Mohon tunggu...
Setyawan 82
Setyawan 82 Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tajamnya peluru yaka akan pernah bisa mengalahkan tajamnya pena. Ketajaman pena bermanfaat saat digunakan untuk hal yang patut.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Proyek Pipa Gas, Pejabat Daerah Perlu Belajar Sejarah

2 November 2017   11:12 Diperbarui: 2 November 2017   19:10 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proyek pembangunan pipa gas telah dianggarkan dengan dana APBN tahun 2017 dan bernilai ratusan milyar, namun permasalahan kontrak sewa lahan PT KAI (Persero) yang nilainya cukup kecil untuk lima tahunpun menjadi ganjalan Dirjen Migas. Ada apa dengan proyek pipa gas Muara Enim? Mungkin KPK perlu bertanya.

Muara Enim, Sebuah surat kabar harian Sumatera Ekspres mengabarkan sebuah berita dengan judul "Nilai PT KAI Hambat Program Pemerintah", yang terbit, Jumat (22/20/2017). Dikabarkan bahwa permintaan PT KAI (Persero) berupa uang sewa Rp 1,3 miliar jika pipa gas kota hendak melintas dibawah jalur rel kereta api menuju tiga Kelurahan (Keluarahan Pasar Satu, Kelurahan Muara Enim dan Keluarahan Tungkal) di Kecamatan Muaran Enim, mendapat reaksi keras dari berbagai elemen.

Disebutkan tidak hanya masyarakat sebagai elemen melainkan beberapa pejabat seperti pengurus DPC PDI-P Muara Enim, Ahmad Imam, anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi PAN Faizal Anwar, SE hingga ketua DPD KNPI Muara Enim, Adriansyah, SE, dimana pernyataannya secara umum  ngawur menyalahkan pihak PT KAI (Persero) tanpa mengetahui dasar-dasar UU Perkeretaapian dimana PT KAI (Persero) merupakan BUMN.

Tata cara, seluk beluk dan ruang lingkup kerja BUMN sudah jelas dan dijalankan oleh PT KAI sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, pemerintah bahkan negara. Ditambah lagi mengenai ruang lingkup asset PT KAI seperti lahan atau tanah dari sisi historis atau sejarah perkeretaapian, legalnya dan bagaimana tata cara pengelolaan asset yang semuanya telah diatur. Semua dilaksanakan dengan disiplin dan terukur dalam menjalankan fungsinya sebagai BUMN.

Ketidakpahaman pejabat daerah selalu menjadi sumber polemik. Seperti di Muara Enim, proyek pipa gas di Muara Enim pun dibuatnya semrawut setelah pejabat daerah ini berkicau di hadapan media. Terlihat jelas dalam pernyataan mereka yang dimuat dalam surat kabar tersebut.

Sebut saja pernyataan pengurus DPC PDI-P Muara Enim, Ahmad Imam dikutip dalam surat kabar tersebut, mengatasnamakan "masyarakat" meminta supaya manajemen PT KAI (Persero) juga menyewa lahan yang dilalui jalur rel kereta api di sepanjang wilayah Kabupaten Muara Enim.

"Kalau PT KAI bersikeras meminta uang sewa, maka PT KAI juga harus sewa per kilometer melintas daerah Muara Enim serta memberikan royalti kepada Pemkab Muara Enim," tegasnya (26/10).

Apa yang telah disampaikan pengurus DPC PDI-P Muara Enim, Ahmad Imam cukup berbahaya bila hanya bersumber pada logika liarnya. Faktanya PT KAI (Persero) adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha menyewakan lahan asset sesuai kesepakatan dimana telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No.PER-13/MBU/09/2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Asset Tetap BUMN dalam rangka pendayagunaan asset bila mana memenuhi ketentuaan kerja sama. Selain itu juga berdasarkan Keputusan Direksi PT KAI (Persero) No. Kep.U/KA.102/IV/1/KA-2016 tentang petunjuk pendayagunaan asset tetap perusahaan untuk jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun.

Sebaliknya tidak ada dasar hukum dan peraturan yang mengatur dan menyebutkan tentang kewajiban PT KAI membayar lahan perkilometer untuk setiap rel yang melintas di diatas tanah atau asset sendiri seperti apa yang disebutkan Ahmad Imam. Apalagi pembayaran royalti kepada Pemkab, dasarnya apa?

Menurut Wakil Bupati Muara Enim H Nurul Aman dihadapan media pada awal November 2016 pernah menyampaikan bahwa Proyek pipa gas telah dianggarkan dalam APBN. Diketahui pembangunan Jaringan Gas (Jargas) pada 4000 rumah di Kecamatan Ujan Mas dan Kecamatan Muara Enim menggunakan dana APBN Tahun 2017 senilai 175 miliar.

Kemudian pernyataan anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi PAN Faizal Anwar, SE, yang juga dinilai menyesatkan publik. Faizal mengatakan orientasi menajemen PT KAI selalu hitung-hitungan bisnis, padahal kata dia, gas kota ini program pemerintah pusat untuk kepentingan rakyat dan semustinya PT kAI mendukung program pemerintah tersebut. Ditambahkannya, perusahaan swasta dan pemerintah harus tunduk dengan pemegang wilayah (Pemkab Muara Enim).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun