Mohon tunggu...
MARAMUDA
MARAMUDA Mohon Tunggu... Administrasi - Berusaha , bersyukur dan berdoa

Seorang warga biasa yang punya harapan luar biasa...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BIN Punya Pasukan Khusus?

15 September 2020   15:57 Diperbarui: 15 September 2020   16:13 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : Sumber.com

Bambang Soestayo Ketua MPR RI membuat heboh dengan tayangan Video dalam akun mediasosialnya  yang memperlihatkan aksi pasukan khusus yang diberi nama pasukan Rajawali. Aksi "Pasukan Rajawali" ini sangat memukau dengan  kemampuan bela diri , IT dan penggunaan bahan peledak  tentu saja ketrampilan senjata. aksi mereka setara dengan pasukan para komando lainnya baik ditubuh TNI ataupun POLRI. Luar biasa.

Yang aneh kehebohan berlanjut dengan bantahan dari Ketua MPR sendiri bahwa itu bukan merupakan pasukan khusus tetapi aksi personil mahasiswa STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara) sendiri yang sudah lulus suatu program pendidikan tertentu. Hal ini juga senada dengan Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto yang menyatakan Acara tersebut juga dirangkai dengan penutupan Dikintelsus (Pendidikan Intelijen Khusus) . apa lagi ini??

"Ini bukan pasukan (unit) tersendiri namun Kepelatihan Intelijen Khusus yang diberikan kepada personel BIN yang bertugas di lapangan (bersama TNI, Polri), agar memahami tentang tugas dan dinamika di lapangan, antara lain intelijen tempur, taktik dan teknik intelijen di medan hutan/perkotaan dll, serta peningkatan kapabilitas SDM," jelas Wawan. (sumber Detik.com  15/9/2020).  

OK Mari kita lihat aturan mainnya. Tugas Badan Intelijen Negara sesuai pasal 29 UU No.17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara,  Badan Intelijen Negara bertugas :

 a. melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Inteliijen; 

b. menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah; 

c. melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen; 

d. membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan 

e. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan. 

Jelas.. tidak ada tugas BIN membentuk pasukan militer atau setara militer apalagi setara para komando atau pasukan elit/khusus.

Kemudian apakah BIN berwenang membentuk pasukan paramiliter atau pasukan sendiri? Mari kita lihat kewenangannya :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Intelijen Negara berwenang: 

a. menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh; 

b. meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya; 

c. melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain; dan 

d. membentuk satuan tugas. 

Jelas tidak ada kewenangan membentuk pasukan khusus atau satuan tugas dimaknai pasukan khusus? Jelas dua hal yang berbeda.

kemudian dalam Pasal 31 dijelaskan kewenangan yang lain;

Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap Sasaran yang terkait dengan: 

a. kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan/atau 

b. kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum. 

Nah jelas terang benderang bahwa tidak ada sedikitpun BIN boleh atau berwenang membentuk pasukan apapun itu baik paramiliter, atau pasukan elit yang setara para komando yang khusus merupakan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bisa disederhanakan tugas dan kewenangan BIN adalah mengumpulkan informasi demi keamanan negara. Thats it. 

Informasi yang menyangkut keamanan negara ini apakah sudah optimal dan efektif digunakan menjaga Republik ini dari serangan serangan anasir anasir jahat?Bisa jadi belum. Faktanya masih adanya serangan teror ke Masyarakat Umum, Lembaga Negara dan Aparatur Negara bahkan Pejabat Tinggi Negara yang terjadi. Seperti Penusukan mantan Menteri POLHUKAM Jendral (Purn.) Wiranto tahun kemarin.

Jadi apakah BIN telah melaksanakan tugas pokoknya dengan baik? Hal ini Penulis serahkan kepada para Pembaca Yang Terhormat.

Apapun itu BIN adalah Lembaga Negara yang Vital dalam Republik ini. Dan tetap selalu begitu.. selamanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun