Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Money

365 Hari Bidang Ekonomi Pemerintahan Jokowi-JK Gagal

20 Oktober 2015   11:35 Diperbarui: 20 Oktober 2015   11:35 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nilai tukar rupiah terhadap dolar semakin mengkhawatirkan bahkan sudah sudah melampaui level terparah sejak krisis 1998 yaitu Rp. 14.450/Dollar AS, akibat melamahnya nilai tukar rupiah tentunya akan berimbas pada investasi di dalam di dalam negeri dan tentunya banyak PHK terjadi dimana-mana.

Hutang Luar Negeri yang Semakin Bertambah

Saat masa kampanye pemilihan presiden tahun lalu, Jokowi berjanji untuk tidak belanja berlebihan. “Pembekuan belanja, tidak perlu belanja terlalu over. Artinya uang yang ada ini dibelanjakan, uang yang ada saja yang dibelanjakan,” ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/8) tahun lalu. Setelah terpilih di kampanye, Jokowi sapaan akrabnya kembali menegaskan janjinya tidak akan menambah utang “Ya penggunaan APBN itu secara efisien dan tepat sasaran. Tidak perlu ngutang,” dikutip dari laman Merdeka (19/4).

Lain dulu lain sekarang, kini utang luar negeri pemerintah justru mengalami kenaikan. Bahkan kenaikan utang luar negeri pemerintah lebih tinggi dibandingkan kenaikan utang swasta. Selama lima bulan Jokowi – JK memimpin negara, utang luar negeri pemerintah melonjak tajam. Hal ini terlihat dari data statistik utang luar negeri yang dikeluarkan Bank Indonesia. Posisi utang luar negeri pemerintah pada November 2014 tercatat USD 127,3 miliar atau setara dengan Rp 1.676 triliun. Posisi terakhir utang luar negeri pemerintah atau per Januari 2015 sebesar USD 129,7 miliar setara Rp 1.710 triliun. Terjadi kenaikan sekitar USD 2,4 miliar setara Rp 31,6 triliun.

Kewajiban Bahasa Indonesia TKA Dihapus

Rencana Presiden Joko Widodo menghapus persyaratan Tenaga Kerja Asing yang hendak bekerja di Indonesia mahir berbahasa Indonesia dinilai telah melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU No.24 Tahun 2009 mewajibkan bahasa Indonesia digunakan dalam kontrak kerja di perusahaan negara, swasta dan lainnya. Jokowi berdalih bahwa kewajiban untuk berbahasa Indonesia itu menghambat investasi.  Jokowi merubah Permenaker No.12 Tahun 2013 dengan PErmanker No 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Masih banyak lagi indicator kegagalan setahun pemerintahan Joko Widodo- JK yang lainnya, namun penulis hanya menyajikan beberapa saja. Penulis berharap pemerintahan ini harus lebih kerja keras lagi untuk bekerja membangun bangsa memakmurkan rakyat, jangan sibuk pencitraan dan membuat kegaduhan politik saja.

Salam Kompasiana

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun