Ada empat kriteria yang dikalkulasi meliputi uang pembongkaran, sewa rumah selama setahun, mobilisasi barang-barang serta biaya kehilangan pendapatan apabila rumahnya dijadikan tempat usaha.
Sebagaimana merujuk pada Peraturan Presiden 62 tahun 2018 pasal 8 ayat 2. Dengan penjelasan ini persoalan menjadi lebih terang benderang untuk diurai. Jika salah tunjuk hidung bisa berabe, orang lain yang makan pete, kita dituduh tebar harumnya di toilet.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H