Road Map Penelitian
Landasan Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Mentri Keungan Indonesia Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengolaan Dana Insentif Daerah.
- Peraturan Mentri Keungan Indonesia Nomor 187/PKM.07/2022 tentang perubahan atas Peraturan Mentri Keuangan Nomor 18/PMK.07 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau dana alokasi Umum dalam bentuk Nontunai.
Penelitian Terdahulu
- Ketimpangan Gender Dan Perpajakan Di Indonesia (Alamanda, 2023).
- Peran Perempuan dalam Mendorong Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal sebagai Pengerak Destinasi Pariwisata di Perbatasan  (Vuspitasari, Siahaan, Usman, & Hapsari, 2023).
- Pengaruh Gender, Pemahaman Perpajakan Dan Religiusitas Terhadap Persepsi Penggelapan Pajak  (Dharma , 2016).
- Kontribusi Peran Perempuan dalam Membangun Perekonomian sebagai Penguatan Kesetaraan Gender di Indonesia  (Bayumi, Jaya, & Shalihah, 2022)
Kesimpulan
Kontribusi perempuan dalam perekonomian dan perpajakan merupakan aspek penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Peran perempuan dalam dunia kerja dan kegiatan ekonomi telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, dan pemahaman akan pentingnya kontribusi ini semakin meningkat.
Pertama-tama, perempuan memiliki potensi besar sebagai tenaga kerja yang produktif. Dengan semakin banyaknya perempuan yang terlibat dalam berbagai sektor ekonomi, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah tenaga kerja yang tersedia bagi suatu negara. Hal ini tidak hanya meningkatkan produktivitas secara keseluruhan, tetapi juga membuka peluang bagi inovasi dan perkembangan ekonomi yang lebih luas. Selain itu, kontribusi perempuan dalam perekonomian juga tercermin dalam kontribusi mereka dalam perpajakan. Perempuan sebagai konsumen, pengusaha, dan karyawan berkontribusi secara signifikan dalam pendapatan pajak negara. Pendapatan pajak ini menjadi sumber pendanaan bagi berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Namun demikian, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi untuk memaksimalkan kontribusi perempuan dalam perekonomian dan perpajakan. Tantangan seperti kesenjangan gaji, akses terbatas terhadap peluang ekonomi, dan keterbatasan dalam akses terhadap pendidikan dan pelatihan masih menjadi hambatan yang perlu dipecahkan. Dengan memperkuat peran perempuan dalam perekonomian dan perpajakan, baik melalui kebijakan yang mendukung kesetaraan gender maupun program-program yang mendorong partisipasi ekonomi perempuan, dapat membawa manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta pembangunan sosial yang lebih merata.
Daftar Putaka
Alamanda. (2023). KETIMPANGAN GENDER DAN PERPAJAKAN DI INDONESIA. Jurnal Info Artha, 44-50.
Bayumi, M. R., Jaya, R. A., & Shalihah, B. M. (2022). Kontribusi Peran Perempuan dalam Membangun Perekonomian sebagai Penguatan Kesetaraan Gender di Indonesia. Al Huwiyah Journal of Woman and Chilldren Studies, 116-128.