Memasuki masa persidangan ke 21 kasus kopi bersianida yang merenggut nyawa Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica KW telah menghadirkan beragam saksi ahli dari berbagai profesi yang berbeda.Â
Bagi masyarakat luas yang mengamatinya secara seksama yang akan menjadi pertanyaan intinya tentu saja seputar; apakah kehadiran mereka semua bisa membuat persidangan kasus ini menjadi makin terang benderang atau malah makin rumit ?
Mungkin bagi kita memang seperti nampak makin rumit karena pertama, saksi-saksi ahli yang dihadirkan pada akhirnya cenderung selalu terjebak menggiring persidangan kepada hal hal yang kelewat bersifat ‘teknis’ yang nampak rumit dan ber tele-tele walau itu tentu sesuai kapasitas kesaksian mereka sebagai saksi ahli, tetapi ruang sidang tentunya harus dibedakan dengan ruang per kuliahan.untuk mengungkap suatu kasus saksi ahli tetap harus lebih orientasi pada hal yang substansial.Â
Kedua, nampak makin rumit karena hasil kesaksian para ahli memunculkan dua pandangan atau rumusan yang saling berlawanan satu sama lain sehingga masyarakat mungkin bertanya tanya; mana yang harus dipegang?Â
Dengan kata lain, kehadiran para saksi ahli yang dalam sistem pengadilan kita kesaksiannya ternyata telah dikonsep terpolarisasi pada kepentingan dua pihak yang bersengketa sehingga berakibat timbulnya pandangan yang saling berkontradiksi satu sama lain.mereka seperti terkooptasi oleh kepentingan salah satu fihak yang bersengketa
Bandingkan misal dengan apabila para saksi ahli yang dihadirkan itu datang hanya untuk memberi kesaksian yang murni berdasar ilmu yang mereka kuasai-sesuai sumpah yang telah mereka ucapkan dan tidak memposisikan diri berada di salah satu pihak yang bersengketa.Â
Dengan kata lain system peradilan kita yang mempolarisasikan kedudukan saksi ahli kepada kepentingan dua pihak yang bersengketa itu sebenarnya yang membuat peradilan menjadi rumit dan berbelit-belit sebab logikanya dua pihak yang berlawanan kepentingan akan cenderung melahirkan statement yang saling berlawanan pula.
Bisakah sistem peradilan lebih 'disederhanakan' demi untuk menangani perkara secara lebih sederhana (misal hanya negara-bukan pihak yang bersengketa yang boleh menghadirkan saksi ahli) ? dan lebih jauh lagi,bayangkan andai ada saksi ahli yang kehadirannya dibayar oleh fihak terdakwa maka dijamin peradilan pasti akan .... makin rumit (!) sebab bisa bisa peran mereka akan sama seperti kuasa hukum terdakwa yaitu mencari celah untuk meloloskan dan bukan murni hendak mengungkap kebenaran berdasar ilmu pengetahuan
...................................................................................
Bila kecenderungannya makin rumit maka bisakah permasalahan seperti ini disederhanakan, dan mengapa harus disederhanakan?
Jawabannya tentu saja bisa kalau hakim bisa mengarahkan persidangan agar lebih orientasi pada hal hal yang bersifat mendasar dan substansial sesuai realitas yang terjadi atau yang kemungkinan besarnya terjadi.Â