Mohon tunggu...
Udin Zainudin
Udin Zainudin Mohon Tunggu... Editor - Pemerhati Sosial

Hanya ingin negeri ini lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bharada E Jadi Tersangka, Akankah Irjen Sambo Menyusul?

4 Agustus 2022   03:07 Diperbarui: 4 Agustus 2022   03:11 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Barada E Jadi Tersangka, Akankah Irjen Sambo Menyusul?

Pernersangkaan Barada E memang sudah diperkirakan oleh banyak orang. Konfrensi Pers Polri semalam sedikit mulai memenuhi ekpetasi masyarakat. Setidak-tidaknya setelah 26 hari peristiwa penembakan terjadi akhirnya ditetapkan juga 1 orang Tersangka.

Sampai dengan hari ini kalau saja Polri tidak menetapkan Barada E sebagai Tersangka, betapa buruknya Citra Polri di mata masyarakat.

Seperti yang diulas pada tulisan sebelumnya, kesaksian dari Bripka Ricky sesuai publikasi Komnas HAM membuat mau tidak mau Barada E harus jadi Tersangka.  Bripka Ricky menurut Ketua Komnas HAM memberikan keterangan bahwa dirinya melihat Barada E menghampiri Brigadir J yang sudah tersungkur akibat tembakan, kemudian Barada E kembali melepaskan 2 tembakan jarak dekat ke korban.

Dalam hal ini jelas logika manapun tidak mungkin akan menyimpulkan Brigadir J terbunuh karena Barada E membela diri.  Karena seharusnya kalau sekedar membela diri dan kalau benar tembak menembak itu terjadi, Barada E seharusnya menghampiri korban dan menendang senjata korban, selanjutnya memanggil Bripka Ricky untuk membantu meringkus Brigadir J. Barulah itu bisa disebut membela diri. Sekali lagi kalau memang peristiwnya terjadi tembak menembak.

APA KONSEKWENSINYA SETELAH BARESKRIM POLRI MENETAPKAN BARADA E JADI TERSANGKA?

Pastinya penetapan Barada E menjadi Tersangka langsung membalikkan Narasi Kapolres Jakarta Selatan soal Barada E yang membela diri.

Konsekwensinya kemudian adalah mau tidak mau semua Narasi dari Kapolres Jaksel pada konfrensii pers tanggal 11 juli 2022 harus dipertanyakan kebenarannya.  Benarkah telah dilakukan Olah TKP sementara Police Line tidak dipasang? Benarkah telah dilakukan Otopsi yang sebenarnya terhadap Brigadir J?

Mengapa Kapolres Jakarta Selatan langsung memastikan Barada E hanya melakukan Pembelaan Diri sementara Brigadir J sudah disebut sebagai Pelaku Pelecehan hingga akhirnya kematian merenggutnya secara tragis (dengan luka-luka yang luar biasa)?

Seharusnya kalau benar terjadi tembak menembak dan Polres Jakarta Selatan melakukan Olah TKP berikut memeriksa saksi, maka seharusnya  pada tanggal 11 Juli 2022 Barada E sudah dijadikan Tersangka. Tinggal nanti Pengadilan yang memutuskan apakah Barada E sekedar membela diri atau sengaja melakukan pembunuhan.

Poin dalam hal ini, alangkah baiknya bila Tim Khusus Polri bisa menggali lebih dalam mengapa Kapolres Jaksel dan Karo Paminal bisa begitu mudah menyimpulkan Barada E melakukan pembelaan diri.  Apakah ada yang ditutupi oleh keduanya?

AKANKAH ADA TERSANGKA BERIKUTNYA SETELAH BARADA E JADI TERSANGKA?

Kemungkinan besar memang akan ada Tersangka lainnya selain Barada E. Logika itu ada bila  nanti Tim Forensik Otopsi Kedua mengumumkan Hasil Otopsinya ternyata sama dengan catatan-catatan tenaga medis wakil keluarga Brigadir J dimana ada luka-luka yang luar biasa di kepala yang diduga merupakan tembakan jarak dekat, berikut ada luka-luka yang bisa dipastikan bukan akibat tembak menembak (Luka-luka yang disebabkan penyiksaan atau lainnya).

Setelah Barada E jadi Tersangka tentu Tim Khusus akan mendalami apa motivasi Barada E membunuh Brigadir J. Dan bila tidak ditemukan motivasinya, kemungkinan besar Barada E memang diperintahkan oleh satu pihak untuk menghabisi Brigadir J. Pihak inilah yang kemudian bisa jadi Tersangka apakah sebagai actor intelektualnya atau lainnya.

Di sisi lain bila menyimak konfrensi pers Polri semalam,  Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut:  "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," "Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP." 

Pasal 338 adalah pasal menyangkut tindak pidana pembunuhan sementara pasal 55 dan pasal 56 berbicara tentang pelaku yang disuruh membunuh atau pelaku yang berkomplot untuk membunuh.  Jadi kembali soal akan adakah tambahan Tersangka, bisa dipastikan memang akan ada Tersangka lainnya.

SIAPA KIRA-KIRA YANG BISA MENJADI TERSANGKA SELAIN BARADA E?

Sebelumnya harus kita ingat bahwa siapapun yang menjadi Tersangka belum tentu bersalah, belum tentu melakukan tindak pidana. Pengadilan yang akan memutuskan hal itu sehingga siapapun yang kemudian menyandang status Tersangka, belum bisa dipastikan dia/ mereka yang bersalah.

Bila mengacu pada pelaporan Brigadir J yang menyimpulkan adanya pihak yang mengancam Brigadir J untuk menghabisinya, dan bila mengacu pada luka-luka yang dilaporkan pengacara Brigadir J (bila memang itu benar adanya), maka bisa disimpulkan bahwa Brigadir J bukan dihabisi oleh satu orang. Mungkin yang disebut "Squad Lama"  oleh Pengacara Brigadir J itulah yang berpotensi menjadi Para Tersangka Berikutnya.

APAKAH MUNGKIN KADIV PROPAM NON AKTIF IRJEN SAMBO JADI TERSANGKA?

Kalau untuk yang satu ini logika yang ada mengatakan, sangat jauh kemungkinannya.

Apa mungkin seorang komandan punya motivasi menghabisi ajudannya yang sudah setia 4 tahun mendampingi dirinya dan keluarganya? Sepertinya tidak mungkin.

Beda halnya kalau sesama Ajudan yang bisa saja timbul persaingan pekerjaan dan perasaan Iri Hati yang bisa menjadi motivasi melenyapkan pesaingnya.

Kalau toh kita berandai-andai tentang  adanya Sinetron Perselingkuhan, sungguh sangat tidak mungkin pelaku perselingkuhan akan dihabisi dirumah dinas perwira Polri.  Pasti akan dilakukan di tempat yang jauh dan dilakukan oleh orang-orang sewaan tidak dikenal atau dibuatlah rekayasa sebuah kecelakaan atau lain-lainnya.

Sekali lagi sangat kecil kemungkinannya (tidak masuk akal) kalau Irjen Sambo jadi Tersangka selain Barada E.  Kecuali ada kesaksian dari seseorang yang mengaku melihat kejadiannya dan kesaksiannya dapat dibuktikan secara forensic.

Terlepas dari siapapun / siapa saja yang jadi Tersangka, harapan kita semua hanya satu.  Tim Khusus yang ada bisa membuka selebar-lebarnya peristiwa yang terjadi sehingga Keadilan akan terwujud dan Citra Polri bisa membaik kembali.

Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-6215189/bharada-e-jadi-tersangka-penembakan-brigadir-j

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun