Dimasa silam apabila seseorang terbukti bersalah serta mengakui kesalahannya maka ia akan langsung dihukum,bahkan Rasullullah pun mempraktekkan cara demikian,tak ada misal mempersilahkan orang yang bersalah menunjuk pengacara atau mempersilahkan terdakwa melakukan banding,sebab bahkan bagi seorang nabi,pengakuan seseorang terhadap kesalahannya adalah proses final dalam ruang lingkup pengadilan
Dizaman sekarang pengakuan akan kesalahan kadang merupakan barang mahal apalagi apabila tersangka adalah seorang intelek,orang terhormat,berpendidikan atau orang yang memiliki kedudukan tinggi di masyarakat maka mereka tahu bahwa di pengadilan seseorang dapat didampingi pengacara,bahkan setelah di vonis pun dapat banding atau bahkan bisa balik mem pra peradilankan fihak yang mendakwa nya maka andai ia bersalah ia bisa menahan pengakuannya sepanjang semua proses pengadilan masih dapat dijalani.beda dengan masyarakat bawah yang awam hukum yang bila melakukan kejahatan biasanya lebih mudah mengakui kesalahannya
Di era para nabi pun kita tak mengenal konsep bahwa seseorang harus mengeluarkan uang untuk membayar seseorang agar ia menjadi pembela nya atau memperjuangkan kasus yang membelitnya.dalam kitab suci kita hanya diperkenalkan pada prinsip bahwa manusia harus membela sesamanya secara iklhlas-karena Allah tanpa meminta bayaran.dengan kata lain konsep pengacara yang dibayar itu sebenarnya bukanlah konsep kitab suci
Tetapi dizaman sekarang ada atau tidak adanya pengacara seperti menjadi suatu dilema tersendiri.terhadap keberada annya maka kita tahu dan seperti harus berlapang dada melihat praktek pengacara yang seolah lebih cenderung kepada ingin membela dan melindungi klien nya semata tanpa mempertimbangkan faktor kesalahannya bahkan yang ekstrim adalah berupaya dengan beragam cara menghalangi tangan hukum yang berupaya memeriksanya, padahal pada prinsipnya apabila seseorang dicurigai maka biarkan tangan hukum memeriksanya secara seksama untuk membuktikan apakah ia bersalah atau tidak.melindungi seseorang dengan hukum agar tidak terjamah tangan hukum itu menyalahi asas dasar hukum
Bagaimana bila konsep pengacara tidak ada ? Â .. ini pun bisa menjadi suatu masalah tersendiri mengingat banyak orang yang teraniaya secara hukum,dituduh bersalah padahal tidak bersalah maka lalu siapa yang bersungguh sungguh berupaya membela nya lalu memperjuangkannya dengan instrument hukum agar ia bisa terbebas dari masalah hukum yang membelitnya.dimasa lalu mungkin seorang hakim bisa merangkap sebagai jaksa sekaligus pengacara tetapi dizaman sekarang secara terorganisir telah terjadi pembagian tugas yang lebih spesifik.sehingga masalahnya adalah tinggal faktor niat dihati semua para abdi hukum dari berbagai profesi
Dilema pengacara sampai kapanpun nampaknya selalu pada 'menegakkan keadilan atau menyelamatkan klien' ? Dua hal yang bisa paralel andai sang klien memang tak bersalah tetapi bisa juga berlawanan andai sang klien itu memang terbukti bersalah tetapi sang klien  ingin mutlak terbebas dari hukuman.tetapi prinsip bahwa harus membela sepanjang itu pada tempatnya bahkan termasuk terhadap orang yang bersalah sekalipun misal dengan memperjuangkan bentuk hukuman yang adil itupun masih merupakan prinsip keadilan yang dapat dijalani seorang pengacara.tetapi berupaya membebaskan seorang yang telah atau bisa dibuktikan bersalah apalagi misal dengan menggunakan beragam trik-siasat hukum atau mengakali hukum hanya karena seseorang itu telah membayar jasa nya maka itu adalah suatu yang jelas jelas telah keluar dari prinsip kebenaran dan keadilan yang mendasari tegaknya hukum di bumi manusia
..........
*Artikel yang berbicara tentang hukum ini saya masukan kedalam kategori 'filsafat' karena berupaya membawa persoalan hukum kedalam wilayah yang lebih filisofis-yang menjadi landasan dasar dari dibuatnya hukum agar orang bisa melihat persoalan terkait hukum dengan cara pandang yang lebih luas-mendalam dan mendasar dan agar kita tidak terjebak pada perdebatan hukum yang kelewat 'teknis' yang bisa njlimet itu tetapi melupakan hal prinsipil yang bersifat mendasar seperti kaidah ' menegakkan kebenaran dan keadilan'
..........