Mohon tunggu...
Ofi Sofyan Gumelar
Ofi Sofyan Gumelar Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Warga Kota | Penikmat dan rangkai Kata

Today Reader Tomorrow Leader

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tak Perlu Panik di Kala Pandemi

26 April 2020   16:19 Diperbarui: 26 April 2020   16:13 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga Berbelanja di Salah Satu Pusat Perbelanjaan. Pemerintah dan Asosiasi Ritel Menjamin pasokan Sembako (Sumber: Dokpri)

Saya sendiri merasakan efek panic buying ini di minggu pertama selepas Presiden Jokowi mengkonfirmasi temuan positif covid-19 di Indonesia. Saya kesulitan membeli masker, hand sanitizer maupun cairan antiseptik. Stok di apotek dan supermarket kosong.  Di online shop kenaikan harganya bisa mencapai sepuluh kali lipat dari harga normal. Efek buruknya, rumah sakit dan tenaga medis kekurangan masker dan cairan antiseptik tersebut. Ini tentu tak kita harapkan.

Jadi, perlukah kita melakukan panic buying dan rush money di tengah ketidakpastian akibat pandemi covid-19 ini? tentu saja tidak perlu. Kalau pun keukeuh, dampaknya justru akan memperburuk kondisi saat ini. Baik panic buying maupun rush money adalah tindakan egois yang dapat berdampak pada stabilitas sistem keuangan dan ekonomi secara keseluruhan.

Warga Berbelanja di Salah Satu Pusat Perbelanjaan. Pemerintah dan Asosiasi Ritel Menjamin pasokan Sembako (Sumber: Dokpri)
Warga Berbelanja di Salah Satu Pusat Perbelanjaan. Pemerintah dan Asosiasi Ritel Menjamin pasokan Sembako (Sumber: Dokpri)
Panic buying dan rush money merupakan salah satu faktor yang bisa menyebabkan guncangan pada stabilitas sistem keuangan negara. Kok bisa? Begini, stabilitas sistem keuangan negara salah satunya dipengaruhi oleh keseimbangan supply and demand barang serta lalu lintas uang yang beredar di masyarakat. 

Ketika kita menimbun barang, akan menyebabkan kelangkaan yang berpengaruh pada naiknya harga barang. Sementera saat banyak orang melakukan rush money, ini akan mengerus ketersediaan uang di bank. Kedua kondisi ini berpengaruh pada peningkatan inflasi yang efeknya menyebabkan perekonomian menjadi macet bahkan terpuruk.

Padahal, kita tak perlu panik. Skenario terburuk akibat wabah covid-19 ini telah diantisipasi oleh Pemerintah. Sejumlah kebijakan disiapkan untuk menjawab tantangan ini. Apa saja itu?

Pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona. Perpu ini menjadi payung hukum bagi penyediaan anggaran dan kebijakan keuangan terkait penanganan Covid-19.

Tak tanggung-tanggung, jumlah pembiayaan APBN 2020 untuk pos penanganan Covid-19 ini mencapai 405 triliun rupiah. Alokasinya dipecah menjadi 75 triliun untuk dana kesehatan, 110 triliun untuk jaring pengamanan sosial, 70 trilun untuk insentif perpajakan dan bantuan KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan 150 triliun untuk pembiayaan program ekonomi nasional. Anggaran ini dijadwalkan mulai cair bulan April ini hingga 3 bulan ke depan.

Pemerintah juga menginstruksikan untuk merealokasi anggaran yang dianggap tidak perlu untuk dialihkan pada upaya penanganan wabah covid-19 ini. Di kantor saya (saya ASN Daerah) beberapa kegiatan dirombak. Beberapa pos seperti perjalanan dinas, pelatihan dan beberapa belanja barang jasa yang dianggap tak bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat dicoret untuk dialihkan untuk penanganan wabah covid-19 ini. Hal yang sama pastinya diberlakukan juga oleh Pemerintah Daerah lain.

Bentuk bantuan dari anggaran tersebut direalisasikan dalam berbagai bantuan sosial, baik berupa uang langsung maupun beragam subsidi. Sebut saja Program Keluarga harapan (PKH), Program kartu Sembako, serta yang sedang hot diperbincangkan, Program kartu Pra Kerja. Selain itu, Pemerintah juga memberikan subsidi pembayaran listrik, serta Stimulus Usaha Rakyat (KUR).

Dalam rangka menjamin stabilitas pasokan bahan pokok, Pemerintah bekerja sama dengan sejumlah asosiasi pengusaha sektor riil, khususnya asosiasi pengusaha untuk menjamin kesediaan barang kebutuhan harian masyarakat.

Dalam hal keringanan pembayaran kredit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan pelonggaran pembayaran kredit bagi debitur yang terdampak covid-19, baik perseorangan maupun korporasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun