Mohon tunggu...
Ujang Ti Bandung
Ujang Ti Bandung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasioner sejak 2012

Mencoba membingkai realitas dengan bingkai sudut pandang menyeluruh

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Pluralisme sebagai Filsafat yang Merusak Hukum Ilmu Pengetahuan

25 November 2019   09:07 Diperbarui: 2 Desember 2019   12:46 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

.........

Tetapi dalam artikel ini narasi diatas adalah pendahuluan untuk menjelaskan apa-bagaimana peran filsafat pluralisme dalam kehidupan umat manusia 

Dalam dunia filsafat penjelasan ontologis tentang pluralisme adalah "faham yang memandang realitas sebagai suatu yang dibangun oleh banyak substansi",ini proposisi yang berbeda dengan monisme atau dualisme.tapi peran besar faham ini kelak adalah ketika ia diaplikasikan untuk menyikapi adanya realitas yang dipandang beragam misal adanya keragaman agama.jadi ada pluralisme sebagai aliran filsafat dan ada pluralisme sebagai gagasan dunia dalam menyikapi realitas adanya kemajemukan

Artinya, filsafat pluralisme ini bila ditarik secara lebih luas bukan saja pada habitat nya di dunia filsafat maka perannya dalam kehidupan manusia membentang demikian luas nya,karena ia telah menjadi suatu cara pandang dunia atau world view tersendiri dimana yang paling menonjol misal adalah pluralisme keagamaan.atau cara pandang terhadap agama yang digagas para pemikir tertentu dan menjadi 'worldview' yang banyak berpengaruh diakhir abad 20 dan awal abad 21

Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya memandang kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah

Dalam dunia filsafat pengaruh besar faham pluralistik lebih kentara terlihat pada ranah kontemporer,dimana bila filsafat klasik orientasi pada konsep rasionalistik dengan mengacu pada benar-salah yang jelas-dengan hukum logika yang ketat maka pada ranah kontemporer yang lebih ditekankan justru adalah prinsip kebebasan dan keragaman pandangan bukan lagi prinsip ini benar-ini salah

Demikian pula pluralisme dalam ranah filsafat yang memandang semua ide-gagasan-konsep filsafati sebagai sederajat tanpa memilah mana yang benar dan mana yang salah

Dan pluralisme lalu dapat dipandang sebagai faham destruktif karena faham ini tak lagi orientasi pada dualisme benar-salah yang jelas-terang benderang sehingga konsep 'kebenaran' menjadi ter abaikan demikian pula hukum ilmu pengetahuan semisal hukum logika menjadi ambigu karena orientasinya bukan pada konsep kebenaran atau acuannya bukan pada hukum ilmu pengetahuan tapi lebih pada penghargaan terhadap keragaman

Kasarnya,misal dalam ranah filsafat kontemporer itu orang sudah tak peduli lagi pada mana benar mana salah yang memerlukan penjelasan argumentatif berdasar kaidah keilmuan yang ketat itu tapi yang dipentingkan-diutamakam dan lebih dihargai adalah keragaman pandangan

Artinya juga prinsip ini lebih orientasi pada kebebasan termasuk kebebasan menafsir atau memaknai termasuk bebas dari kaidah keilmuan superketat yang mungkin dipandang oleh sebagian sebagai suatu yang membelenggu

Demikian pula dalam memandang kemajemukan agama agama faham atau cara pandang pluralisme tak lagi orientasi berfikir mana agama yang benar mana agama yang salah karena orientasinya lebih pada penerimaan terhadap adanya banyak agama sehingga klaim 'paling benar' dari satu agama pun lantas ditolaknya dan kebenaran agama kemudian dijatuhkan pada posisi relatif,lalu makna 'kebenaran hakiki' yang dikonsepsikan agama otomatis menjadi hilang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun