Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pemberdayaan Masyarakat melalui Bank Wakaf Mikro

28 Maret 2018   10:42 Diperbarui: 28 Maret 2018   10:43 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama,  Bank Wakaf Mikro ini menyediakan pembiayaan dan pendampingan.

Kedua, Non deposit taking

Ketiga, Imbal hasil rendah setara dengan 3% per tahun

Keempat, tanpa agunan.

Skema bisnis dari Bank wakaf mikro dalam pengentasan kemiskinan yaitu ada donatur yang memang ingin berkomitmen memberikan bantuan kepada msyarakat kecil melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), kemudian LAZ ini mendirikan bank-bank mikro dengan system non deposit taking, yang kemudian menunjuk pendampingan. Masyrakat bisa meminjam dana ke Bank Wakaf Mikro ini maksmimal 1 juta (kedepan akan ditingkatkan menjadi 3 juta), dengan skema seperti ini diharapankan tidak akan ada persaingan bisnis dengan usaha lain.

Nah, jadi dengan adanya Bank Wakaf Mikro ini diharapkan sedikitnya bisa mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan masayrakat serta Bank Wakaf Mikro juga bisa menjadi incubator untuk masyarakat, kalau masyarakat tingkat usahanya semakin besar bisa dilimpahkan ke lembaga formal seperti bank umum atau BPR dan ini bisa menjadi pilihan utama masyarakat dibandingkan dengan meminjam uang ke rentenir.

Salam Kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun