Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Rujukan "Zaman Now", Permudah Peserta JKN-KIS Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

26 Juni 2018   10:28 Diperbarui: 26 Juni 2018   10:29 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompasiana, Jakarta - Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah cikal bakal dari terselenggaranya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang kemudian diimpleemntasikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). 

Sudah hampir berjalan lebih dari empat tahun program Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indoensia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan melayani masyarakat. 

Sampai saat ini telah terdaftar kurang lebih sekitar 198 juta menjadi peserta JKN KIS atau sekitar 75% dari jumlah total penduduk Indonesia. Selain ini fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama data terkahir sampai dengan Mei 2018, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 20.975 FKTP dan 2.367 FKRTL (rumah sakit dan klinik utama). 

Dari angka tersebut, sebanyak 18.737 FKTP sudah terhubung jaringan komunikasi datanya dan bisa menerapkan sistem rujukan online. Perkembangan pesat ini, kemudian tidak dibarengi dengan adanya penambahan SDM di BPJS Kesehatan itu sendiri sehingga tentunya ke depan akan menimbulkan kendala serta masalah bagi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta JKN-KIS.

"Pertambahan faskes dan peserta yang luar bisa penambahannya, tapi apakah teman-teman tahu berapa jumlah pegawai bpjs. Kami ini negatif growth pegawai kami. Tidak akan nambah kalau ga ada yang pensiun, meninggal atau keluar. Inilah yang menyebabkan kurang optimalnya, kalau begitu bagaimana mekanisme pelayanannya peserta tambah banyak, faskes tambah banyak pegawai bpjs terbatas kita tidak bisa ada di setiap rumah sakit, setiap faskes nah tidak ada cara lain kami harus adaptasi dengan era zaman now". Hal ini diungkapkan oleh Ibu Maya Amiarny Rusady Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, dalam acara Ngopi Bareng dan Halal Bi Halal bersama BPJS Kesehatan di Jakarta Timur, Senin (25/06).

Atas dasar itulah maka BPJS Kesehatan kemudian membuat inovasi digitalisasi agar mekanisme pelayanan bagi peserta JKN-KIS dapat optimal dengan keterbatasan SDM yang ada. Salah satunya yang digitalisasi adalah sistem rujukan online. 

Pertanyaannya adalah kenapa harus rujukan online ? karena regulasi di Peraturan Per-undang-undangan yang ada mengatur bahwa rujukan itu harus berjenjang, mulai dari pelayanan dasar, kemudian naik ke tingkat lanjutan atau spesialis kemudian naik lagi ke tingkat sub spesialis.

"Rujukan online yang coba kami tata, karena memang regulasinya mengatur bahwa di UU, Peraturan Presiden, Peraturan Menkes yang mengatur rujukan itu harus berjenjang. Jadi harus dari pelayanan dasar dulu atas indikasi medis nanti dirujuk ke pelayanan kesehatan tingkat lanjutan atau spesialis, Nah kalau tidak selesai ditingkat ini maka atas indikasi medis tadi peserta dapat dirujuk ke faskes sub spesialis" ujar Ibu Maya Amiarny Rusady Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan.

Selain rujukan online ini yang ditata dalam peraturan perundang-undana yang ada, BPJS Kesehatan juga  berharap rujukan online ini dapat mempermudah serta mempercepat layanan kesehatan yang saat ini semakin berkembang pesat dan dapat mengimbvangi kebutuhan peserta JKN-KIS di era digitalisasi. Hal ini diungkapkan kembali oleh ibu Maya Amiarny Rusady Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan.

"Di era sekarang, masyarakat mau yang serba mudah dan cepat. Untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat tersebut, fasilitas kesehatan harus beradaptasi dengan kondisi zaman now dengan memanfaatkan teknologi rujukan online. Sistem ini diwajibkan bagi semua FKTP yang sudah terhubung jaringan komunikasi internet mulai 21 Juni 2018," ungkapnya.

Ibu maya dalam presentasinya memaparkan bahwa sebenarnya prosedur rujukan online dengan rujukan manuala pada adasarnya sama, akan tetapi ada beberapa keunggulan apabila kita menggunakan rujukan online. Apa saja yang menjadi keunggulan itu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun