Mohon tunggu...
Setyawan 82
Setyawan 82 Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tajamnya peluru yaka akan pernah bisa mengalahkan tajamnya pena. Ketajaman pena bermanfaat saat digunakan untuk hal yang patut.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Proyek Pipa Gas, Pejabat Daerah Perlu Belajar Sejarah

2 November 2017   11:12 Diperbarui: 2 November 2017   19:10 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Divre III menunjukan hasil temuan pemasangan pipa gas di wilayah asset PT KAI|Dokumentasi pribadi

Proyek pembangunan pipa gas telah dianggarkan dengan dana APBN tahun 2017 dan bernilai ratusan milyar, namun permasalahan kontrak sewa lahan PT KAI (Persero) yang nilainya cukup kecil untuk lima tahunpun menjadi ganjalan Dirjen Migas. Ada apa dengan proyek pipa gas Muara Enim? Mungkin KPK perlu bertanya.

Muara Enim, Sebuah surat kabar harian Sumatera Ekspres mengabarkan sebuah berita dengan judul "Nilai PT KAI Hambat Program Pemerintah", yang terbit, Jumat (22/20/2017). Dikabarkan bahwa permintaan PT KAI (Persero) berupa uang sewa Rp 1,3 miliar jika pipa gas kota hendak melintas dibawah jalur rel kereta api menuju tiga Kelurahan (Keluarahan Pasar Satu, Kelurahan Muara Enim dan Keluarahan Tungkal) di Kecamatan Muaran Enim, mendapat reaksi keras dari berbagai elemen.

Disebutkan tidak hanya masyarakat sebagai elemen melainkan beberapa pejabat seperti pengurus DPC PDI-P Muara Enim, Ahmad Imam, anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi PAN Faizal Anwar, SE hingga ketua DPD KNPI Muara Enim, Adriansyah, SE, dimana pernyataannya secara umum  ngawur menyalahkan pihak PT KAI (Persero) tanpa mengetahui dasar-dasar UU Perkeretaapian dimana PT KAI (Persero) merupakan BUMN.

Tata cara, seluk beluk dan ruang lingkup kerja BUMN sudah jelas dan dijalankan oleh PT KAI sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, pemerintah bahkan negara. Ditambah lagi mengenai ruang lingkup asset PT KAI seperti lahan atau tanah dari sisi historis atau sejarah perkeretaapian, legalnya dan bagaimana tata cara pengelolaan asset yang semuanya telah diatur. Semua dilaksanakan dengan disiplin dan terukur dalam menjalankan fungsinya sebagai BUMN.

Ketidakpahaman pejabat daerah selalu menjadi sumber polemik. Seperti di Muara Enim, proyek pipa gas di Muara Enim pun dibuatnya semrawut setelah pejabat daerah ini berkicau di hadapan media. Terlihat jelas dalam pernyataan mereka yang dimuat dalam surat kabar tersebut.

Sebut saja pernyataan pengurus DPC PDI-P Muara Enim, Ahmad Imam dikutip dalam surat kabar tersebut, mengatasnamakan "masyarakat" meminta supaya manajemen PT KAI (Persero) juga menyewa lahan yang dilalui jalur rel kereta api di sepanjang wilayah Kabupaten Muara Enim.

"Kalau PT KAI bersikeras meminta uang sewa, maka PT KAI juga harus sewa per kilometer melintas daerah Muara Enim serta memberikan royalti kepada Pemkab Muara Enim," tegasnya (26/10).

Apa yang telah disampaikan pengurus DPC PDI-P Muara Enim, Ahmad Imam cukup berbahaya bila hanya bersumber pada logika liarnya. Faktanya PT KAI (Persero) adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha menyewakan lahan asset sesuai kesepakatan dimana telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No.PER-13/MBU/09/2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Asset Tetap BUMN dalam rangka pendayagunaan asset bila mana memenuhi ketentuaan kerja sama. Selain itu juga berdasarkan Keputusan Direksi PT KAI (Persero) No. Kep.U/KA.102/IV/1/KA-2016 tentang petunjuk pendayagunaan asset tetap perusahaan untuk jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun.

Sebaliknya tidak ada dasar hukum dan peraturan yang mengatur dan menyebutkan tentang kewajiban PT KAI membayar lahan perkilometer untuk setiap rel yang melintas di diatas tanah atau asset sendiri seperti apa yang disebutkan Ahmad Imam. Apalagi pembayaran royalti kepada Pemkab, dasarnya apa?

Menurut Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman dihadapan media pada awal November 2016 pernah menyampaikan bahwa Proyek pipa gas telah dianggarkan dalam APBN. Diketahui pembangunan Jaringan Gas (Jargas) pada 4000 rumah di Kecamatan Ujan Mas dan Kecamatan Muara Enim menggunakan dana APBN Tahun 2017 senilai 175 miliar.

Kemudian pernyataan anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi PAN Faizal Anwar, SE, yang juga dinilai menyesatkan publik. Faizal mengatakan orientasi menajemen PT KAI selalu hitung-hitungan bisnis, padahal kata dia, gas kota ini program pemerintah pusat untuk kepentingan rakyat dan semustinya PT kAI mendukung program pemerintah tersebut. Ditambahkannya, perusahaan swasta dan pemerintah harus tunduk dengan pemegang wilayah (Pemkab Muara Enim).

Pernyataan ketua DPD KNPI Muara Enim, Adriansyah, SE, juga dinilai kontroversi. Seperti dikutip dalam surat kabar, bahwa selaku organisasi kepemudaan berencana akan memblokir jalur rel kereta api yang melintas daerah Muara Enim, jika mereka hendak melintas, harus mengeluarkan biaya sewa kepada Pemkab Muara Enim, demikian ancamnya dihadapan media.

Sekali lagi bahwa dengan PT KAI (Persero) menjalankan fungsinya sebagai BUMN sesuai peraturan dan undang-undang perekeretaapian yang berlaku, maka PT KAI (Persero) sebagai BUMN telah menjalankan amanah dan bekerja sesuai jalurnya. Profesional dan tidak asal-asalan atau serampangan serta dapat dipetanggungjawabkan.

Justru sebaliknya sekarang masyarakat bertanya, seperti kabar yang tersebar, pihak pemohon izin keberatan dengan nilai yang ditawarkan, dalihnya tidak dianggarkan. Apakah mungkin proyek pipa gas ini tidak dianggarkan sementara Wakil Bupati di bulan November 2016 memberikan pernyataan dihadapan media telah dianggarkan dalam APBN dan nilainya pun cukup besar dibanding nilai kontrak penggunaan lahan yang diajukan PT KAI. Tidak perlukan, KPK turun tangan untuk menyelidiki kejanggalan ini. Menurut informasi, ini bukan kerjasama untuk pertama kali dengan PT KAI dalam hal yang sama.

Inilah perlunya setiap Pejabat Daerah belajar tentang sejarah dan memahami peraturan serta ruang lingkup perundangan yang mengatur berbagai hal, khusunya dalam permasalah ini, supaya tidak ngawur ketika memberikan pandangan dan berbicara dihadapan media. Idealnya pejabat daerah harus mampu mengedepankan etika keilmuan dan wawasan supaya tidak dicap asal bicara sehingga tidak berkelas.

Jalur kereta api di Divre III dan Divre IV adalah warisan Staatsspoor yang telah diambil alih pemerintah Indonesia dari pemerintah Belanda berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) tanggal 27 Desember 1949 dan dilimpahkan kepada DKA-RI. Jadi tidak ada keraguan lagi bahwa lahan itu adalah tanah negara/pemerintah, atau tidak ada kewenangan Pemda atau kekuatan politik lokal atas tanah dan jalur rel.

Dihubungi dalam lain kesempatan, Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghambat pembangunan di daerah. Ada tahapan yang harus dilakukan dalam pemasangan pipa gas. Semua prosedur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari permohonan, perizinan, peninjauan lapangan dan lainnya masih dalam proses dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prosesnya sedang dilakukan oleh masing-masing pihak, jelasnya. Runtutan proses dapat dilihat dalam info grafis dibawah.

Berdasarkan temuan dilapangan oleh tim asset Divre III PT KAI, kontraktor telah melaksanakan proyek tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada pihaknya, padahal belum mengantongi legalitas. Proyek pemasangan gas harus dihentikan dulu hingga jelas kontrak kerjasamanya. Seperti diketahui, kontraktor sudah memasang pipa gas dilokasi, sementara proses perizinan dan kesepakatan masih berlangsung, Dirjen Migas belum mengantongi izin dan kesepakatan belum ditandatangani.

Sebaiknya pihak pengaju ijin dalam hal ini Dirjen Migas duduk bersama PT KAI selaku pemilik lahan membicarkan hingga tuntas kontrak kerjasama sebelum memulai proyeknya. Diperlukan kedewasaan bersikap (profesionalitas) dan transparasi atau keterbukaan untuk menghasilkan kerjasama yang fair antar kedua lembaga. Setyawan

Kronologi |Dokumentasi pribadi
Kronologi |Dokumentasi pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun