Qanun merupakan penyerapan, pembahasan, dan penerapan materi hukum Islam tertentu untuk diformat ke dalam bentuk kanun atau Undang-Undang
Fiqh didefinisikan dengan ilmu tentang hukum syara' yang bersifat aplikatif yang didapat dari dalil/sumber yang rinci.
Memahami, memilah dan membedakan keempat Istilah di atas sangat penting untuk dilakukan agar kita tidak salah dalam menempatkan posisi, baik itu posisi al-hukm, al-syari;ah, qanun serta posisi fiqh.
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqi syariat Islam adalah sesuatu yang bersifat absolut. Sementara fiqih Islam bersifat relatif, serta terdapat peluang untuk diperbarui dan bersifat fleksibel. Sedangkan definisi perubahan sosial menurut Selo Soemardjan adalah segala perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi system sosialnya, termasuk dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Serta definisi illat itu ialah sesuatu yang menjadi alasan atau dasar yang melatar belakangi penetapan hukum syara'.
'Illat Hukum Para ulama Ushul Fiqh, 'illat itu diartikan dengan sesuatu yang menjadi pautan hukum. 112 Dengan kata lain, 'illat itu ialah sesuatu yang menjadi alasan atau dasar yang melatarbelakang penetapan hukum syara'. Setiap ketentuan hukum yang diturunkan Allah baik perintah maupun larangan, pasti memiliki alasanalasan tersendiri, yang disebut dengan 'illat. Pengembangan hukum dengan penalaran ta'lili ini, yaitu dengan menggunakan 'illat ini, yang dalam prakteknya, dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan 'illat qiyasi dan 'illat tasyri'i. Pertama, penggunaan 'illat qiyasi. Cara ini adalah menerapkan ketentuan hukum suatu masalah yang sudah dijelaskan oleh nash pada masalah lain yang tidak dijelaskan oleh dalil nash, karena ada kesamaan 'illat antara keduanya. Inilah yang disebut dengan teori qiyasi (al-qiyas).
Dalam teori qiyas ada 4 (empat) unsur penting yang harus diperhatikan, yaitu:
(1) al-ashl, yaitu pokok yang menjadi tempat sandaran qiyas,
(2) al-far'u, yaitu masalah baru yang akan dicari ketentuan hukumnya,
(3) al-'illat, yakni sifat atau keadaan yang menjadi alasan ditetapkannya hukum pada pokok, yang juga harus ditemukan pada masalah baru (cabang) yang belum ada ketentuan hukumnya, dan
 (4) hukum asal, yaitu ketentuan hukum yang telah ditetapkan pada pokok, dan ketentuan hukum inilah nantinya yang akan diberlakukan kepada masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya itu.