Mohon tunggu...
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat Mohon Tunggu... -

Lebih kurang empat tahun terakhir hidup di Beijing, melihat dan merasakan kemajuan di negeri Tiongkok ini. Menjadi pelajaran sangat berharga. Banyak hal, yang di negeri sendiri, negeri tercinta, cuma menjadi perdebatan antar kusir, tak ada ujung, di Tiongkok sini sudah dibikin tanpa banyak cing cong. Mungkin bisa sedikit share buat yang lain. Siapa tau bermanfaat. Smoga.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Pidanakan Perdata (5)

11 Juli 2012   12:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:04 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Pada transaksi-transaksi sewa menyewa pesawat oleh PT MNA sebelumya, juga dilakukan penjaminan dengan skema Cash Security Deposit (jaminan tunai). Dari 15 (lima belas) transaksi PT MNA, 4 (empat) gagal. Dari 4 (empat) yang gagal 3 (tiga) terbukti Cash Security Deposit diterima kembali oleh PT MNA. Dari keseluruhan 15 transaksi sewa menyewa oleh PT MNA tebukti hanya 1 yang bermasalah (Security Deposit belum sepenuhnya kembali)

4. Pada tanggal 15 Januari 2009 TALG ternyata telah ingkar janji/wanprestasi karena TALG terbukti tidak menyerahkan pesawat Boeing 737 pertama dengan alasan harga harus diubah. Melihat gelagat tidak baik ini, PT MNA segera meminta pengembalian Security Of Deposit, dan mengajukan gugatan melalui kantor Hukum Bain Kinney Korman (BKK). PT MNA akhirnya memenangakan gugatan di Pengadilan US District Court For Distric Of Columbia pada 8 Juli 2007, dan TALG diwajibkan membayar US$ 1.000.000 (satu juta US$) dan membayar bunga.

Lawyer PT MNA di Washington dan Chicago langsung melakukan pengejaran terhadap asset pemilik TALG, Mr Alan Messner dan Firma Hukum HUME & Associates. Upaya pengejaran (pengembalian Security of Deposit) dilanjutkan oleh Direksi PT MNA pada dua periode selanjutnya. Pada tanggal 18 Juli 2008 PT MNA meminta Jaksa Agung Muda DATUN sebagai Pengacara Negara untuk ikut menyaksikan mediasi di depan Judge antara PT MNA dengan Jon Cooper di Washington, dimana Sdr. Yoseph Suardi Sabda, SH.LL.M sebagai wakil dari kejaksaan Agung Muda DATUN hadir serta menyaksikan. Karena proposal pengembalian terlalu lama, Bpk. Yoseph Suardi Sabda.SH LL.M (sebagai wakil dari kejaksaan Agung Muda DATUN) memberikan saran agar PT. MNA menggugat pidana Jon Cooper dengan tujuan untuk memaksa pengembalian lebih cepat. Pada tanggal 30 Juli 2010 terbukti ada pengembalian dari Alan Messner sebesar US$.4.793,- Pengembalian ini membuktikan bahwa masih ada potensi pengembalian Securiy Deposit tersebut kepada PT MNA. namun pada tanggal 27 September 2010 proses pengejaran tidak dilanjutkan oleh Direksi PT MNA dengan petimbangan bahwa saat ini biaya Lawyer yang meningkat. Walaupun ada penawaran dari Lawyer dengan skema pembayaran success fee, namun pengejaran tetap belum dapat dilanjutkan.

Menanggapi munculnya isu dugaan korupsi terkait dengan penempatan Security Deposit terhadap perkara ini telah:

1. Sejak pertama kali TALG tidak menyerahkan pesawat terbang ke PT MNA sekitar Januari 2007, PT MNA telah melaporkan permasalahan ini kepada Komisaris, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan.

2. Pada April 2007, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagaimana tertuang dalam surat No.14/BPK/GA-MNA/3/2007 antar lain sebagai berikut:

- Akibat : PT MNA berpotensi kehilangan Security Deposit sebesar US$.1,000,000.- (satu juta US$),-

- Sebab : Manajemen PT MNA belum melakukan pengendalian yang memadai atas Security Deposit yang diberikan kepada TALG.

3. Pada tanggal 14 Mei 2007 dibahas di Komisi V DPR RI dengan keputusan/kesimpulan bahwa:

“Komisi V DPR-RI meminta PT.Merpati Nusantara agar mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan atas persoalan terkait dengan TALG sehingga terhindar dari resiko yang merugikan perusahaan PT MNA baik secara internal, maupun secara eksternal yang terkait dengan Departemen Keuangan, Meneg BUMN, dan lembaga perbankan lainnya.”

4. Pada tanggal 8 Juli 2007, Richard J Leon, Hakim pada United State District Court For the Distric of Columbia telah menandatangani Memorandum Opinion dan Judgement order menyatakan bahwa TALG dan Alan Messner dinyatakan secara resmi dalam keadaan default dan wajib membayar kepada Merpati senilai US$ 1,000,000 ditambah bunga sampai pelunasan pembayaran. Pada surat PT MNA kepada Meneg BUMN dinyatakan bahwa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun