Poin dalam hal ini, alangkah baiknya bila Tim Khusus Polri bisa menggali lebih dalam mengapa Kapolres Jaksel dan Karo Paminal bisa begitu mudah menyimpulkan Barada E melakukan pembelaan diri. Â Apakah ada yang ditutupi oleh keduanya?
AKANKAH ADA TERSANGKA BERIKUTNYA SETELAH BARADA E JADI TERSANGKA?
Kemungkinan besar memang akan ada Tersangka lainnya selain Barada E. Logika itu ada bila  nanti Tim Forensik Otopsi Kedua mengumumkan Hasil Otopsinya ternyata sama dengan catatan-catatan tenaga medis wakil keluarga Brigadir J dimana ada luka-luka yang luar biasa di kepala yang diduga merupakan tembakan jarak dekat, berikut ada luka-luka yang bisa dipastikan bukan akibat tembak menembak (Luka-luka yang disebabkan penyiksaan atau lainnya).
Setelah Barada E jadi Tersangka tentu Tim Khusus akan mendalami apa motivasi Barada E membunuh Brigadir J. Dan bila tidak ditemukan motivasinya, kemungkinan besar Barada E memang diperintahkan oleh satu pihak untuk menghabisi Brigadir J. Pihak inilah yang kemudian bisa jadi Tersangka apakah sebagai actor intelektualnya atau lainnya.
Di sisi lain bila menyimak konfrensi pers Polri semalam, Â Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut: Â "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," "Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP."Â
Pasal 338 adalah pasal menyangkut tindak pidana pembunuhan sementara pasal 55 dan pasal 56 berbicara tentang pelaku yang disuruh membunuh atau pelaku yang berkomplot untuk membunuh. Â Jadi kembali soal akan adakah tambahan Tersangka, bisa dipastikan memang akan ada Tersangka lainnya.
SIAPA KIRA-KIRA YANG BISA MENJADI TERSANGKA SELAIN BARADA E?
Sebelumnya harus kita ingat bahwa siapapun yang menjadi Tersangka belum tentu bersalah, belum tentu melakukan tindak pidana. Pengadilan yang akan memutuskan hal itu sehingga siapapun yang kemudian menyandang status Tersangka, belum bisa dipastikan dia/ mereka yang bersalah.
Bila mengacu pada pelaporan Brigadir J yang menyimpulkan adanya pihak yang mengancam Brigadir J untuk menghabisinya, dan bila mengacu pada luka-luka yang dilaporkan pengacara Brigadir J (bila memang itu benar adanya), maka bisa disimpulkan bahwa Brigadir J bukan dihabisi oleh satu orang. Mungkin yang disebut "Squad Lama" Â oleh Pengacara Brigadir J itulah yang berpotensi menjadi Para Tersangka Berikutnya.
APAKAH MUNGKIN KADIV PROPAM NON AKTIF IRJEN SAMBO JADI TERSANGKA?
Kalau untuk yang satu ini logika yang ada mengatakan, sangat jauh kemungkinannya.