Mohon tunggu...
Ujang Ti Bandung
Ujang Ti Bandung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasioner sejak 2012

Mencoba membingkai realitas dengan bingkai sudut pandang menyeluruh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Profesi Pengacara, Paling Rawan Masuk Wilayah Anomali Hukum?

18 November 2017   07:31 Diperbarui: 18 November 2017   08:55 2606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Images : RMOL.co.rmol

Kembali ke postulat hukum

Bila kita bertanya kepada semua orang yang dapat dikategorikan sebagai kelompok 'orang bijak' apakah itu agamawan,failosof,ilmuwan, pendidik,negarawan dlsb.perihal apa tujuan utama dan yang bersifat mendasar dari dibuat serta ditegakkannya hukum ditengah umat manusia ? ... maka saya yakin tak ada seorangpun yang akan menyatakan ketikaksetujuannya bila saya nyatakan bahwa tujuan dibuatnya hukum adalah 'demi untuk ditegakkannya kebenaran dan keadilan' dan saya menyebut slogan demikian itu sebagai 'postulat hukum'

Demikian pula apabila kita bertanya pada yang lebih tinggi lagi dari manusia-pada Yang diatas yaitu Tuhan maka prinsip demikian adalah juga menjadi salah satu prinsip Ilahiah,sehingga dalam kitab suci kita bukan hanya diajarkan ilmu pengetahuan ketuhanan serta bagaimana beribadat kepadaNya tetapi Ia juga memberi manusia seperangkat hukum yang postulat dasarnya adalah sama dengan prinsip hukum yang dibuat dimanapun.kitab suci selalu memberitakan orang orang bersalah yang dihukum dan tak pernah mendeskripsikan dibuatnya hukum demi untuk melindungi atau membebaskan orang yang telah melakukan kesalahan atau kejahatan

Mengapa postulat hukum itu kini seolah harus digali serta dinyatakan kembali,apakah memang telah banyak yang melupakannya ? .. masalahnya adalah dewasa ini di wilayah yang berkaitan dengan masalah hukum sebagaimana contohnya yang bisa kita lihat serta amati lewat media  dimana kita sudah terbiasa melihat orang orang-utamanya para abdi serta pakar hukum yang berdebat dan bersaling silang pendapat satu sama lain dan masing masing terbiasa mengatas namakan hukum tetapi masing masing bisa memiliki arah tujuan yang berbeda bahkan saling berlawanan

Dan masalah lain adalah disatu sisi ada orang-kelompok yang memang berupaya menegakkan hukum sesuai dengan postulat dasar nya itu tetapi juga ada yang seolah berupaya memanfaatkan celah hukum demi untuk membela serta menyelamatkan seseorang yang telah dijadikan tersangka dari tangan hukum,dua buah kondisi yang tentu saja akan bisa saling bertabrakan apabila kondisi sang tersangka itu ternyata lebih mengarah kepada terindikasi kuat memang bersalah.

Sebuah pengadilan terkadang nampak menjadi rumit dan berbelit belit seperti contoh pengadilan Jessica dan itu karena didalamnya ada dua fihak yang saling berlawanan antara yang berupaya mendakwanya dan yang berupaya membebaskannya dan sebaliknya mungkin tak akan sepelik itu bila hanya ada satu fihak yang berupaya membuktikan kesalahannya tetapi tak ada yang berupaya membebaskannya.nah masalahnya disini adalah dari dua fihak yang saling berlawanan arah itu mana yang tetap teguh dalam memegang postulat hukum

Dengan kata lain,salah satu implikasi dari prinsip 'menegakkan kebenaran dan keadilan' adalah menghukum orang yang bersalah dan sebaliknya membebaskan orang yang tidak bersalah. sehingga bila ada yang menggunakan hukum untuk membela atau melindungi orang yang bersalah atau terindikasi kuat bersalah atau dengan menggunakan perangkat hukum menghukum orang yang tidak bersalah maka hal demikian kita sebut sebagai ANOMALI HUKUM

Dan dengan kata lain,masih bersesuaian dengan postulat hukum apabila mencoba membela seseorang yang dinilai belum tentu bersalah atau kesalahannya belum terbukti,tetapi sebuah anomali hukum apabila ada fihak yang tahu-menyadari bahwa seseorang itu terindikasi kuat bersalah atau melakukan kejahatan tetapi dengan segala daya upaya berupaya membentenginya agar tidak tersentuh hukum atau berupaya menutupi kesalahannya atau berupaya membebaskannya padahal ia tahu bahwa kesalahannya dapat dibuktikan andai ia mau

Siapa yang paling berpotensi masuk wilayah anomali hukum ?

