Mohon tunggu...
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat Mohon Tunggu... -

Lebih kurang empat tahun terakhir hidup di Beijing, melihat dan merasakan kemajuan di negeri Tiongkok ini. Menjadi pelajaran sangat berharga. Banyak hal, yang di negeri sendiri, negeri tercinta, cuma menjadi perdebatan antar kusir, tak ada ujung, di Tiongkok sini sudah dibikin tanpa banyak cing cong. Mungkin bisa sedikit share buat yang lain. Siapa tau bermanfaat. Smoga.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Pidanakan Perdata (6)

12 Juli 2012   16:59 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:01 1654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun format awal yang dikirim melalui e-mail terdapat rumusan bahwa format ini hanya digunakan untuk diskusi saja dan tidak mencerminkan komitmen atau persetujuan, namun karena kemudian telah ditandatangani oleh para pihak, maka dianggap para pihak sudah menyepakati “terms and conditions” yang terdapat dalam “summary of terms” tersebut.

Dari sisi isinya, “summary of terms” tersebut sudah sepenuhnya mencerminkan sebagai suatu “terms sheet”, karena memuat aturan tentang hak-hak dan kewajiban para pihak yang bersifat timbal balik (reciprocal) berdasarkan imbalan (considerations) yang bersifat “tit for tat”/”quid pro quo”/”something for something”.

Meskipun secara akademik LOI kadang-kadang ditafsirkan sebagai “non legally binding document”, namun di negara-negara tertentu seperti di AS, LOI ini dianggap sebagai “legally binding document”.

(gambar:Foto bersama Board of Director 2007, dari kiri: Guntur Aradea, Hotlan Siagian, Hotasi Nababan, Jaka Pujiyono, Abhy Widya.)

(gambar: Menjalin kontrak kerjasama antara PT Merpati dan Garuda, 1 Juni 2007.)

DR. SOFYAN A. DJALIL, SH, MA, MALD
Mantan Menteri Negara BUMN

Kesaksian diberikan Senin, 12 Maret 2012,di depan penyidik Kejaksaan Agung.

Apakah Saudara mengetahui peristiwa sewa pesawat PT MNA dari TALG ?

Selaku Meneg BUMN saya mengetahui peristiwa ini setelah Direksi MNA melapor dalam surat nomor MNA/DF/003/4/7/ops-142 tanggal 13 Juli 2007 tentang latar belakang transaksi, langkah-langkah pengembalian Security Deposit yang sedang dilakukan, dan hasil pengadilan District of Columbia, AS, dimana PT MNA memenangkan gugatan untuk pengembalian Security Deposit terhadap TALG.Apakah Saudara mendapat laporan atas sewa pesawat dari PT MNA ini? Siapa yang melaporkan? Bagaimana cara melaporkannya?

Sebagaimana jawaban pertanyaan nomor 1, Direksi PT MNA melaporkan perkembangan upaya pengembalian Security Deposit atas penyewaaan pesawat dari TALG yang telah wanprestasi. Adalah kebiasaan di Kementrian BUMN, bahwa hal-hal khusus yang mendapat perhatian harus dilaporkan secara periodik perkembangannya oleh Direksi, termasuk dalam hal ini perkara Security Deposit PT MNA ini.

Siapakah yang bertindak sebagai RUPS dalam suatu Persero BUMN?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun