Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pemberdayaan Masyarakat melalui Bank Wakaf Mikro

28 Maret 2018   10:42 Diperbarui: 28 Maret 2018   10:43 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Forum Diskusi Media FMB9 dengan tema

Kompasiana, Jakarta, mungkin kita baru mendengar istilah Bank Wakaf Mikro akhir-akhir ini, istilah Bank Wakaf Mikro ini pertama kali dipopulerkan oleh Presiden Joko Widodo pada saat Otoritas Jasa Keuangan meresmikan Lembaga Keuangan Mikro syariah di pesantren Kempek Cirebon.  Kemdian pada saat pertemuan tahunna industry jasa keuangan 2018 pada 18 januari 2018 presiden Joko Widodo Menegaskan kembali tentang eksistensi Bank Wakaf Mikro tersebut.

"Kita akan terus membuka Bank Wakaf Mikro. Terus kita kuatkan kita perbanyak, untuk dapat membantu usaha kecil, masyarakat kecil untuk mengakses kredit. Tahun ini kita akan tambah jumlahnya dan kita perluas cakupannya". Ungkap Presiden Joko Widodo.

Program Bank Wakaf seebnarnya hanyalah sebuah nama yang sejatinya adalah lembaga keuangan mikro syariah yang bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat, seperti yang dikatakan oleh Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bapak Ahmad Soekro Tratmono dalam diskusi media yang diselenggarakn FMB9 dengan tema bank Wakaf Mikro untuk Masyarakat.

"Program Bank Wakaf Mikro ini termasuk baru jadi intinya adalah merupakan program pemberdayaan masyarakat melalui pendirian lembaga keuangan mikroi syariah. Jadi bank wakaf mikro ini hanya nama yang kemudian badan hukum nya adalah lembaga keuangan mikro syariah" Ungkap Bapak Ahmad Soekro Tratmono

Latar belakang pendirian bank wakaf mikro ini karena saat ini Indonesia masih memiliki PR masalah kemiskinan dan ketimpangan, sebut saja data BPS  (2017) jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 26,6 juta jiwa atau sekitar 10,12%, ketimpangan juga masih sangat tinggi yaitu kisaran 0,3910. Maka dari itu perlu adanya suatu program-program yang bisa mengentaskan kemiskinan dan ketimpangan tersebut.

Dalam hal program-program pengentasan kemiskinan ini maka diperlukan suatu peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk saling bahu membahu bagaimana mengatasi permasalahan ini. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat adanya peluang pemberdayaan masyarakat miskin melalui program ekonomi mikro serta pendampingan.

"Kemiskinan salah satu yang kita lihat dengan program pemberdayaan ekonomi mikro kuncinya adalah suksesnya adalah pendampingan oleh karena itu pemberdayaan ekonomi lemah dengan pendampingan ini harus hadir untuk salah satu solusi . jadi tidak hanya hadir saja di bidang pembiayaan tetapi ada juga pendampingan baik trehadap pendapampingan  calon nasabah atau nasabah maupun pendampingan terhadap lembaga tersebut" ujar  bapak Ahmad Soekro Tratmono.

Bank wakaf Mikro ini juga diperkenalkan pertama kali di pesantren, hal ini disebabkan karena Pesantren memiliki fungsi strategis dalam pemberdayaan masyarakat. Sebagaimana data Kementrian Agama bahwa jumlah Pesantren saat ini yang terdata berjumlah hampir 28 ribuan dan ini merupakan salah satu potensi yang besar di dalam membantu mengatasi permasalah ekonomi di masyarakat yang semakin berat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui lembaga Bank Wakaf Mikro ini memfasilitasi masyarakat dalam pemenuhan dana bagi masyarakat miskin dengan kriteria masyarakat miskin yang telah memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, sudah bisa ada usaha misalnya, kemudian memiliki usaha produktif, atau sekarang sudah usaha kurang modal sedikit yang terpenting ada semangat bekerja.

Bank wakaf Mikro ini adalah sebuah koperasi jasa yang diberikan ijin oleh Kementrian Koperasi yang kemudian lembaganya adalah lembaga keuangan syariah yang memberikan ijin adalah Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).  Jadi sebanarnya Bank Wakaf Mikro ini adalah sebuah lembaga formal yang diberikan ijin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lemabag ini termasuk non bank institution.

Pertanyaan yang timbul saat ini adalah bagaimana karaterisktik model bisnisnya Bank wakaf Mikro ini, seperti dijelaskan  oleh Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bapak Ahmad Soekro Tratmono dalam diskusi media yang diselenggarakn FMB9 dengan tema "Bank Wakaf Mikro untuk Masyarakat"

Pertama,  Bank Wakaf Mikro ini menyediakan pembiayaan dan pendampingan.

Kedua, Non deposit taking

Ketiga, Imbal hasil rendah setara dengan 3% per tahun

Keempat, tanpa agunan.

Skema bisnis dari Bank wakaf mikro dalam pengentasan kemiskinan yaitu ada donatur yang memang ingin berkomitmen memberikan bantuan kepada msyarakat kecil melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), kemudian LAZ ini mendirikan bank-bank mikro dengan system non deposit taking, yang kemudian menunjuk pendampingan. Masyrakat bisa meminjam dana ke Bank Wakaf Mikro ini maksmimal 1 juta (kedepan akan ditingkatkan menjadi 3 juta), dengan skema seperti ini diharapankan tidak akan ada persaingan bisnis dengan usaha lain.

Nah, jadi dengan adanya Bank Wakaf Mikro ini diharapkan sedikitnya bisa mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan masayrakat serta Bank Wakaf Mikro juga bisa menjadi incubator untuk masyarakat, kalau masyarakat tingkat usahanya semakin besar bisa dilimpahkan ke lembaga formal seperti bank umum atau BPR dan ini bisa menjadi pilihan utama masyarakat dibandingkan dengan meminjam uang ke rentenir.

Salam Kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun