi kondiseran penting bagi perempuan dibandingkan laki-laki.

Dalam hukum pajak ada perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan, misalnya dalam perlakuan penghasilan, kewajiban NPWP, dan lain-lain. Kedua, perbedaan perlakuan ini kemungkinan disebabkan berbagai stigma dalam masyarakat Indonesia, seperti budaya patriarki, nilai kebudayaan, ajaran agama, dan lain sebagainya. Ketiga, fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Riset mengungkapkan banyak negara yang memiliki sistem pajak yang tidak memenuhi kesetaraan gender. Keempat, masih banyak ruang dan potensi yang bisa dieksplor terkait gender dan peranan perempuan dalam meningkatkan kinerja perpajakan dan perekonomian secara keseluruhan, misalnya dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada perempuan yang memiliki kualifikasi untuk menempati posisi eksekutif baik dalam sektor bisnis maupun otoritas pajak dan menciptakan regulasi perpajakan yang mendorong pemberdayaan perempuan.

Kontribusi perempuan dalam perekonomian dan perpajakan sangat penting dan telah terus berkembang seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan politik di banyak negara di seluruh dunia. Berikut beberapa latar belakang yang dapat dijelaskan:

  1. Partisipasi dalam Angkatan Kerja: Secara historis, perempuan sering kali terbatas dalam akses ke pasar tenaga kerja formal. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, terjadi peningkatan pesat dalam partisipasi perempuan di angkatan kerja. Hal ini disebabkan oleh perubahan sosial, kebijakan pemerintah yang mendukung kesetaraan gender, dan pergeseran dalam persepsi masyarakat tentang peran perempuan dalam ekonomi.
  2. Peningkatan Pendidikan: Pendidikan merupakan faktor penting yang memengaruhi partisipasi perempuan dalam perekonomian. Dengan adanya kesempatan pendidikan yang lebih luas bagi perempuan, mereka memiliki akses yang lebih baik ke pekerjaan yang membutuhkan keterampilan dan pengetahuan khusus. Pendidikan juga membantu meningkatkan mobilitas sosial dan ekonomi perempuan.
  3. Peran dalam Perekonomian Rumah Tangga: Meskipun sering kali tidak terlihat dalam statistik resmi, kontribusi perempuan dalam perekonomian seringkali sangat besar melalui pekerjaan rumah tangga dan perawatan keluarga. Meskipun pekerjaan ini tidak dihargai secara moneter, mereka memberikan kontribusi penting terhadap kesejahteraan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
  4. Kewirausahaan: Semakin banyak perempuan yang terlibat dalam kewirausahaan, baik dalam skala kecil maupun besar. Mereka mendirikan bisnis, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Namun, tantangan seperti akses ke modal dan sumber daya sering kali menjadi hambatan bagi perempuan dalam memulai dan mengembangkan bisnis mereka.
  5. Perpajakan: Perpajakan adalah sumber pendapatan utama bagi pemerintah dalam membiayai layanan publik dan infrastruktur. Peran perempuan dalam perpajakan mencakup pembayaran pajak, baik sebagai individu maupun sebagai anggota rumah tangga, serta kompensasi yang mereka terima dari sistem perpajakan, seperti kredit pajak atau insentif lainnya.
  6. Kesetaraan Gender dalam Sistem Pajak: Dalam beberapa negara, telah ada upaya untuk memastikan kesetaraan gender dalam sistem perpajakan. Hal ini termasuk kebijakan seperti pengurangan pajak untuk biaya perawatan anak atau dukungan finansial bagi keluarga yang memiliki anggota yang tidak bekerja.
  7. Pengaruh Kebijakan Publik: Kebijakan publik, termasuk kebijakan fiskal dan sosial, dapat memiliki dampak besar terhadap peran perempuan dalam perekonomian dan perpajakan. Kebijakan yang mendukung kesetaraan gender, akses terhadap pendidikan dan pelatihan, serta penghapusan hambatan-hambatan struktural dapat meningkatkan kontribusi perempuan dalam perekonomian dan perpajakan.

Penelitian ini tidak hanya bertujuan untuk menganalisis pengaruh ketimpangan gender terhadap penerimaan PPh OP di Indonesia, tetapi juga membedakan dampak tersebut antar wilayah Indonesia. Hasil penelitian menemukan bahwa ketimpangan gender secara statistik memiliki korelasi negatif yang signifikan dengan penerimaan PPh OP. Hal ini berarti semakin kecil kesenjangan antara laki-laki dan perempuan, maka semakin besar penerimaan PPh OP. Bukti empiris, baik berdasarkan Model Pooled OLS maupun Random Effect, menunjukkan bahwa setiap Indeks Ketimpangan Gender turun 1 (satu) poin, maka akan meningkatkan penerimaan PPh OP sebesar 0,83 persen secara rata-rata. Terkait dengan letak geografis, dampak ketimpangan gender terhadap penerimaan PPh OP cenderung lebih besar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Nusa Tenggara jika dibandingkan dengan dampaknya terhadap penerimaan PPh OP di Pulau Jawa dan Bali. Hal ini mungkin disebabkan karena tingkat ketimpangan gender di wilayah selain Pulau Jawa dan Bali relatif lebih tinggi dan potensi perempuan masih sangat kurang dimaksimalkan, sehingga jika ketimpangan gender di wilayah ini diperkecil, maka hal ini akan mendatangkan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian pada umumnya, dan penerimaan pajak pada khususnya. Berdasarkan hasil penelitian di atas, beberapa rekomendasi kebijakan perpajakan yang responsif terhadap gender (gender-responsive tax policy) diusulkan untuk mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan. Dengan semakin meningkatnya partisipasi tenaga kerja perempuan, diharapkan kesetaraan gender akan meningkat dan bonus demografi dapat dimaksimalkan, sehingga akan berdampak pada penerimaan pajak di masa mendatang (Alamanda, 2023).

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan berikut gambaran peran perempuan dalam mendorong ekonomi kreatif sebagai destinasi pariwisata di perbatasan. Perempuan mempunyai peran yang sangat srategis terutama dalam mendorong konomi kreatif sebagai pengerak destinasi pariwisata di perbatasan, diantaranya keterlibatan peran perempuan juga menjadi bagian tersendiri dalam pengembangan suatua kawasan wisata, peran perempuan dalam mendorong pariwisata berbasis kearifan lokal di daerah Jagoi Sekidah tergambar dari hasil kegiatan yang sudah dilakukan oleh perempuan dalam keikutsertaan sebagai penggerak destinasi pariwisata di perbatasan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan obyek wisata. Perempuan berkontribusi dalam menyampaikan pendapat, dalam pertemuan yang diadakan, mengikuti setiap kegiatan pelatihan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah desa, pemerintah daerah maupaun di tingkat Provinsi. keterlibatan perempuan memahami kebudayaan setempat melalui kebiasaan yang suda turun temurun. Perempuan juga berperan menggembangkan produk anyaman yang dihasilkan dengan tidak menghilangkan ciri khas anyaman yang ada di Desa Jagoi Sekida. perempuan dalam menghasilkan anyaman rotan sebagai objek wisata pariwisata kreatif, menyajikan beragam aksesories yang dihasilkan melalui tangan-tangan kreatif perempuan di Desa Jagoi Sekida. selain itu perempuan terlibat dalam kegiatan persiapan-persiapan event yang dilaksanakan oleh Desa Jagoi Sekidah, ikut terlibat dalam setiap pelatihanpelatihan yang diadakan di Tingkat Kabupaten bahkan ditingkat Provinsi. Keterlibatan perempuan dalam Atraksi menjadikan pariwisata di daerah tersebut memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri. perempuan bertanggung jawab dalam kegiatan penyediaan anyaman rotan yang ditampilkan pada saat event-event tertentu, perempuan juga berperan sebagai pemandu wisata dimana perempuan memeberikan informasi terkait anayam-anyaman yang dihasilkan, arti dan pola-pola yang dihasilkan, bagaimana sejarah anyaman yang dihasilkan oleh perempuan Desa Jagoi Sekida. perempuan memiliki peran dalam manajemen pariwisata (Vuspitasari, Siahaan, Usman, & Hapsari, 2023).

Berdasarkan analisis data dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan dari penelitian ini sebagai berikut:

  • Perbedaan gender mempengaruhi persepsi penggelapan pajak. Dengan nilai t sebesar 8.509, yang artinya t hit > t tabel (1,984). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gender mempengaruhi secara signifikan terhadap persepsi penggelapan pajak. Dari hasil kuesioner yang disebarkan menyatakan ratarata dari jumlah laki-laki 50,24528 sedangkan perempuan 42,52273 dimana ratarata dari skor nilai yang diberikan oleh responden laki-laki sebesar 3,35 sedangkan perempuan sebesar 2,83. Hasil ini memperlihatkan bahwa perempuan akan lebih menentang penggelapan pajak dibandingkan laki-laki.
  • Pemahaman perpajakan mempengaruhi persepsi penggelapan pajak. Dengan nilai t sebesar 2.163, yang artinya t hit > t tabel (1,984), namun dengan arah koefisien negatif. Artinya hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan mempengaruhi secara signifikan terhadap persepsi penggelapan pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan semakin tinggi tingkat pemahaman perpajakan, maka persepsi penggelapan pajak semakin rendah.
  • Religiusitas tidak berpengaruh terhadap persepsi penggelapan pajak. Dikarenakan t hit < t tabel yaitu 1.579< 1.984 (Dharma , 2016).

Kedudukan dan peran perempuan memiliki dampak yang besar di berbagai bidang baik sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan politik. Stigma yang melekat pada perempuan menimbulkan problematika sosial yang harus diselesaikan. Perkembangan zaman telah membuat interaksi sosial yang semakin terbuka memberi kesempatan kepada perempuan untuk dapat berkontribusi dan berpartisipasi langsung dalam pembangunan ekonomi. Perempuan sebagai sosok yang multi peran baik di ruang domestik maupun publik menunjukkan bahwa mereka bukanlah kaum yang lemah seperti stigma yang melekat pada mereka selama ini. Partisipasi di bidang politik harus diperkuat dengan keterlibatan perempuan untuk menghasilkan kebijakan strategis yang akan berdampak pada pembangunan ekonomi serta menjaga hak-hak perempuan agar terciptanya penguatan kesetaraan gender di Indonesia (Bayumi, Jaya, & Shalihah, 2022).

Menimbulkan problematika sosial yang harus diselesaikan. Perkembangan zaman telah membuat interaksi sosial yang semakin terbuka memberi kesempatan kepada perempuan untuk dapat berkontribusi dan berpartisipasi langsung dalam pembangunan ekonomi. Perempuan sebagai sosok yang multi peran baik di ruang domestik maupun publik menunjukkan bahwa mereka bukanlah kaum yang lemah seperti stigma yang melekat pada mereka selama ini. Partisipasi di bidang politik harus diperkuat dengan keterlibatan perempuan untuk menghasilkan kebijakan strategis yang akan berdampak pada pembangunan ekonomi serta menjaga hak-hak perempuan agar terciptanya penguatan kesetaraan gender di Indonesia (Bayumi, Jaya, & Shalihah, 2022).

Road Map Penelitian

Landasan Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Peraturan Mentri Keungan Indonesia Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengolaan Dana Insentif Daerah.
  • Peraturan Mentri Keungan Indonesia Nomor 187/PKM.07/2022 tentang perubahan atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 18/PMK.07 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau dana alokasi Umum dalam bentuk Nontunai.

Penelitian Terdahulu

  • Ketimpangan Gender Dan Perpajakan Di Indonesia (Alamanda, 2023).
  • Peran Perempuan dalam Mendorong Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal sebagai Pengerak Destinasi Pariwisata di Perbatasan  (Vuspitasari, Siahaan, Usman, & Hapsari, 2023).
  • Pengaruh Gender, Pemahaman Perpajakan Dan Religiusitas Terhadap Persepsi Penggelapan Pajak  (Dharma , 2016).
  • Kontribusi Peran Perempuan dalam Membangun Perekonomian sebagai Penguatan Kesetaraan Gender di Indonesia  (Bayumi, Jaya, & Shalihah, 2022)

Kesimpulan

Kontribusi perempuan dalam perekonomian dan perpajakan merupakan aspek penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Peran perempuan dalam dunia kerja dan kegiatan ekonomi telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, dan pemahaman akan pentingnya kontribusi ini semakin meningkat.

Pertama-tama, perempuan memiliki potensi besar sebagai tenaga kerja yang produktif. Dengan semakin banyaknya perempuan yang terlibat dalam berbagai sektor ekonomi, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah tenaga kerja yang tersedia bagi suatu negara. Hal ini tidak hanya meningkatkan produktivitas secara keseluruhan, tetapi juga membuka peluang bagi inovasi dan perkembangan ekonomi yang lebih luas. Selain itu, kontribusi perempuan dalam perekonomian juga tercermin dalam kontribusi mereka dalam perpajakan. Perempuan sebagai konsumen, pengusaha, dan karyawan berkontribusi secara signifikan dalam pendapatan pajak negara. Pendapatan pajak ini menjadi sumber pendanaan bagi berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Namun demikian, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi untuk memaksimalkan kontribusi perempuan dalam perekonomian dan perpajakan. Tantangan seperti kesenjangan gaji, akses terbatas terhadap peluang ekonomi, dan keterbatasan dalam akses terhadap pendidikan dan pelatihan masih menjadi hambatan yang perlu dipecahkan. Dengan memperkuat peran perempuan dalam perekonomian dan perpajakan, baik melalui kebijakan yang mendukung kesetaraan gender maupun program-program yang mendorong partisipasi ekonomi perempuan, dapat membawa manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta pembangunan sosial yang lebih merata.


Daftar Putaka

Alamanda. (2023). KETIMPANGAN GENDER DAN PERPAJAKAN DI INDONESIA. Jurnal Info Artha, 44-50.

Bayumi, M. R., Jaya, R. A., & Shalihah, B. M. (2022). Kontribusi Peran Perempuan dalam Membangun Perekonomian sebagai Penguatan Kesetaraan Gender di Indonesia. Al Huwiyah Journal of Woman and Chilldren Studies, 116-128.

Dharma , L. (2016). PENGARUH GENDER, PEMAHAMAN PERPAJAKAN DAN RELIGIUSITAS TERHADAP PERSEPSI PENGGELAPAN PAJAK. JOM Fekon, 1565-1578.

Vuspitasari, B. K., Siahaan, S. V., Usman, & Hapsari, V. R. (2023). Peran Perempuan dalam Mendorong Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal sebagai Pengerak Destinasi Pariwisata di Perbatasan. Valid Jurnal Ilmiah, 98-106.

Tentang  Penulis :

Ulandari & Veronika Sari Den Ka

Prodi Perpajakan Politeknik Bosowa

Alamat E-mail: ulandari.pjk21@student.politeknikbosowa.ac.id

Ditulis : 23 Maret 2024

Dipublikasi : 18 Agustus 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun