Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Rujukan "Zaman Now", Permudah Peserta JKN-KIS Mendapatkan Pelayanan Kesehatan

26 Juni 2018   10:28 Diperbarui: 26 Juni 2018   10:29 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Moderator : Bapak Nopi Hidayat, Humas BPJS Kesehatan. Narasumber : IbuDwi Martiningsih - Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Primer, Ibu Maya Amiarny Rusady Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan. (sumber Photo : BPJS Kesehatan)

Kompasiana, Jakarta - Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah cikal bakal dari terselenggaranya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) yang kemudian diimpleemntasikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). 

Sudah hampir berjalan lebih dari empat tahun program Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indoensia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan melayani masyarakat. 

Sampai saat ini telah terdaftar kurang lebih sekitar 198 juta menjadi peserta JKN KIS atau sekitar 75% dari jumlah total penduduk Indonesia. Selain ini fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama data terkahir sampai dengan Mei 2018, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 20.975 FKTP dan 2.367 FKRTL (rumah sakit dan klinik utama). 

Dari angka tersebut, sebanyak 18.737 FKTP sudah terhubung jaringan komunikasi datanya dan bisa menerapkan sistem rujukan online. Perkembangan pesat ini, kemudian tidak dibarengi dengan adanya penambahan SDM di BPJS Kesehatan itu sendiri sehingga tentunya ke depan akan menimbulkan kendala serta masalah bagi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi peserta JKN-KIS.

"Pertambahan faskes dan peserta yang luar bisa penambahannya, tapi apakah teman-teman tahu berapa jumlah pegawai bpjs. Kami ini negatif growth pegawai kami. Tidak akan nambah kalau ga ada yang pensiun, meninggal atau keluar. Inilah yang menyebabkan kurang optimalnya, kalau begitu bagaimana mekanisme pelayanannya peserta tambah banyak, faskes tambah banyak pegawai bpjs terbatas kita tidak bisa ada di setiap rumah sakit, setiap faskes nah tidak ada cara lain kami harus adaptasi dengan era zaman now". Hal ini diungkapkan oleh Ibu Maya Amiarny Rusady Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, dalam acara Ngopi Bareng dan Halal Bi Halal bersama BPJS Kesehatan di Jakarta Timur, Senin (25/06).

Atas dasar itulah maka BPJS Kesehatan kemudian membuat inovasi digitalisasi agar mekanisme pelayanan bagi peserta JKN-KIS dapat optimal dengan keterbatasan SDM yang ada. Salah satunya yang digitalisasi adalah sistem rujukan online. 

Pertanyaannya adalah kenapa harus rujukan online ? karena regulasi di Peraturan Per-undang-undangan yang ada mengatur bahwa rujukan itu harus berjenjang, mulai dari pelayanan dasar, kemudian naik ke tingkat lanjutan atau spesialis kemudian naik lagi ke tingkat sub spesialis.

"Rujukan online yang coba kami tata, karena memang regulasinya mengatur bahwa di UU, Peraturan Presiden, Peraturan Menkes yang mengatur rujukan itu harus berjenjang. Jadi harus dari pelayanan dasar dulu atas indikasi medis nanti dirujuk ke pelayanan kesehatan tingkat lanjutan atau spesialis, Nah kalau tidak selesai ditingkat ini maka atas indikasi medis tadi peserta dapat dirujuk ke faskes sub spesialis" ujar Ibu Maya Amiarny Rusady Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan.

Selain rujukan online ini yang ditata dalam peraturan perundang-undana yang ada, BPJS Kesehatan juga  berharap rujukan online ini dapat mempermudah serta mempercepat layanan kesehatan yang saat ini semakin berkembang pesat dan dapat mengimbvangi kebutuhan peserta JKN-KIS di era digitalisasi. Hal ini diungkapkan kembali oleh ibu Maya Amiarny Rusady Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan.

"Di era sekarang, masyarakat mau yang serba mudah dan cepat. Untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat tersebut, fasilitas kesehatan harus beradaptasi dengan kondisi zaman now dengan memanfaatkan teknologi rujukan online. Sistem ini diwajibkan bagi semua FKTP yang sudah terhubung jaringan komunikasi internet mulai 21 Juni 2018," ungkapnya.

Ibu maya dalam presentasinya memaparkan bahwa sebenarnya prosedur rujukan online dengan rujukan manuala pada adasarnya sama, akan tetapi ada beberapa keunggulan apabila kita menggunakan rujukan online. Apa saja yang menjadi keunggulan itu

Pertama, dengan sistem rujukan online, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem online, baik di FKTP maupun di rumah sakit. 

Hanya dengan menunjukkan kartu JKN-KIS, peserta sudah bisa dilayani di FKTP dan FKRTL tempatnya dirujuk. Artinya hal ini dapat memangkas waktu sehingga pelayanan lebih cepat bagi peserta JKN-KIS.

Kedua, data peserta sudah tercatat di database antar fasilitas kesehatan, sehingga pelayanan peserta JKN-KIS pun menjadi lebih cepat karena data tidak perlu di-input ulang pada saat pendaftaran, termasuk data diagnosa penyakit yang diderita peserta. 

Selain itu, peserta JKN-KIS juga mendapat kepastian rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan. Tidka ada lagi yang ditolak oleh faskes atau rumah sakit yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

"Sistem rujukan online ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di fasilitas kesehatan. Nilai plusnya, rujukan online bersifat real time dari FKTP ke FKRTL, serta menggunakan digital documentation dimana data dari P-Care di FKTP langsung terkoneksi ke FKRTL sehingga memudahkan analisis data calon pasien. Selain itu, karena paperless, jadi meminimalisir potensi kendala yang terjadi akibat pasien karena lupa membawa surat rujukan," kata Ibu Maya.

Bagi peserta JKN-KIS yang di daerahnya belum mendukung sistem rujukan online ini, maka rujukan secara manual masih bisa berlaku.

"Memang saat ini kita masih dalam masa transisi. Rujukan manual dalam bentuk kertas (hardcopy) masih berlaku, namun rujukan online juga sudah berjalan secara bertahap di sebagian fasilitas kesehatan. Kami sedang berupaya agar dalam waktu dekat mekanisme rujukan online ini dapat diterapkan dengan optimal di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Untuk itu, kami juga akan mensosialisasikan kepada petugas fasilitas kesehatan agar paham betul mekanisme rujukan online ini sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS yang membutuhkan," Terang Ibu Maya.

Harapannya adalah semoga dengan adanya sistem digitaliasi rujukan online ini layanan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat khususnya peserta JKN-KIS akan bertambah baik dan juga semakin praktis sehingga dapat menghemat waktu dan administarsi yang selama ini menjadi kendala yang sering dihadapi.

Salam Kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun