Mohon tunggu...
Ofi Sofyan Gumelar
Ofi Sofyan Gumelar Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Warga Kota | Penikmat dan rangkai Kata

Today Reader Tomorrow Leader

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menelisik Suara DPD RI yang Nyaris Tak Terdengar

12 Juli 2015   11:18 Diperbarui: 12 Juli 2015   11:36 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Beberapa Personal Website Anggota DPD RI"]

[/caption]

Mengapa DPD RI Penting didengar?

Ada banyak alasan mengapa suara mereka begitu penting. Kini, posisi DPD RI boleh dibilang setara dengan DPR RI. Hal ini diperkuat dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK ) nomor 92/PUU-X/2012 pada tanggal 27 Maret 2013 yang memperkuat posisi DPD RI dalam sistem kelembagaan Negara. Kedudukannya yang setara dengan DPR RI ini harusnya bisa memberi senator power lebih besar dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Tentu saja Ini bisa jadi harapan bagi daerah untuk memperjuangkan aspirasi mereka di tingkat pusat.

Urgensi peranan senator sangat diperlukan manakala kita melihat masih banyaknya persoalan dalam hal ketimpangan pembangunan di berbagai daerah. Tuntutan daerah agar pemerintah pusat memberikan proporsi lebih besar dalam hal bagi hasil pengelolaan sumber daya alam misalnya, menjadi tugas besar senator untuk memperjuangkannya. Kasus terkini bisa dilihat dalam hal pembagian porsi blok Mahakam yang hanya  memberi jatah 10% bagi Kalimantan Timur sebagai lokasi dimana blok Mahakam berada, atau lihat saja bagaimana Papua masih dirundung kemiskinan biarpun memiliki tambang emas Freeport. Ini menjadi pekerjaan rumah penting yang  masih perlu diperjuangkan oleh para senator tersebut.

Harapan masyarakat terhadap peran penting DPD RI bisa dilihat dari salah satu survey LSI pada tahun 2012. Menariknya, meskipun secara personal para senator ini banyak yang tidak dikenal, akan tetapi masyarakat sendiri menaruh harapan tinggi terhadap mereka. Mungkin ini survey lama, tapi saya yakin masih relevan sampai saat ini. Survey ini menyoroti persepsi masyarakat terhadap peningkatan peran dan wewenang DPD RI untuk ikut memutuskan  Undang-Undang, RAPBN dan pengangkatan pejabat public penting (kapolri, Panglima TNI, Gubernur BI, dan Hakim Agung). Meurut hasil survey LSI ini, mayoritas responden mengharapkan agar DPD RI memiliki peranan yang lebih besar di banding hanya sebatas mengusulkan Undang-undang saja, tanpa memiliki kewenangan untuk ikut memutuskan. Kini harapan tersebut mendapat momentum dengan adanya amar keputusan MK yang memberi ruang lebih bagi DPD RI untuk ikut berperan serta.

[caption caption="Survey Peluang dan Harapan DPD RI (Sumber: www.lsi.or.id)"]

[/caption]

[caption caption="Survey Peluang dan Harapan DPD RI (Sumber: www.lsi.or.id)"]

[/caption]

[caption caption="Survey Peluang dan Harapan DPD RI (Sumber: www.lsi.or.id)"]

[/caption]

Sejalan dengan survey diatas, Survey LSI yang dirilis bulan Januari 2015 mengenai persepsi publik terhadap kinerja partai politik menjadi peluang bagi DPD RI untuk mendapatkan tempat di hati publik. Salah satu temuan survey ini adalah adanya adanya skeptisme masyarakat terhadap kiprah partai politik selama ini. Partai politik dinilai lebih banyak memperjuangkan kepentingan sendiri untuk mendapat kekuasaan ketimbang memperjuangkan kepentingan rakyat.

[caption caption="Survey Partai Politik di Mata Publik (Sumber: www.lsi.or.id)"]

[/caption]

Berdasarkan hasil temuan kedua survey diatas, terlihat bahwa rakyat sebenarnya menaruh harapan yang tinggi pada para senator di senayan tersebut untuk menjadi pejuang kepentingan mereka yang tidak terakomodir dalam partai politik. Pada titik ini, DPD RI bisa tampil ke depan untuk merangkul suara rakyat dan mengadvokasi kepentingan mereka pada tingkat parlemen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun