Pengertian sosiologi hukum:
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, dan bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum.
Hubungan kenyataan hukum dan Masyarakat:
Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat. Hukum dan masyarakat saling membutuhkan, karena hukum membutuhkan masyarakat sebagai pelaksana, dan sebaliknya, masyarakat juga membutuhkan hukum. Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang saling mempengaruhi.
Yuridis normative dan yuridis empiris dalam sosiologi hukum:
Yuridis secara penulisan ilmiah adalah segala hal yang memiliki arti hukum dan aspek hukum dan disahkan oleh pemerintah.
Normatif umumnya berarti berkaitan dengan standar evaluatif. Normativitas adalah fenomena aturan dalam masyarakat yang menetapkan beberapa tindakan atau hasil yang baik, diinginkan, atau diizinkan, dan yang lain sebagai buruk, tidak diinginkan, atau tidak diizinkan
Empiris merupakan hasil kajian dan pengamatan yang didapat dari berbagai pengalaman yang didapatkan dari berbagai percobaan.
Yuridis empiris merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Dari pengertian diatas dapatlah disimpulkan bahwa yuridis empiris adalah kajian dan penelitian langsung terhadap setiap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat sedangkan yuridis normatif adalah kajian hukum berdasarkan bahan bahan kajian di perpustakaan dengan kata lain tidak melakukan kajian terhadap implementasi dan dampaknya terhadap pemberlakuan yuridis di lapangan.