Mohon tunggu...
Ujang Ti Bandung
Ujang Ti Bandung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Kompasioner sejak 2012

Mencoba membingkai realitas dengan bingkai sudut pandang menyeluruh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kuliah Dasar Prinsip Hukum Sebab-Akibat

27 Agustus 2017   17:37 Diperbarui: 27 Agustus 2017   21:04 2804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi yang harus dimaknai sebagai 'realitas' dalam artikel ini tentu bukan sebatas yang nampak secara inderawi tetapi termasuk yang berdimensi abstrak bahkan yang bersifat gaib.contoh : adanya unsur abstrak pada diri manusia seperti ; jiwa,akal,hati,emosi maka keberadaan semua itu dapat diraba melalui prinsip hukum sebab akibat.contoh; suatu keadaan atau suasana psikologis pada seseorang maka sebab sebabnya bisa dirunut juga pada unsur abstrak yang ada dalam dirinya

Lalu Tuhan sebagai entitas gaib maka keberadaanya juga dapat ditelusuri melalui struktur hukum sebab akibat,contoh ; adanya wujud wujud terdesain di alam semesta itu adalah sebab yang mengakibatkan akal manusia harus membuat rumusan perihal keharusan adanya sang pendesain sebagai konsekuensi akibatnya

Dengan kata lain,realitas dan prinsip sebab akibat yang melatar belakanginya itu ada yang bisa ditangkap oleh dunia inderawi dan ada yang hanya bisa ditangkap oleh peralatan abstrak seperti akal-hati

Nah,kaum atheis materialist adalah contoh mereka yang menolak adanya prinsip hukum kausalitas yang bersifat universal, dan konsekuensi dari sikap demikian adalah mereka sering jatuh pada pandangan irrasional,karena prinsip sebab akibat adalah penopang tegaknya rasionalitas

Sebagai contoh mereka menolak adanya Tuhan sebagai desainer alam semesta,lalu menolak adanya konsep pengadilan akhirat,konsekuensinya mereka jatuh pada pandangan irrasional bahwa wujud terdesain bisa lahir secara kebetulan,dan orang yang membawa kejahatannya ke alam kubur tanpa sempat diadili di alam dunia boleh beristirahat di alam kubur dengan tenang tanpa harus dihadapkan ke pengadilan akhirat untuk mempertanggung jawabkan amal perbuatannya selama di alam dunia.itulah irrasionalitas jalan fikiran atheis dan di sisi lain, rasionalitas agama Ilahi-jalan fikiran teis

Dan itulah,prinsip hukum sebab-akibat kelak akan menjadi jembatan menuju difahaminya konsep konsep rasional yang akal fikiran manusia mudah membaca dan memahami nya semisal yang bersifat universal adalah konsep hukum kehidupan pasti dimana bila dianalisis dan didalami kita akan mengetahui bahwa konsep hukum kehidupan pasti itu ditopang oleh konstruksi hukum sebab akibat tentu yang bersifat universal pula -tidak berdiri diatas prinsip kebetulan atau prinsip relativisme yang keduanya tidak berkonstruksi hukum sebab akibat

.........

*hukum kehidupan pasti : ada kehidupan maka ada kematian,ada masa muda lalu akan ada masa tua,ada perputaran siang - malam dlsb.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun