Mohon tunggu...
IBNU KHOIRUDIN 222111177
IBNU KHOIRUDIN 222111177 Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SAYA SEORANG MAHASISWA YANG HOBI MAIN FUTSAL JUGA MEMBACA MENULIS

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

General Review Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   22:23 Diperbarui: 8 Desember 2024   23:04 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengertian sosiologi hukum:

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, dan bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum.

Hubungan kenyataan hukum dan Masyarakat:

Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat. Hukum dan masyarakat saling membutuhkan, karena hukum membutuhkan masyarakat sebagai pelaksana, dan sebaliknya, masyarakat juga membutuhkan hukum. Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang saling mempengaruhi.

Yuridis normative dan yuridis empiris dalam sosiologi hukum:

Yuridis secara penulisan ilmiah adalah segala hal yang memiliki arti hukum dan aspek hukum dan disahkan oleh pemerintah.

Normatif umumnya berarti berkaitan dengan standar evaluatif. Normativitas adalah fenomena aturan dalam masyarakat yang menetapkan beberapa tindakan atau hasil yang baik, diinginkan, atau diizinkan, dan yang lain sebagai buruk, tidak diinginkan, atau tidak diizinkan

Empiris merupakan hasil kajian dan pengamatan yang didapat dari berbagai pengalaman yang didapatkan dari berbagai percobaan.

Yuridis empiris merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.

Yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka.

Dari pengertian diatas dapatlah disimpulkan bahwa yuridis empiris adalah kajian dan penelitian langsung terhadap setiap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat sedangkan yuridis normatif adalah kajian hukum berdasarkan bahan bahan kajian di perpustakaan dengan kata lain tidak melakukan kajian terhadap implementasi dan dampaknya terhadap pemberlakuan yuridis di lapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun