RUU Pertembakauan ini juga bertentangan dengan nawacitanya Presiden Jokowi, maka dari itu pemerintah tengah diuji apakah berani menolak pembahasana RUU Pertembakauan ini. Ungkapan Presiden Jokowi yang ingin meningkatkan kualitas SDM, serta rencana strategis Kemenkes yang salah satu tujuannya adalah penurunan konsumsi produk tembakau, untuk itu diharapkan dapat menjadi salah satu alasan dalam penolakan Pembahasan RUUP ini, di beberapa Negara di seluruh dunia telah di buat peraturan yang melindungi penduduknya dari rokok, bagaimana dengan di Indonesia ?
RUU Pertembakauan mematahkan banyak aturan pengendalian tembakau
Di dalam aturan mengenai pengendalian produk tembakau untuk melindungi masyarakat, di antaranya pencantuman label peringatan kesehatan bergambar dan ketentuan kawasan tanpa rokok akan tak berlaku. Apabila RUU Pertembakauan ini diundangkan maka dikhawatirkan peringatan kesehatan akan kembali hanya berupa tulisan tidak ada lagi label peringatan apapun di beberapa produk tembakau tertentu. Dan dalam RUU Pertembakauan ini juga mengatur adanya fasilitas ruang khusus untuk merokok yang tentunya akan melemahkan perda-perda Kawasan Tanpa Rokok yang sudah ada. Yang lebih miris adalah dalam RUU Pertembakauan ini pelaku usaha di bidang ini membolehkan untuk membuat iklan dan promosi produk mereka. hal ini akan berakibat apabila RUU Pertembakauan ini dibahas dan disahkan maka dapat diprediksi jumlah orang yang merokok akan semakin meningkat. Hal ini diungkapkan oleh Faisal Basri Seorang Ekonomo menyatakan “Jumlah orang yang merokok di atas 15 tahun ke atas tahun 2010-2015 naik pesat diatas Jordania, yang paling disasar oleh industri rokok adalah orang yang produktif, laki-laki hampir 76% orang merokok di Indonesia,” ungkap Faisal Basri.
Saat ini saja banyak usia produktif banyak yang merokok, sehingga Kita menghadapi ancaman pada era kesempatan untuk menjadi negara berjaya, belum lagi efek terhadap pemerintah seperti jaminan kesehatan hampir 30% BPJS Kesehatan menanggung penyakit akibat dari rokok. Untuk itu Faisal Basri mempertanyakan kepada pemerintah apakah menteri perindustrian tidak mampu membangkitkan industri lain selain industri rokok? dan apakah perlu kita perlu mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap Kementrian Perindustrian ?
Ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa dengan RUU Pertembakauan ini dapat melindungi petani tembakau dan buruh pabrik rokok, apakah benar adanya? terkait hal ini Faisal Basri memberikan pernyataan bahwa Secara alamiah petani tembakau terus mengalami penurunan, selain petani, lahan pertanian tembakau juga semakin menyusut. Hal ini mengakibatkan industri rokok saat ini sangat sedikit membeli tembakau ke petani lokal, biasanya ekspor, jadi jelas siapa yang diuntungkan dengan industri ini. Mengenai anggapan RUU Pertembakauan melindungi buruh rokok itu hanya anggapan yang semu justru dengan RUU Pertembakauan ini melindungi dan mendukung penggunaan mesin oleh industri rokok. Ini terlihat dari peta jalan industri tembakau yang akan meningkatkan produksi rokok mesin hingga 80% dalam lima tahun ke depan.
Dengan konsumsi rokok memiliki konsekuensi yang sangat membahayakan bagi masa depan Indonesia. Bukan saja terkait dampak kesehatan, namun juga dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan secara luas, maka dari itu pemerintah harus tegas dengan segera bahwa RUU Pertembakauan itu ditolak pembahasannya agar tidak mengkhianati amanat rakyat dan generasi Indonesia menjadi generasi yang unggul.
Catatan :
Tembakau menurut Wikipedia adalah adalah hasil bumi yang diproses dari dauntanaman yang juga dinamai sama. Tanaman tembakau terutama adalah Nicotiana tabacum dan Nicotiana rustica, meskipun beberapa anggota Nicotiana lainnya juga dipakai dalam tingkat sangat terbatas.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah tumbuhan berdaun lebar, daunnya diracik halus dan dikeringkan untuk bahan rokok, cerutu, dan sebagainya;Nicotiana.
Jakarta, 7 Maret 2017