Mohon tunggu...
Ula Hana Alya
Ula Hana Alya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Foto Prewedding dalam Perspektif Hukum Islam

3 Juni 2024   09:20 Diperbarui: 3 Juni 2024   09:28 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

f. Mengirim Utusan untuk Melihat Pinangan

  • Walaupun tidak diperbolehkan untuk melihat dan menyentuh bagian-bagian yang dilarang, akan tetapi calon suami dapat mengutus seorang perempuan dari mahramnya untuk melihat bagian-bagian tubuh dari calon istrinya. Karena sama-sama perempuan, maka perempuan utusan dari calon suami itu dapat melihat bagian-bagian tubuh yang dilarang untuk dilihat oleh calon suami. Hal ini dimaksudkan untuk melihat kondisi fisik dari perempuan yang dipinang.

4. Memilih Perempuan untuk Dikhitbah

a. Kriteria Perempuan yang akan Dikhitbah :

  • Memilih perempuan yang memiliki ketaatan agama atau memilih perempuan yang mempunyai agama.
  • Memilih perempuan yang subur atau berpotensi dapat melahirkan banyak anak.
  • Memilih perempuan yang masih perawan.
  • Memilih perempuan yang berasal dari rumah yang dikenal mempunyai agama dan memiliki sifat qana'ah.
  • Memilih perempuan yang berasal dari keluarga yang baik-baik, agar anak-anaknya nanti menjadi orang yang baik pula.
  • Memilih perempuan yang cantik karena perempuan yang cantik itu dapat membuat jiwa tenang, dapat lebih menjaga pandangan dan dapat meyempurnakan rasa cinta dari seorang laki-laki.
  • Memilih perempuan yang bukan dari kerabat dekat.
  • Memilih tidak lebih dari satu perempuan jika dengan hal tersebut sudah dapat menjaga kesucian diri.

b. Perempuan yang Boleh Dikhitbah

  • Perempuan yang akan dipinang tidak sedang berhalangan atau tidak ada larangan untuk menikah.
  • Perempuan yang akan dipinang belum dipinang oleh laki-laki lain.

c. Ketentuan dalam Khitbah

  • Peminangan dapat langsung dilakukan oleh yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya.
  • Peminangan dapat dilakukan terhadap perempuan yang masih perawan atau janda yang telah selesai masa iddahnya.
  • Perempuan yan ditalak oleh suaminya dan masih berada dalam masa iddah talak raj'i, dilarang dan haram untuk dipinang.
  • Dilarang meminang perempuan yang masih berada dalam pinangan laki-laki lain selama pinangan tersebut belum putus atau sudah ada penolakan dari pihak perempuan.
  • Putusnya pinangan dari seorang laki-laki dikarenakan adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diamdiam laki-laki yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan perempuan yang dipinang.
  • Peminangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.
  • Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.

d. Tujuan dan Hikmah Khitbah

  • Hikmah dari disyariatkannya khitbah adalah untuk mengenal lebih jauh calon suami atau calon istrinya sesuai dengan yang diatur dalam Islam. Di dalam khitbah baik calon suami maupun calon istri diperbolehkan untuk melakukan suatu kebaikkan, seperti memberikan hadiah, memandang satu sama lain dengan niat benar-benar ingin menikahi, menunjukkan kepribadian satu sama lain dan lain sebagainya yang tidak melanggar aturan syariat agama Islam.
  • Dengan adanya khitbah, baik calon suami maupun calon istri dapat lebih mengenal satu sama lain. Setelah mengenal satu sama lain, keduanya akan lebih tenang dan hubungannya akan lebih dekat, sehingga keduanya tidak merasa ragu untuk melangkah dalam sebuah kehidupan rumah tangga. Akan tetapi walaupun begitu, di dalam khitbah tidak boleh melakukan suatu hal yang melebihi dari apa yang telah ditetapkan. Karena tindakan tersebut dapat membuat calon suami atau calon istri terjerumus ke dalam suatu hal yang tidak diperbolehkan atau diharamkan dalam Islam.

B. Etika Pergaulan Non Mahram

  • Sebagai orang yang beriman, Allah SWT telah banyak menjelaskan aturan-aturan mengenai batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi fitnah di antara keduanya. 
  • Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. AlMumtahanah ayat 5 yang menjelaskan untuk memohon kepada Allah SWT agar dijauhkan dari bahan fitnah orang kafir, yang artinya: "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (sasaran) fitnah bagi orang-orang kafir. Dan ampunilah kami, ya Tuhan kami. Sesungguhnya Engkau yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. AlMumtahanah ayat 5). 28 Agar terhindar dari fitnah, seseorang harus bisa menjaga dirinya untuk tidak melakukan suatu hal yang dilarang di dalam syariat agama Islam, di bawah ini dijelaskan mengenai beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam bergaul, yaitu:

1.  Menjaga Pandangan dengan Lawan Jenis

  • Makna menjaga pandangan dengan lawan jenis ini merupakan menjaga mata untuk tidak melihat sesuatu yang dilarang untuk dilihat, kecuali dalam keadaan tidak disengaja. Keadaan tidak disengaja ini berarti keadaan dimana tidak ada niat untuk melihatnya. Apabila pandangan yang terjadi itu merupakan pandangan yang tidak disengaja maka tidak berdosa akan tetapi pandangan kedua atau kelanjutan dari pandangan yang pertama yang dilakukan dengan sengaja akan berdosa. Rasulullah SAW memerintahkan untuk memalingkan pandangan yang pertama, karena kelanjutan dari pandangan yang pertama sama saja dengan pandangan kedua atau pengulangan.
  • Pandangan kedua setelah pandangan pertama yang tidak disengaja saja tidak diperbolehkan, apalagi pandangan yang terdapat unsur nafsu yang tidak segera dipalingkan atau dihentikan. Oleh karena itu, di dalam Islam dijelaskan untuk menjaga pandangan kepada lawan jenisnya, agar tidak terjerumus kepada suatu hal yang dilarang dalam Islam. Menjaga pandangan dengan lawan jenis ini bertujuan untuk melihat lawan jenis dengan sewajarnya saja. Sehingga tidak timbul nafsu syahwat yang akan membuat mereka terjerumus ke dalam sesuatu yang dilarang oleh agama.
  • Hikmah dari menjaga pandangan dengan lawan jenis ini yaitu agar ketika laki-laki dan perempuan yang bukan mahram saling berinteraksi, tidak timbul syahwat di antara keduanya dan tidak menjadi sumber dari fitnah. Hendaklah menjaga pandangan dan menjaga hati mereka.
  • Apabila seseorang dengan tidak sengaja memandang lawan jenisnya, maka segeralah menundukkan pandangannya, bukan malah meneruskan pandangan tersebut, baik karena kecantikkan atau ketampanan seseorang yang dipandang atau karena ada rasa penasaran terhadap orang yang sedang dilihat.
  • Apabila memandang lawan jenis karena hanya sebatas ingin melihat atas dasar rasa ingin mengenal atau menghormati, berdasarkan pandangan dari ahlu ilmi diperbolehkan (halal) atas dasar hadis dalam Kitab Shahihain. Sebagaimana yang dikutip dari kisah Aisyah ra, ketika menyaksikan laki-laki Habasyah yang sedang bermain di masjid. Sementara itu, posisi dari Nabi Muhammad SAW menutupi dengan badan beliau. Beliau (Nabi Muhammad SAW) memperbolehkan istrinya menonton di balik badan beliau.

2. Khalwat

  • Pengertian dari khalwat adalah keadaan dimana antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram bedua-duaan di tempat yang sunyi tanpa ditemani oleh mahramnya. Pertemuan yang dilakukan oleh lakilaki dan perempuan di tempat yang sepi tanpa ada mahram yang menemaninya, maka ketiganya adalah setan. 
  • Oleh karena itu, Islam melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berkhalwat agar mereka terhindar dari fitnah dan menghindari terjadinya penyelewengan moral yang akan membuat mereka terjerumus ke dalam perbuatan zina.
  • Rasulullah SAW melarang dengan keras tindakkan berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di tempat yang sepi. Hal ini dimaksudkan agar keduanya tidak terjebak ke dalam sebuah perzinaan. Karena dengan berkhalwat, tanpa sadar mereka akan digiring oleh nafsu syahwat yang dipengaruhi setan untuk melakukan hal-hal yang dilarang dalam Islam, seperti menyentuh hingga berpelukkan sampai dengan melakukan hubungan tanpa ada ikatan pernikahan.

3. Ikhtilat

  • Keadaan dimana antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram bercampur baur menjadi satu tanpa ada penghalang dan terjadi interaksi di antara keduanya disebut dengan ikhtilat. Bercampur baurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa adanya penghalang di antara keduanya dapat menimbulkan fitnah. 
  • Berikhtilat ini diperbolehkan apabila dalam keadaan sedang melakukan kegiatan yang diperbolehkan dalam syariat agama Islam, seperti saat melaksanakan ibadah haji. Dari pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap muslim dan muslimah harus berusaha menghindarkan diri dari berikhtilat jika memang tidak dalam keadaan darurat.

4. Menutup Aurat

  • Menutup aurat harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, terus menerus dan harus dengan penuh tanggung jawab. Perempuan yang bernilai mahal atau terhormat merupakan perempuan yang menutup seluruh tubuhnya, untuk menjaga dirinya secara syar'iyyah. Begitu pula sebaliknya, perempuan yang sering memperlihatkan atau membuka auratnya bisa dianggap sebagai perempuan yang murah atau bernilai rendah dalam Islam.
  • Segala hal yang menjurus kepada perbuatan zina, benar-benar dilarang dalam Islam, salah satunya dengan tidak menutup aurat. Islam memberikan aturan mengenai batasan-batasan aurat yang perlu ditutupi oleh perempuan ini untuk kebaikkan mereka sendiri. Perempuan yang menutup auratnya akan lebih dihargai dan dihormati sehingga laki-laki tidak berani untuk menggodanya. Hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT yaitu untuk memelihara dirinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun