Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Menguntungkan Pekerja?

6 Maret 2020   09:16 Diperbarui: 6 Maret 2020   09:22 1769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : ekbis. sindonews.com

Padahal kenyataannya sesuai dengan penjelasan Kemenko Perekonomian, Omnibus Law memang akan mengatur skema upah per jam. Namun upah minimum yang biasanya juga tidak dihapuskan. Kebijakan pengupahan masih tetap menggunakan sistem upah minimum. Upah minimum tidak turun dan tidak dapat ditangguhkan. Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah. Dan upah per jam dapat diberikan untuk jenis pekerjaan tertentu (konsultan, paruh waktu, ekonomi digital). (Sumber bahan paparan kemenko perekonomian).

Mengenai masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon, sanksi dan pelanggaran, di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang terkena PHK agar tetap mendapatkan konpensasi PHK, seperti  pesangon, penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya. Selain itu di dalam RUU ini Pemerintah memberikan tambahan kompensasi berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Yang dimaksud dengan manfaat JKP adalah :

1) Cash Benefit,
2) Vocational Training,
3). Job Placement Access.

Adapun Penambahan manfaat JKP ini tidak akan menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja yang terPHk juga akan mendapatkan jaminan sosial lainnya seperti :
1) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
2) Jaminan Hari Tua (JHT);
3) Jaminan Pensiun (JP);
4) Jaminan Kematian (JKm);
5) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal lainnya yang menjadi polemik adalah mengenai Hak pekerja perempuan. Di dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja hak pekerja mendapatkan cuti hamil, melahirkan hingga cuti haid tidak tercantum bahkan banyak pemberitaan yang menyebutkan bahwa hak-hak tersebut dihapus melalui Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal pada kenyataan tidak seperti itu, ketentuan-ketentuan tersebut masih tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang ini masih berlaku.

Hal ini sebagaimana juga ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa aturan terkait hak-hak pekerja  perempuan seperti cuti hamil, melahirkan hingga cuti haid akan tetap berlaku meski UU Omnibus Law Cipta Kerja disetujui. Pasalnya, ketentuan-ketentuan tersebut masih tercantum dalam aturan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan ada di UU 13 2003, cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan, cuti menikah, kami tidak hapuskan itu," kata Ida di Jakarta, Kamis (20/2/2020). (Kontan.co.id)

Dari penjelasan di atas maka kita dapat simpulkan bahwa RUU Omnibus Law itu tidak merugikan pekerja bahkan sangat menguntungkan bagi pekerja hal ini bisa terlihat dari draft ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam RUU Omnibus Law,  untuk itu mari kita sudahi perdebatan dan polemik yang berkepnajangan menegani RUu Omnibus Law, saat nya sekarang kita dukung dan awasi bagaiaman RUU itu dibentuk dan menguntungkan berbagai pihak.

Sumber : dari berbagai sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun