Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Intelijen Negara berwenang:Â
a. menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh;Â
b. meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;Â
c. melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain; danÂ
d. membentuk satuan tugas.Â
Jelas tidak ada kewenangan membentuk pasukan khusus atau satuan tugas dimaknai pasukan khusus? Jelas dua hal yang berbeda.
kemudian dalam Pasal 31 dijelaskan kewenangan yang lain;
Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap Sasaran yang terkait dengan:Â
a. kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan/atauÂ
b. kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.Â
Nah jelas terang benderang bahwa tidak ada sedikitpun BIN boleh atau berwenang membentuk pasukan apapun itu baik paramiliter, atau pasukan elit yang setara para komando yang khusus merupakan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bisa disederhanakan tugas dan kewenangan BIN adalah mengumpulkan informasi demi keamanan negara. Thats it.Â