2. RTRW Aceh 2013-2033 ternyata berlaku surut sejak ditetapkan.
Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2013, dimana perda tersebut mengatur RTRW Aceh yang berlaku sejak tahun 2013 hingga tahun 2033. Dimana kelirumologinya? Yaa, RTRW ini berlaku surut untuk tahun 2013 yang ketika ditandatangani terhitung kurang dari 24 jam lagi. Padahal Perda termasuk peraturan yang tidak dapat berlaku surut, sesuai dengan azas non retroaktif.
3. Dalam Qanun RTRW Aceh, Kawasan Ekosistem Leuser tidak disebutkan dalam pasal penetapan kawasan strategis
Dalam Qanun RTRW Aceh Pasal 47 menyebutkan tentang penetapan kawasan strategis yang terdiri dari kawasan strategis nasional dan kawasan strategis aceh. Namun dalam penjabarannya, Kawasan Ekosistem Leuser tidak termasuk dalam kawasan strategis yang dimaksud dalam qanun ini. Padahal penetapan KEL sebagai Kawasan Strategis Nasional telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, serta tata batasnya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 190/Kpts-II/2001, Tentang Pengesahan Batas Kawasan Ekosistem Leuser di Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Tidak dicantumkannya KEL dalam RTRW tentu saja sebuah kekeliruan. Ini berarti RTRW disusun tanpa melihat ketentuan peraturan sebagaimana disebut diatas. padahal jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pada pasal 150 disebutkan keharusan memasukkan KEL dalam pengaturan peraturan daerah. Artinya keberadaan KEL adalah mutlak harus diperhatian, bukannya dihilangkan dalam RTRW Aceh tersebut.
4. Karena ditetapkan sebelum adanya rekomendasi evaluasi dari Kemendagri, beberapa pasal lain dalam RTRW ini masih belum sesuai dengan ketentuan peraturan diatasnya. Setidaknya terdapat 27 rekomendasi yang diberikan oleh Kemendagri dalam evaluasinya. Tentu saja ini membuat substansi isi RTRW tersebut menjadi keliru secara peraturan.
Kekhawatiran terhadap kerusakan KEL bukannya tanpa alasan. Jauh sebelum RTRW Aceh ini ditetapkan, aksi perusakan terhadap kawasan ini telah lama berlangsung. Adalah logis jika kemudian masyarakat  menduga bahwa pemerintah daerah tidak pro pada perlindungan KEL saat mereka menemukan RTRW Aceh yang seharusnya melindungi kawasan ini malah menghapusnya dari pola ruang provinsi ini. Poin 3 pada kelirumologi RTRW Aceh diatas bisa menjadi indikasinya. Â
Temuan Tim Kajian Tata Ruang Aceh (Tim KTRA) menyebutkan dalam RTRW Aceh tersebut terdapat 242 ribu Hektar hutan yang diusulkan untuk dirubah peruntukannya, sebagian menjadi Areal Peruntukan Lain (APL) yang bisa  digunakan untuk aktifitas perkebunan, tambang atau kegiatan usaha lainnya. Tentu saja ini menjadi indikasi bahwa perambahan hutan Kawasan Ekosistem Leuser secara legal sangat mungkin terjadi dalam beberapa tahun ke depan.
Apa saja ancaman yang bisa mengganggu kelestarian Leuser ini? Seiring waktu berjalan, beberapa fakta memperlihatkan adanya invasi terhadap kawasan KEL ini telah terlihat semenjak RTRW ini ditetapkan. berikut adalah beberapa hal yang bisa menggambarkan betapa ancaman itu nyata adanya dan terus berlangsung hingga kini.
Ekspansi Industri Perkebunan Kelapa Sawit