Mohon tunggu...
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat Mohon Tunggu... -

Lebih kurang empat tahun terakhir hidup di Beijing, melihat dan merasakan kemajuan di negeri Tiongkok ini. Menjadi pelajaran sangat berharga. Banyak hal, yang di negeri sendiri, negeri tercinta, cuma menjadi perdebatan antar kusir, tak ada ujung, di Tiongkok sini sudah dibikin tanpa banyak cing cong. Mungkin bisa sedikit share buat yang lain. Siapa tau bermanfaat. Smoga.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Pidanakan Perdata (5)

11 Juli 2012   12:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:04 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“dengan mengacu kepada keputusan Hakim di atas, Merpati sebagai Penggugat yang telah diberikan hak menagih dapat melakukan langkah hukum langsung berupa eksekusi terhadap asset-asset TALG dan Alan Messner secara pribadi yang sudah diidentifikasi sebelumnya melalui Sosial Security number dari Alan messner yang berlokasi diChicago, Negara bagian Illinos, USA.

5. Pada sekitar bulan Mei 2007, MABES POLRI melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas No.Pol : Sprin Gas/24/IV/2007/pidkor dan WCC tertanggal 26 April 2007, tentang penyelidikan terhadap dugaan TP korupsi pengadaan pesawat terbang di PT (persero) Merpati Nusantara Airlines. Kemudian pada tanggal 27 September 2007 MABES POLRI dengan suratnya No.Pol: R/21/IX/pidkor & WCC perihal : Pemberitahuan hasil penyelidikan, MABES POLRI menyatakan bahwa:

“dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan terhadap dokumen, keterangan dan fakta-fakta yang didapat, maka terhadap transaksi sewa menyewa pesawat (B.737-500 dan B.737.400) dan pembayaran Security Deposit sebesar US$.1.000.000,- kepada Thirdsdttone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC oleh PT (persero) PT Merpati Nusantara Airlines, untuk sementara belum diketemukan fakta perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara”.

6. Pada tanggal 11 Agustus 2008, Jaksa sebagai Pengacara Negara yang diwakili oleh Kejaksaan Agung Muda DATUN, Bpk. Yoseph Suardi Sabda, SH.LL.M, dalam suratnya tertanggal 11 Agustus 2008, Hal : Telaah hukum atas perkara perdata antara PT MNA VS TALG, yang ditujukan kepada Direksi PT Merpati Nusantara, dan disampaikan saran serta petunjuk antara lain :

“sehubungan dengan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, bersama ini perkenankan kami menyampaikan saran agar PT MNA menjajagi kemungkinan untuk menyelesaikan masalah ini secara pidana, dengan mengeksplorasi kemungkinan penyelesaian seperti dikemukakan oleh hakim John M Facciola. Jika diperlukan di Kedutaan Besar AS di Jakarta (Mr.Robert Strange) guna mendiskusikan ini secara pidana.”

7. Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: R-3898/40-43/10/2009 tertanggal 27 Oktober 2009, Hal: Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat, yang menegaskan bahwa dalam permasalahan sewa menyewa pesawat terbang oleh PT Merpati Nusantara Airlines tersebut “tidak memenuhi kriteria tindak pidana korupsi”.

Berdasakan uraian fakta-fakta yang telah kami sampaikan di atas, kami mohon Bapak berkenan memberikan kejelasan dari sudut pandang ilmu hukum pidana mengenai peristiwa hukum, yaitu :

1. Apakah yang dimaksud dengan unsur “melawan hukum” menurut UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001?

2. Apakah yang merupakan bagian inti delik Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi?

3. Bagaimana kaitannya dengan kronologi yang telah disampaikan, apakah perbuatan Direktur Utama Merpati dapat dikualifisir sebagai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum? Memperkaya orang lain atau suatu korporasi, unsur kerugian Negara?

4. Bagaimana duduk permasalahan kasus ini dengan apabila dikaitkan dengan adanya surat-surat penegasan instansi lainnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun