Mohon tunggu...
IBNU KHOIRUDIN 222111177
IBNU KHOIRUDIN 222111177 Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SAYA SEORANG MAHASISWA YANG HOBI MAIN FUTSAL JUGA MEMBACA MENULIS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Sosiologi Hukum Islam

1 Oktober 2024   23:35 Diperbarui: 2 Oktober 2024   01:11 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Qanun merupakan penyerapan, pembahasan, dan penerapan materi hukum Islam tertentu untuk diformat ke dalam bentuk kanun atau Undang-Undang

Fiqh didefinisikan dengan ilmu tentang hukum syara' yang bersifat aplikatif yang didapat dari dalil/sumber yang rinci.

Memahami, memilah dan membedakan keempat Istilah di atas sangat penting untuk dilakukan agar kita tidak salah dalam menempatkan posisi, baik itu posisi al-hukm, al-syari;ah, qanun serta posisi fiqh.

Menurut Hasbi Ash-Shiddieqi syariat Islam adalah sesuatu yang bersifat absolut. Sementara fiqih Islam bersifat relatif, serta terdapat peluang untuk diperbarui dan bersifat fleksibel. Sedangkan definisi perubahan sosial menurut Selo Soemardjan adalah segala perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi system sosialnya, termasuk dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

Serta definisi illat itu ialah sesuatu yang menjadi alasan atau dasar yang melatar belakangi penetapan hukum syara'.

'Illat Hukum Para ulama Ushul Fiqh, 'illat itu diartikan dengan sesuatu yang menjadi pautan hukum. 112 Dengan kata lain, 'illat itu ialah sesuatu yang menjadi alasan atau dasar yang melatarbelakang penetapan hukum syara'. Setiap ketentuan hukum yang diturunkan Allah baik perintah maupun larangan, pasti memiliki alasanalasan tersendiri, yang disebut dengan 'illat. Pengembangan hukum dengan penalaran ta'lili ini, yaitu dengan menggunakan 'illat ini, yang dalam prakteknya, dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan 'illat qiyasi dan 'illat tasyri'i. Pertama, penggunaan 'illat qiyasi. Cara ini adalah menerapkan ketentuan hukum suatu masalah yang sudah dijelaskan oleh nash pada masalah lain yang tidak dijelaskan oleh dalil nash, karena ada kesamaan 'illat antara keduanya. Inilah yang disebut dengan teori qiyasi (al-qiyas).

Dalam teori qiyas ada 4 (empat) unsur penting yang harus diperhatikan, yaitu:

(1) al-ashl, yaitu pokok yang menjadi tempat sandaran qiyas,

(2) al-far'u, yaitu masalah baru yang akan dicari ketentuan hukumnya,

(3) al-'illat, yakni sifat atau keadaan yang menjadi alasan ditetapkannya hukum pada pokok, yang juga harus ditemukan pada masalah baru (cabang) yang belum ada ketentuan hukumnya, dan

 (4) hukum asal, yaitu ketentuan hukum yang telah ditetapkan pada pokok, dan ketentuan hukum inilah nantinya yang akan diberlakukan kepada masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun