Pengertian sosiologi hukum:
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, dan bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum.
Hubungan kenyataan hukum dan Masyarakat:
Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat. Hukum dan masyarakat saling membutuhkan, karena hukum membutuhkan masyarakat sebagai pelaksana, dan sebaliknya, masyarakat juga membutuhkan hukum. Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang saling mempengaruhi.
Yuridis normative dan yuridis empiris dalam sosiologi hukum:
Yuridis secara penulisan ilmiah adalah segala hal yang memiliki arti hukum dan aspek hukum dan disahkan oleh pemerintah.
Normatif umumnya berarti berkaitan dengan standar evaluatif. Normativitas adalah fenomena aturan dalam masyarakat yang menetapkan beberapa tindakan atau hasil yang baik, diinginkan, atau diizinkan, dan yang lain sebagai buruk, tidak diinginkan, atau tidak diizinkan
Empiris merupakan hasil kajian dan pengamatan yang didapat dari berbagai pengalaman yang didapatkan dari berbagai percobaan.
Yuridis empiris merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Dari pengertian diatas dapatlah disimpulkan bahwa yuridis empiris adalah kajian dan penelitian langsung terhadap setiap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat sedangkan yuridis normatif adalah kajian hukum berdasarkan bahan bahan kajian di perpustakaan dengan kata lain tidak melakukan kajian terhadap implementasi dan dampaknya terhadap pemberlakuan yuridis di lapangan.
Madzhab pandangan hukum positivism:
Positivisme Hukum adalah salah satu aliran dalam pemikiran hukum yang menekankan pada pemisahan antara hukum dan moralitas. Dalam pandangan positivisme, hukum adalah sekumpulan aturan yang diciptakan oleh otoritas yang sah, dan tidak perlu bergantung pada nilai-nilai moral atau etika. Hukum dianggap sebagai hasil dari keputusan atau peraturan yang ditetapkan oleh negara, yang harus diikuti oleh masyarakat, tanpa mempertimbangkan apakah peraturan tersebut dianggap adil atau baik dari sudut pandang moral.
Madzhab pemikiran hukum living law dan ultiritarianisme:
Madzhab Pemikiran Hukum yang mencakup Living Law dan Utilitarianisme adalah dua pendekatan yang sangat penting dalam perkembangan teori hukum. Kedua aliran ini memiliki cara pandang yang berbeda dalam menilai hukum, serta bagaimana hukum seharusnya berfungsi dalam masyarakat.
- Living Law atau hukum hidup adalah suatu pandangan yang menekankan bahwa hukum bukanlah sekadar peraturan yang tertulis atau kaku, tetapi hukum harus dilihat sebagai sesuatu yang hidup dan berkembang bersama dengan masyarakat.
- Utilitarianisme adalah suatu teori etika dan filosofi sosial yang berpendapat bahwa tindakan atau kebijakan yang benar adalah yang menghasilkan kebahagiaan terbesar untuk jumlah orang terbanyak. Dalam konteks hukum, teori ini menyarankan bahwa undang-undang dan peraturan harus dirancang untuk memaksimalkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, dengan menilai kebijakan hukum berdasarkan konsekuensi yang ditimbulkannya.
Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun: Teori sosiologis Emile Durkheim berfokus pada solidaritas sosial, kesadaran kolektif, dan bagaimana institusi sosial mempertahankan ketertiban sosial melalui norma dan nilai bersama. Ibnu Khaldun, seorang sarjana Islam abad pertengahan, mempelopori pemikiran sosiologis dini dengan menganalisis dinamika sosial, kohesi kelompok (asabiyyah), dan sifat siklis perkembangan masyarakat, dengan menekankan pentingnya ikatan sosial dan interaksi manusia kolektif dalam membentuk peradaban dan struktur sosial.
Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart: Sosiologi hukum Max Weber menekankan rasionalisasi hukum, struktur birokrasi, dan bagaimana sistem hukum berkembang melalui pendekatan sistematis dan prosedural yang bertransisi dari otoritas tradisional menuju otoritas rasional-legal. Filsafat hukum H.L.A. Hart memperkenalkan konsep hukum sebagai sistem kompleks aturan primer dan sekunder, yang menyoroti interaksi antara praktik sosial, norma hukum, dan pengakuan validitas hukum dalam konteks sosial.
Efektivitas Hukum: Efektivitas hukum mengkaji bagaimana peraturan hukum mencapai tujuan sosial yang dimaksud, menganalisis kesenjangan antara ketentuan hukum formal dan implementasi sosial aktual. Perspektif ini menilai dampak praktis hukum dengan mengukur kemampuannya mengubah perilaku, menyelesaikan konflik, dan menciptakan transformasi sosial yang diinginkan, dengan mempertimbangkan faktor penerimaan sosial, mekanisme penegakan, dan konteks budaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H