Nah dalam institusi pengadilan siapa yang paling berpotensi masuk ke wilayah anomali hukum,apakah hakim,jaksa ataukah pengacara ? ..yang jelas ketiganya memungkinkan bisa masuk ke wilayah anomali hukum bergantung pada niat serta tekad mereka tentunya.sering kita dengar hakim yang disogok yang membuatnya terjerumus ke wilayah anomali hukum.lalu jaksapun bisa terjerumus ke wilayah anomali hukum apabila membuat dakwaan dakwaan yang tidak berdasar bukti yang cukup kuat

Demikian pula institusi negara yang lebih tinggi seperti lembaga legislatif maupun lembaga yudikatif dapat terjerumus kedalam anomali hukum apabila membuat dan lalu melegalisir perangkat perundang undangan yang tidak mencerminkan keadilan misal andai-apabila membuat serta lalu melegalisir undang undang yang membuat seorang pejabat tinggi bisa memiliki hak imunitas sehingga sulit dijangkau aparat hukum apabila suatu saat tersangkut kasus pidana

Secara global adalah apabila sebuah negara membuat undang undang yang misal membuat seorang pelaku tindak pidana bisa nyaman berlindung di suatu negara tanpa bisa dijangkau oleh tangan aparat hukum negara lain yang mengejarnya

Profesi pengacara paling berpotensi ?

Nah sekarang bagaimana dengan profesi pengacara yang bahkan dibayar oleh klien demi untuk membela dirinya,apakah dengan fakta real seperti itu ia masih dapat setia serta berpegang teguh kepada postulat hukum ataukah malah tergelincir ke wilayah anomali hukum menjadi pembela seorang yang bahkan andai lalu terbukti kuat bersalah misal ? Atau apakah dengan posisinya yang dibayar oleh klien untuk menjadi kuasa hukumnya itu ia masih setia pada prinsip 'mencari kebenaran dan keadilan' atau malah lalu bergeser ke berprinsip 'mencari kemenangan' bagi klien nya ?

Yang jelas ketika berbicara perihal anomali hukum maka profesi pengacara sepertinya yang akan lebih banyak disorot walau profesi demikian yang fungsinya adalah mendampingi tersangka atau terdakwa adalah profesi resmi yang diakui negara. dan masyarakat pun seolah sudah bisa menerima kenyataan bila ada pengacara yang mati matian membela klien nya bahkan andai dengan beragam cara dan siasat.tetapi apakah seseorang telah jatuh ke wilayah anomali hukum atau tidak kita tidak lantas akan selalu bisa menilainya dari luar walau kecurigaan ke arah itu bisa sangat besar karena yang lebih tahu perihal itu adalah dirinya sendiri.bila seorang hakim tahu bahwa seorang tersangka itu dapat dibuktikan kesalahannya tetapi ia malah membebaskannya atau seorang pengacara tahu pasti bahwa klien nya itu sebenarnya bersalah dan dapat di buktikan tetapi tetap berupaya membuatnya agar terbebas dari hukuman maka mereka semua para abdi hukum itu telah masuk ke wilayah anomali hukum

Dengan kata lain,sebenarnya dalam hal ini bahkan seorang pengacara pun yang adalah ia ditasbihkan negara sebagai ahli sekaligus abdi hukum sebenarnya harus menjaga dirinya agar tidak terjerumus kedalam wilayah anomali hukum kalau  dirinya masih setia memegang prinsip dasar yang menjadi postulat hukum.dalam praktek sang pengacara seharusnya membela seseorang sebatas orang itu belum terbukti kesalahannya,tetapi bila tersangka sudah terindikasi kuat melakukan kesalahan atau kejahatan maka sang pengacara tak boleh berupaya menyembunyikan fakta itu serta tak boleh berupaya menghalangi pemeriksaan lebih jauh serta mendalam terhadap sang tersangka.ketika berada di pengadilan sang pengacara pun harus tetap berpegang teguh pada mencari kebenaran serta keadilan dan bukan berprinsip melindungi tersangka misal agar bisa terbebas dari tuntutan (kecuali tersangka terindikasi kuat tidak bersalah tentunya), karena bila itu dilakukan maka tanpa sadar ia telah masuk ke wilayah anomali hukum

Bila dalam kenyataan yang bahkan sering secara sengaja diekspose oleh media kita sering melihat pengacara dari seseorang yang nampak begitu berapi api dan emosional dalam membela klien nya bahkan mengeluarkan ucapan yang sudah diluar wilayah hukum ketika mereka berdebat dengan yang menjadi 'lawan'nya maka masyarakat seolah sudah dapat menebak bahwa yang bersangkutan bukan lagi hendak 'menegakkan kebenaran dan keadilan' melainkan semata ingin membela dan melindungi kliennya serta mencitrakan kliennya seolah bersih dari kesalahan.apakah prasangka demikian dapat dibenarkan ? .. sebenarnya secara subyektif secara pribadi sah sah saja tetapi secara legal itu tak boleh dinyatakan sebab siapapun termasuk publik harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai sang tersangka dibuktikan kesalahannya oleh pengadilan dan mengakui perbuatannya

Begitu pula dalam kasus Setnov yang juga melibatkan kuasa hukumnya yang mewakili Setnov dalam masalah hukum yang membelitnya itu, masyarakat tentu sah sah saja kalau secara subyektiv lalu menilai kemana arah-kecenderungan kuasa hukumnya itu apakah menampakkan kecenderungan ingin menegakkan postulat hukum atau lebih nampak sudah masuk ke wilayah anomali hukum ? .. Walau tentu tak boleh lalu terjerumus kepada ikut menghakimi,cukup mengamati

Dengan kata lain,dalam hal ini bila seorang pengacara ingin setia kepada hukum dan postulat yang menegakkannya maka ia harus bisa memposisikan dirinya secara otonom dihadapan kliennya, jangan motivasinya malah dikendalikan oleh kliennya yang pastinya keinginannya hanya satu yaitu ingin bebas.pada prinsipnya seorang pengacara harus membela seorang tersangka yang menjadi kliennya sebatas kliennya itu belum terbukti bersalah tetapi andai klien nya itu telah terbukti kuat bersalah maka ia tak boleh berupaya membebaskannya dari hukuman atau menghalangi tangan hukum yang berupaya menjangkaunya karena dengan begitu ia telah masuk wilayah anomali hukum,dan apalagi bila ia lalu mencari cari celah hukum atau berupaya memanfaatkan kelemahan dari suatu fatsal hukum demi untuk membebaskan klien nya dari hukuman (padahal ia tahu bahwa kesalahannya telah dapat terbukti misal) maka itu bukan hanya telah masuk wilayah anomali hukum tetapi juga menghianati tujuan utama dari didirikannya hukum

Dengan kata lain,apabila ada orang yang berkecimpung di wilayah hukum  tetapi mempraktekkan hukum bukan dengan tujuan dasar menegakkan kebenaran dan keadilan tetapi dengan tujuan semata menyelamatkan seseorang dari hukuman padahal kesalahannya masih dapat ditelusuri dan dapat dibuktikan apabila diselidik secara seksama maka ia telah keluar dari prinsip asasi atau prinsip yang paling mendasar dari hukum dan tak layak mengklaim sebagai abdi hukum

Darimana asal muasal konsep advokat-pengacara-kuasa hukum

Karena tidak menelusuri sejarahnya secara intens maka saya tidak tahu pasti asal usul nya,mungkin dari wilayah 'dunia barat' sana ? .. karena apabila mengacu pada kitab suci para nabi yang berasal dari wilayah 'timur' maka disana tak pernah ada disebut konsep pengacara atau kuasa hukum.dalam sejarah kehidupan para nabi hanya disebut adanya 'hakim' sebagai pengadil tunggal,tak ada disebut adanya jaksa penuntut umum maupun pengacara atau kuasa hukum terdakwa.jadi hakim dimasa silam mungkin tugasnya jauh lebih berat ketimbang hakim dizaman sekarang yang berbagi tugas dengan jaksa serta pengacara

Dimasa silam apabila seseorang terbukti bersalah serta mengakui kesalahannya maka ia akan langsung dihukum,bahkan Rasullullah pun mempraktekkan cara demikian,tak ada misal mempersilahkan orang yang bersalah menunjuk pengacara atau mempersilahkan terdakwa melakukan banding,sebab bahkan bagi seorang nabi,pengakuan seseorang terhadap kesalahannya adalah proses final dalam ruang lingkup pengadilan

Dizaman sekarang pengakuan akan kesalahan kadang merupakan barang mahal apalagi apabila tersangka adalah seorang intelek,orang terhormat,berpendidikan atau orang yang memiliki kedudukan tinggi di masyarakat maka mereka tahu bahwa di pengadilan seseorang dapat didampingi pengacara,bahkan setelah di vonis pun dapat banding atau bahkan bisa balik mem pra peradilankan fihak yang mendakwa nya maka andai ia bersalah ia bisa menahan pengakuannya sepanjang semua proses pengadilan masih dapat dijalani.beda dengan masyarakat bawah yang awam hukum yang bila melakukan kejahatan biasanya lebih mudah mengakui kesalahannya

Di era para nabi pun kita tak mengenal konsep bahwa seseorang harus mengeluarkan uang untuk membayar seseorang agar ia menjadi pembela nya atau memperjuangkan kasus yang membelitnya.dalam kitab suci kita hanya diperkenalkan pada prinsip bahwa manusia harus membela sesamanya secara iklhlas-karena Allah tanpa meminta bayaran.dengan kata lain konsep pengacara yang dibayar itu sebenarnya bukanlah konsep kitab suci

Tetapi dizaman sekarang ada atau tidak adanya pengacara seperti menjadi suatu dilema tersendiri.terhadap keberada annya maka kita tahu dan seperti harus berlapang dada melihat praktek pengacara yang seolah lebih cenderung kepada ingin membela dan melindungi klien nya semata tanpa mempertimbangkan faktor kesalahannya bahkan yang ekstrim adalah berupaya dengan beragam cara menghalangi tangan hukum yang berupaya memeriksanya, padahal pada prinsipnya apabila seseorang dicurigai maka biarkan tangan hukum memeriksanya secara seksama untuk membuktikan apakah ia bersalah atau tidak.melindungi seseorang dengan hukum agar tidak terjamah tangan hukum itu menyalahi asas dasar hukum

Bagaimana bila konsep pengacara tidak ada ?  .. ini pun bisa menjadi suatu masalah tersendiri mengingat banyak orang yang teraniaya secara hukum,dituduh bersalah padahal tidak bersalah maka lalu siapa yang bersungguh sungguh berupaya membela nya lalu memperjuangkannya dengan instrument hukum agar ia bisa terbebas dari masalah hukum yang membelitnya.dimasa lalu mungkin seorang hakim bisa merangkap sebagai jaksa sekaligus pengacara tetapi dizaman sekarang secara terorganisir telah terjadi pembagian tugas yang lebih spesifik.sehingga masalahnya adalah tinggal faktor niat dihati semua para abdi hukum dari berbagai profesi

Dilema pengacara sampai kapanpun nampaknya selalu pada 'menegakkan keadilan atau menyelamatkan klien' ? Dua hal yang bisa paralel andai sang klien memang tak bersalah tetapi bisa juga berlawanan andai sang klien itu memang terbukti bersalah tetapi sang klien  ingin mutlak terbebas dari hukuman.tetapi prinsip bahwa harus membela sepanjang itu pada tempatnya bahkan termasuk terhadap orang yang bersalah sekalipun misal dengan memperjuangkan bentuk hukuman yang adil itupun masih merupakan prinsip keadilan yang dapat dijalani seorang pengacara.tetapi berupaya membebaskan seorang yang telah atau bisa dibuktikan bersalah apalagi misal dengan menggunakan beragam trik-siasat hukum atau mengakali hukum hanya karena seseorang itu telah membayar jasa nya maka itu adalah suatu yang jelas jelas telah keluar dari prinsip kebenaran dan keadilan yang mendasari tegaknya hukum di bumi manusia

..........

*Artikel yang berbicara tentang hukum ini saya masukan kedalam kategori 'filsafat' karena berupaya membawa persoalan hukum kedalam wilayah yang lebih filisofis-yang menjadi landasan dasar dari dibuatnya hukum agar orang bisa melihat persoalan terkait hukum dengan cara pandang yang lebih luas-mendalam dan mendasar dan agar kita tidak terjebak pada perdebatan hukum yang kelewat 'teknis' yang bisa njlimet itu tetapi melupakan hal prinsipil yang bersifat mendasar seperti kaidah ' menegakkan kebenaran dan keadilan'

..........

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun