Persetujuan seluruh anggota direksi boleh dilakukan melalui surat yang diedarkan (circular letter) yang ditandatangani semua direksi. Surat persetujuan direksi yang sedemikian itu adalah sah.
Apa yang dimaksud dengan fiduciary duty direksi?
Fiduciary duty direksi adalah kewajiban direksi dalam
menjalankan tugasnya harus berdasarkan kepentingan perusahaan (duty of loyalty) dan tindakan tersebut dilakukan dengan kehati-hatian (duty of care). Tindakan yang dijalankan dengan penuh kehati-hatian, antara lain tindakan tersebut diambil dengan itikad baik untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung, dan telah mengambil tindalan untuk mencegah dan berlanjutnya kerugian tersebut (Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
Kapan suatu tindakan Direksi menjadi suatu tindak pidana?
Tindakan Direksi menjadi suatu tindak pidana apabila:
(a) Penyelenggaraan akuntansi ekstra pembukuan;
(b) Penyelenggaraan transaksi-transaksi ekstra pembukuan atau yang tidak cukup jelas;
(c) Pencatatan pengeluaran yang tidak nyata;
(d) Pemasukan kewajiban-kewajiban dengan identifikasi tujuan yang tidak benar;
(e) Penggunaan dokumen-dokumen palsu; dan
(f) Perusakan sengaja atas dokumen-dokumen pembukuan terlebih dahulu dari yang direncanakan oleh undang-undang.
Selanjutnya tindakan-tindakan Direksi yang diklarifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yaitu penyuapan pejabat-pejabat publik nasional, penyuapan pejabat-pejabat asing dan pejabat-pejabat organisasi internasional publik. Tindakan lainnya adalah penggelapan, penyalahgunaan atau penyimpangan lain kekayaan oleh pejabat publik, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, memperkaya diri secara tidak sah. Penyuapan disektor swasta, penggelapan kekayaan di sektor swasta, pencucian hasil-hasil kejahatan (Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang tentang Ratifikasi United Nations Conventions Against Corruption 2003).
Begitu pula Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara …
Selanjutnya Pasal 3 menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
…
Apakah gagalnya perusahaan yang akan menyewakan pesawat terbang menyerahkan pesawat tersebut, berarti telah merugikan keuangan negara?
Gagalnya penyerahan pesawat terbang yang disewakan tersebut belum menimbulkan kerugian keuangan negara, karena pihak yang gagal tersebut harus membayar ganti rugi karena wanprestasi.
Putusan Pengadilan Amerika Serikat yang mewajibkan perusahaan yang gagal menyerahkan pesawat terbang kepada PT Merpati Nusantara Airlines untuk membayar ganti rugi kepada PT Merpati Nusantara Airlines, apakah telah menimbulkan kerugian negara?