Pertama, Â Bank Wakaf Mikro ini menyediakan pembiayaan dan pendampingan.
Kedua, Non deposit taking
Ketiga, Imbal hasil rendah setara dengan 3% per tahun
Keempat, tanpa agunan.
Skema bisnis dari Bank wakaf mikro dalam pengentasan kemiskinan yaitu ada donatur yang memang ingin berkomitmen memberikan bantuan kepada msyarakat kecil melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), kemudian LAZ ini mendirikan bank-bank mikro dengan system non deposit taking, yang kemudian menunjuk pendampingan. Masyrakat bisa meminjam dana ke Bank Wakaf Mikro ini maksmimal 1 juta (kedepan akan ditingkatkan menjadi 3 juta), dengan skema seperti ini diharapankan tidak akan ada persaingan bisnis dengan usaha lain.
Nah, jadi dengan adanya Bank Wakaf Mikro ini diharapkan sedikitnya bisa mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan masayrakat serta Bank Wakaf Mikro juga bisa menjadi incubator untuk masyarakat, kalau masyarakat tingkat usahanya semakin besar bisa dilimpahkan ke lembaga formal seperti bank umum atau BPR dan ini bisa menjadi pilihan utama masyarakat dibandingkan dengan meminjam uang ke rentenir.
Salam Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H