Mohon tunggu...
Ofi Sofyan Gumelar
Ofi Sofyan Gumelar Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Warga Kota | Penikmat dan rangkai Kata

Today Reader Tomorrow Leader

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mendongkrak Gairah Industri Hulu Migas di Indonesia

17 September 2016   21:13 Diperbarui: 17 September 2016   21:38 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lima Isu Perhatian Perusahaan Migas di Indonesia (sumber: pwc.com)

Memberikan Kepastian Hukum

Seperti disinggung dalam uraian diatas, salah satu akar permasalahan menurunnya minat investasi hulu migas adalah kurangnya kepastian hukum dalam aktivitas hulu migas. Ini terkait bagaimana aspek peraturan yang mampu memberi kepastian dan kejelasan dalam aktivitas migas bagi investor.

Salah satu  pekerjaan rumah pemerintah yang perlu segera dituntaskan adalah mengenai revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (UU Migas). Pasalnya, KKKS sampai saat ini masih menunggu bagaimana produk revisi tersebut akan digodok oleh pemerintah dan DPR.

Apakah nantinya Undang-Undang ini bisa mengakomodir kepentingan mereka atau malah kontraproduktif dengan niat pemerintah meningkatkan minat investor hulu migas? Beberapa isu yang menjadi perhatian perusahaan KKKS sebagaimana tercermin dalam hasil survey PWC hendaknya menjadi pertimbangan dalam kajian revisi UU Migas tersebut.

Terkait dengan pemberian insentif bagi usaha hulu migas, pemerintah akan merevisi beberapa aturan hukum yang membuat industri pada sektor migas ini menjadi tidak menarik. Salah satunya yaitu revisi peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010  Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan di Hulu Migas. 

Beberapa hal yang akan direvisi menyangkut perpajakan, beberapa perubahan terkait biaya operasi hulu migas (cost recovery) termasuk insentif-insentif fiskal didalamnya, serta penegasan ketentuan Kontrak Kerjasama (KKS) yang telah ditandatangani sebelum berlakunya PP 79/2010 ini tetap dinyatakan berlaku. Tak kurang dari 22 poin revisi akan dilakukan terhadap peraturan pemerintah tersebut.

Dalam hal memberikan kepastian hukum, pemerintah juga perlu segera memutuskan soal perpanjangan kontrak KKKS yang akan segera berakhir. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan tersebut dapat meningkatkan aktivitas migas mereka sehingga cadangan migas yang disedot bisa meningkat.

Tak kalah pentingnya adalah bagaimana mengikis intervensi politik, serta permainan mafis migas yang bisa merecoki aktivitas Industri hulu migas ini. Kinerja aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan dan KPK sangat diharapkan untuk mereduksi gangguan-gangguan yang membuat industri migas tak kondusif.

Dukungan Infrastruktur di Wilayah Tambang Migas

Salah satu hal yang membuat animo investor migas menurun dalam menggarap blok migas adalah kurangnya fasilitas infrastruktur yang mendukung aktivitas mereka. Terlebih saat ini, wilayah kerja migas yang berpotensi menghasilkan cadangan migas berada di wilayah timur Indonesia yang notabene sangat minim infrastrukturnya. Tentu saja, pembangunan infrastruktur pendukung aktivitas sektor migas perlu menjadi perhatian pemerintah, seperti akses transportasi menuju lokasi, jalur distribusi hasil tambang, hingga sarana prasarana lain.

Kabar baiknya, pemerintahan saat ini sedang giat-giatnya mendukung pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Ada kementerian PUPR dengan program Infrastruktur Indonesia Sentris-nya atau Kemenko Maritim dengan Tol Lautnya. Dengan mensinergikan kepentingan industri hulu migas serta percepatan pembangunan infrastruktur pada kementerian lain tersebut bisa menjadi stimulus bagi peningkatan minat eksplorasi di wilayah timur Indonesia ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun