Mohon tunggu...
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat Mohon Tunggu... -

Lebih kurang empat tahun terakhir hidup di Beijing, melihat dan merasakan kemajuan di negeri Tiongkok ini. Menjadi pelajaran sangat berharga. Banyak hal, yang di negeri sendiri, negeri tercinta, cuma menjadi perdebatan antar kusir, tak ada ujung, di Tiongkok sini sudah dibikin tanpa banyak cing cong. Mungkin bisa sedikit share buat yang lain. Siapa tau bermanfaat. Smoga.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Pidanakan Perdata (5)

11 Juli 2012   12:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:04 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Melawan hukum

- Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Bagian inti delik (delictsbestanddelen) pasal 3:

- Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

- Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan

- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Perbedaan antara rumusan delik Pasal 2 dan 3 tersebut:

1. Pada Pasal 2 tercantum “ melawan hukum” (wederrechtelijk) sebagai bagian inti delik (delictsbestanddeel), sedangkan pada pasal 3 tidak ada bagian inti delik melawan hukum, tersirat pada kata-kata “menyalahgunakan kewenangan. Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”. Jadi, melawan hukum harus tercantum dalam dakwaan, bagaimana caranya dia melawan hukum, yang saya katakan “tidak mempunyai hak untuk menikmati uang Satu Juta dolar itu, atau tidak mempunyai hak untuk menyerahkan uang itu kepada pihak ketiga itu (perusahaan di Amerika Serikat).” Jika bagian inti delik melawan hukum tidak terbukti maka putusan ialah bebas. Dalam hal pasal 3, penuntut umum tidak perlu mencantumkan melawan hukum dalam dakwaan, karena “melawan hukum” pada pasal 3 menjadi unsur diam-diam (stilwijgende element). Jika terdakwa atau penasihat hukum dapat membuktikan bahwa tidak ada unsur melawan hukum pada pasal 3, maka putusannya ialah lepas dari segala tuntutan hukum. Jadi, ada perbedaan jika tidak terbukti melawan hukum pada pasal 2 karena menjadi bagian inti delik dan tercantum dalam dakwaan maka putusan bebas. Akan tetapi, jika terdakwa atau penasihat hukum dapat membuktikan bahwa tidak ada unsur (element) melawan hukum pada pasal 3, maka putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

2. Pada Pasal 3 ada bagian inti delik “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” berarti “sengaja sebagai tujuan”, sedangkan pada Pasal 2 ketiga bentuk sengaja : sengaja sebagai tujuan, sengaja dengan kesadaran pasti terjadi dan sengaja dengan kesadaran kemungkinan terjadi.

3. Pada Pasal 2 ada kata-kata “memperkaya”, sedangkan pada pasal 3 “menguntungkan”. Jadi, dengan kata-kata “memperkaya” itu artinya jumlahnya besar sedangkan jika menguntungkan walaupun jumlahnya kecil hal itu juga ditandai dengan ancaman pidana pada Pasal 3 lebih ringan daripada pasal 2.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun