Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

3 Tahun Jokowi JK Bidang Pemberdayaan dan Keberpihakan Mengatasi Ketimpangan

24 Oktober 2017   11:50 Diperbarui: 24 Oktober 2017   12:22 1235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasan Konfrensi pers FMB9 : 3 tahun pemerintahan Jokowi JK bidang Pemberdayaan dan Keberpihakan untuk Mengatasi Ketimpangan (doc. pribadi)

Dalam capaian 3 tahun pemerintahan Jokowi JK pada kementrian riset dan teknologi ini pada khususnya dalam peningkatan mutu perguruan tinggi maupun riset. publikasi sebelumnya pada tahun 2014 ada 4.200,  tahun 2015 sebanyak 8.098 dan pada tahun 2016 terjadi peningkatan yang sebesar 9.936 dan pada tahun 2017 sebesar 12.077 di tingkat internasional. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara publikasi terbesar di dunia.

Selain itu akreditasi Perguruan Tinggi yang mempunyai akreditasi  A terus mengalami peningkatan, yang pada tahun pada tahun 2017 56 PTN yang mempunya akreditas A, hal ini menunjukan bahwa mutu perguruan tinggi semakin meningkat. Di dalam pendidikan vokasi guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja indonesia maka pada akses pendidikan tinggi ada beasiswa bidik misi.

Terjadi pengauatan inovasi pada tahun 2014 hanya 15 tahun naik pada tahun 2015 sebanyak 54 dan pada tahun 2016 menjadi 205, kemudian naik secara signifikan pada tahun 2017 sebanyak 663, ini artinya ada riset-riset di perguruan tinggi yang sudah menjadi industri digunakan masyarakat.

Menteri Sosial. Khofifah Indar Parawansa (doc. pribadi)
Menteri Sosial. Khofifah Indar Parawansa (doc. pribadi)
Menteri Sosial. Khofifah Indar Parawansa

Dari sisi jaminan sosial ini menurut menteri sosial Khofifah Indar Parawansa mengalami kenaikan yang signifikan, misalnya saja pada tahun 2014 Penerima Keluarga Harapan (PKH) sebesar 2.798 ribu menjadi pada tahun 2017 sebesar 6.000 ribu. Saat ini yang sedang dilakukan bagaimana bantuan tersebut tepat jumlah, tepat waktu dan tepat sasaran dan tidak ada yang double yaitu melalui kartu keluarga sejahtera.

Perlu diketahui bahwa ada perbedaan antara program keluarga sejahtera yang diluncurkan pada tahun 2014 akhir dengan kartu keluarga sejahtera, yaitu program keluarga sejahtera ini di terima oleh keluarga penerima manfaat bedanya adalah kalau yang sekarang itu dibelakangnya ada garis hitamnya ini berati bisa akses melalui ATM dan kemarin menurut Kementrian Sosial baru meluncurkan  ATM offline untuk daerah-daerah yang masih blank spot area seperti daerah tertinggal dan daerah pedalaman.

Dalam penyalurannya Kementrain Soaial telah bekerjasama dengan  4 bank penyalur batuan sosial yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Saat ini prasyarat penerima PKH adalah orang hamil dan memiliki balita atau anak yang sekolah di SD, SMP ataupun SMA. Pogram PKH ini dinilai sebagai program yang dinilai paling efektif menurunkan angka kemiskinan dan gini ratio dibandingkan dengan program bansos serta subsidi lainnya.

Sebenarnya masih ada beberapa narasumber seperti Menkes Nila F Moeloek, Menpora Imam Nahrawi, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo, Menteri PPA Yohana Yambasie, yang memaparkan capaiannya dalam bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat tapi apalah daya karena keterbatasan, mungkin lain kali akan saya sambung dengan artiikel yang berbeda. Pada intinya adalah bahwa capaian pemerintahan 3 tahun Jokowi JK ini bidang Pemberdayaan dan Keberpihakan untuk Mengatasi Ketimpangan ini cukup baik dan menggembirakan hal ini terlihat dari beberapa indicator yang mulai terlihat baik. harapannnya ke depan pemerintahan Jokowi JK terus meningkatkan lagi kinerja nya supaya masyarakat Indonesia semakin sejahtera. Ayo kerja, kerja, kerja

Jakarta, 24 Oktober 2017

Salam kompasiana,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun