Hal ini sebagaimana yang dipesan oleh Rasulullah pada saat berhaji terakhir, menyerukan larangan riba dengan kata-kata, "setiap bentuk riba harus dilenyapkan, modal murnilah yang semestinya kalian miliki; maka kamu tidak akan dirugikan dan tidak akan merugikan. Allah secara total telah memberikan larangan terhadap riba. Saya pertama kali memerangi riba pada orang-orang yang meminjam kepada Abbas dan aku nyatakan bahwa itu batal". Ia kemudian atas nama pamannya, Abbas, membatalkan semua riba secara total terhadap modal pokok dari para peminjamnya".
Peran teori sosiologi dalam pembaharuan dan pengembangan sosiologi hukum Islam bisa kita lihat dalam tiga aspek. Pertama adalah bisa kita potret dalam kerangka hukum positif, nanti dilihat bagaiamana Undang-Undang serta aturan-aturan lain yang bermain disana. Yang kedua adalah aspek fikih. Dalam fikih semua aturan sangat jelas dan terperinci.Â
Terakhir yang ketiga adalah kita menggunakan teori sosiologi dalam memecahkan semua kasus di masyarakat. Kata kunci dalam memahami kasus di atas adalah administrasi, dimana hukum keluarga Islam khususnya dalam masalah cerai dan segala hal yang berkaitan dengannya jelas secara administrasi karena dalam aturan fikih sudah jelas, tinggal masalah administrasi ini yang belum jelas dalam konteks kita sebagai negara hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H