Akhir-akhir ini terjadi polemik mengenai registerasi kartu selular prabayar dengan menggunakan Nomor NIK dan Nomor KK, sehingga banyak masyarakat yang takut dan was-was akan mendaftarakan kartu selular prabayarnya. Ada beberapa isu penting yang saat ini beredar di masyarakat yaitu registarsi kartu selular prabayar tersebut dalam pendaftarannya mengungkapkan nama ibu kandung, pihak operator akan menjual data-data pelanggannya, da nada juga yang menganggap bahwa pendaftaran kartu selular prabayar ini untuk kepentingan politik praktis seperti pilpres.
Untuk menjawab isu-isu tersebut di atas maka saya penasaran dan akhirnya memutuskan untuk mengikuti diskusi yang diselenggarakan oleh FMB9 (sebuah forum diskusi jurnalis dan Pemerintah untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik) dengan tema "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" bertempat di Gedung Kemkominfo, adapun narasumber yang dihadirkan : Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad M Ramli, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, dan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna.
Isu pertama yang ramai di media sosial adalah meregistrasi kartu selular prabayar dengan mengungkapkan nama ibu kandung. Isu ini jelas mengada-ngada dan hoaks se hoaks hoaks nya hehhehe, hal ini dapat dibuktikan bahwa dalam meregistarsi kartu selular prabayar di semua operator selular Indonesia tidak ada yang keharusan untuk mengungkapkan nama ibu kandung. Proses registerasi ini hanya diperlukan Nomor NIK dan Nomor KK.
Ada dua cara untuk melakukan registerasi nomor selular prabayar baik itu bagi pelanggan lama maupun baru. Cara yang pertama pelanggan bisa mendaftarakan sendiri dengan cara mengirim sms ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Cara kedua yaitu pelanggan dapat melakukan registerasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator dengan persayaratan yang sama yaitu dengan Nomor NIK dan Nomor KK, disini pun tidak ada pengungkapan nama ibu kandung. Sedangkan proses registarsi kartu selular prabayar ini dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017 dan paling lambat tanggal 28 febrauri 2018.
Berdasarkan data Kemkominfo, hingga Selasa (7/11/2017) pukul 12.30 WIB tercatat sebanyak 46.559.400 nomor seluler prabayar telah terregisterasi. Jumlah ini dicapai dalam satu minggu sejak tanggal 31 oktober 2017. Pada hari pertama pendaftaran ulang (31/11/2017) mencapai  20 juta pendaftar berhasil. Meski yang berusaha masuk sistim daftar ulang sebanyak 30 juta. Dari data ini menunjukann bahwa antusias masyarakat untuk memvalidasi kartu selularnya sangat tinggi, sebagaimana disampaikan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys "Berarti masyarakat antusias mendaftar ulang dan ingin datanya valid, "  ungkapnya.
Dari data tersebut Pemerintah optimistis pelaksanaan registrasi SIM card akan tuntas pada Februari 2018, hal ini disampaikan Dirjen PPI Ahmad M Ramli "Saya optimistis bahwa program kita oke dan target registrasi dapat tercapai semua," katanya.
Pandangan optimistis juga disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif F. Bahkan, menurutnya, antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk mensukseskan program tersebut tampak dalam data yang dimilikinya.
"Data kami menunjukkan hingga hari ini sudah 54.347.072 pelanggan kartu yang mendaftar ulang. Data ini lebih besar karena kami memulainya sejak Februari 2018. Itulah sebabnya saya bahkan optimistis sebelum Februari 2018 sudah tuntas," ungkapnya.
Apa akibatnya apabila nomor selular prabayar kita tidak didaftarkan ? Sesuai dengan keputusan Menkominfo bahwa setelah jatuh tempo maka kartu selular prabayar tersebut akan di blokir dan tentunya tidak bisa kita manfaatkan kembali untuk berkomunikasi.
Isu yang kedua adalah bagaimana keamanan data kita yang telah di share ke operator. Untuk menjawab kegelisahan masyarakat akan hal ini, menkominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang data pribadi pada akhir 2016. Selain dengan mengacu peraturan menteri tersebut data kita juga bisa terlindungi dengan adanya UU ITE, UU No 24 tahun 2013 dan KUHP di dalam UU ini terdapat sanksi pidana bagi orang yang berani memperjual belikan atau menyebarkan data kita. Lebih lanjut Pihak operator hanya memegang data read only bukan data yang benar-benar bisa di perjualbelikan. Terkait keamanan data kependudukan, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh  menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
"Kemendagri tidak memberikan data, tapi provider hanya mengakses, hanya melihat NIK dan Nomor KK-nya saja untuk proses validasi," tegasnya.
Seperti kita ketahui bahwa sesungguhnya data-data kependudukan kita tersebar di banyak istitusi atau lembaga sebut saja lembaga perbankan, lemabag leasing dan sebagainya, jadi kenapa kita harus khawatir dan takut untuk memvalidasi data nomor selular. Keuntungan memvalidasi kartu selular salah satunya adalah meminimalisir kejahatan yeng biasanya berkedok menang undian melalui sms, mama minta pulsa dan lain sebagainya.
Isu yang ketiga adalah untuk kepentingan politik praktis. Seperti kita ketahui 2018 memasuki tahun politik. Nah, banyak masyarakat yang mengkhawatirkan bahwa data kartu selular kita akan dipergunakan untuk memenangkan salah satu calon presiden nantinya. Hal ini sangat tidak beraalasan, karena mana mungkin hanya dengan data kita bisa memenangkan pemilihan presiden sedangkan pemilihan presiden kita dilakukan secara langsung. Kalau berniat untuk mencari data kita kenapa harus ke operator, langsung saja ke departemen dalam negeri melalui dukcapil meminta datanya.
Tujuan utamanya Registrasi kartu selular ini selain menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan juga pemerintah ingin mewujudkan  Program Single Identity Number. Hal ini ditegaskan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh bahwa kebijakan yang mewajibkan masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi meregistrasi SIM card prabayar merupakan upaya Pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number. "Inilah program Indonesia menuju Single Identity Number," ungkapnya.
Nah, dari penjelasan tersebut terlihat jelas bahwa isu yang banyak beredar di media sosial merupakan hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, untuk itu demi keamanan dan kenyamanan dalam bertelekomunikasi daftarkan segera kartu selular prabayar kita sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan oleh pemerintah, selain itu mari kita dukung pemerintah untuk mewujudkan Program Single Identity Number.
Jakarta, 11/8/2017
Salam Kompasiana
Uci Junaedi
Membeberkan Fakta dari Narsumber yang Terpercaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H