Mohon tunggu...
Setyawan 82
Setyawan 82 Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tajamnya peluru yaka akan pernah bisa mengalahkan tajamnya pena. Ketajaman pena bermanfaat saat digunakan untuk hal yang patut.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"Grondkaart" Bukan Alas Hak, Andi Surya Bisa Jual Indonesia!

24 Februari 2018   09:05 Diperbarui: 25 Februari 2018   09:55 1453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
en.wikipedia.org/wiki/Document

Isi Bijblad op het Staatsblad van Nederlandsch Indi (en.wikipedia.org/wiki/Document)
Isi Bijblad op het Staatsblad van Nederlandsch Indi (en.wikipedia.org/wiki/Document)
Terjemahan:

en.wikipedia.org/wiki/Document
en.wikipedia.org/wiki/Document
Belajar dari kekalahan Basko di Padang, seharusnya Andi Surya paham bahwa Grondkaart tetap memiliki kedudukan yang kuat sebagai alas hak. Ditolaknya PK oleh MA RI, maka PT Basko Minang Plaza legowo menerima eksekusi yang telah dilaksanakan oleh PN Padang beberapa waktu lalu. Justru sebaliknya dibalik terbitnya penerbitan SHGB No. 200, 201 dan 205 menguatkan dugaan adanya tindak pindana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu dalam penerbitan SHGB tersebut diatas objek perkara yang sama dengan putusan PK tersebut.

Foto sejarah proses pembangunan Monumen Nasional (pinsdaddy.com)
Foto sejarah proses pembangunan Monumen Nasional (pinsdaddy.com)
Kembali ke persoalan Grondkaart adalah alas hak yang sah dan berkekuatan hukum, seperti halnya Monas dan Istana Negara dimana keduanya beserta lahan-lahan vital lainnya juga beralaskan hak Grondkaart dimana hal tersebut hingga saat ini diakui keabsahannya. Bayangkan bila hal tersebut tidak diakui, bisa jadi Monas dan Istana Negara diklaim milik warga dan menjadi rebutan tentu saja supaya mendapat pengakuan meninggali lebih dari 20 tahun karena dari sinilah modus merebut aset negara dengan dalih UU Agraria salah dipraktekan.

Satu hal lagi yang perlu digaris bawahi, bahwa aset negara penting diselamatkan guna menjaga pemanfaatannya bagi kepentingan negara adalah andilnya KPK yang secara tegas mengawal penyelamatan aset negara dari tangan-tangan liar yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Bisa jadi, suatu saat orang-orang yang dengan sengaja menggelapkan atau mengaku-aku lahan milik negara akan berhadapan dengan KPK.

 

Peran Polri dalam Membantu Selamatkan Aset BUMN

Selain Komisi Pemberantasan Korupsi, keberadaan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengawal dan membackup pengamanan penyelamatan aset BUMN adalah sinergi yang dirasa sangat tepat. Kepolisian menjadi salah satu backup yang netral namun sekaligus menjadi kekuatan bagi negara guna menyelamatkan aset negara yang diduduki masyarakat. Aset BUMN perlu diselamatkan. Melalui BUMN, negara mampu meningkatkan produktivitas dalam pembangunan.

Menduduki lahan atau aset negara yang berupa tanah kemudian mendirikan bangunan diatasnya secara ilegal jelas perbuatan melawan hukum. Apalagi dilakukan secara berkelompok atau persekongkolan. Bahkan ditingkat Politikpun persoalan legalitas aset BUMN tidak dapat diusik atau dirongrong sehingga terbit sertipikatnya. Lalu bagaimana bila terbit sertipikat? Bisa jadi ada mal administrasi atau ada keterlibatan oknum. Jika sudah seperti ini maka bila terbukti dapat dipidanakan.

Sudah sepatutnya Polri hadir turut mengawal penyelamatan aset negara. Ini adalah misi penting dalam menjaga aset-aset negara khususnya BUMN. Karena permasalahan perampokan aset atau menduduki lahan-lahan aset negara dalam hal ini BUMN secara ilegal jelas merugikan negara. Polri harus kawal permasalahan Andi Surya di Lampung. Jangan sampai dijadikan panggung politik. Karena bisa saja Monas bahka Istana Negara suatu saat akan diklaim sebagai tanah negara bebas yang bisa disertipikatkan.

Setyawan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun