Mohon tunggu...
ucianhisa
ucianhisa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

seorang selebgram chandrika chika dipanggil polisi untuk pemeriksaan kasus penganiayaan

8 Januari 2025   11:20 Diperbarui: 8 Januari 2025   10:37 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Chandrika Chika, seorang selebgram, telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial YB. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 14 Desember 2024. Polisi telah menerima laporan dari korban dan sedang mendalami kasus ini. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum korban yang akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut. Chandrika Chika dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait kekerasan dan penganiayaan. Pihak kepolisian akan segera memanggilnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penganiayaan dan Selegram: Perspektif Hukum dan Etika
Penganiayaan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap seseorang yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau cedera fisik maupun psikologis. Dalam konteks hukum Indonesia, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencakup berbagai bentuk kekerasan, dari penganiayaan ringan hingga berat. Pasal ini juga menentukan sanksi yang sesuai, baik berupa pidana penjara atau denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang terjadi. Meskipun demikian, efektivitas penerapan pasal tersebut tergantung pada penegakan hukum yang adil, bukti yang cukup, dan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka.

Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Selebgram
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa selebgram Indonesia juga terlibat dalam kasus penganiayaan. Misalnya, Chandrika Chika, seorang selebgram yang dilaporkan oleh seorang wanita berinisial YB terkait dugaan penganiayaan pada 2024. Kasus ini terjadi setelah adanya perselisihan antara keduanya, dan pihak berwenang sedang memeriksa lebih lanjut. Dalam kasus ini, selebgram yang terkenal dengan aktivitas di media sosialnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi.

Selain itu, meskipun tidak semuanya terkait langsung dengan penganiayaan, Rachel Vennya dan Maria Vania adalah contoh selebgram yang sempat terlibat dalam masalah hukum lainnya, seperti kabur dari karantina atau perselisihan pribadi. Meskipun demikian, kasus-kasus seperti ini menggambarkan bahwa selebgram tidak lepas dari kemungkinan terjerat masalah hukum,termasuk penganiayaan.

Penganiayaan: Apakah Bisa Terjadi Oleh Siapa Saja?

Penganiayaan bisa dilakukan oleh siapa saja, baik individu maupun kelompok, dan bisa melibatkan orang yang dikenal korban ataupun orang yang tidak dikenal. Dalam banyak kasus, kekerasan terjadi dalam hubungan interpersonal yang dekat, seperti di keluarga atau di antara teman, meskipun tidak jarang juga penganiayaan terjadi antara orang yang tidak saling mengenal. Oleh karena itu, tindakan penganiayaan dapat terjadi di berbagai konteks dan oleh siapa saja.

Apakah Jalan Damai Cara Paling Ampuh?

Jalan damai sering kali dianggap sebagai cara yang efektif untuk menyelesaikan kasus penganiayaan, terutama jika kedua pihak bersedia untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik. Mediasi dan penyelesaian damai dapat menghindari proses hukum yang panjang dan memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk melanjutkan hidup mereka tanpa harus melalui prosedur yang memakan waktu. Namun, dalam kasus yang melibatkan cedera berat atau dampak psikologis serius, penyelesaian melalui jalur hukum mungkin lebih diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah pengulangan kejadian serupa.

Etika Selebgram dan Perilaku yang Harus Dicontoh

Sebagai figur publik yang memiliki pengaruh besar, selebgram diharapkan untuk berperilaku dengan tanggung jawab. Mereka sebaiknya menjaga etika dan integritas, berbagi konten positif dan menginspirasi, serta tidak mempromosikan kekerasan atau perilaku buruk yang dapat memengaruhi pengikut mereka. Selebgram yang baik harus menunjukkan keaslian dan kerendahan hati, serta menjaga privasi diri mereka dan orang lain dengan bijaksana.

Selain itu, selebgram juga memiliki kesempatan untuk menggunakan platform mereka untuk tujuan yang lebih positif, seperti mengedukasi pengikut tentang isu sosial, kesehatan mental, atau kegiatan amal. Mereka harus dapat menghindari kontroversi yang tidak perlu dan berfokus pada membangun komunitas yang sehat dan inklusif. Jika selebgram dapat menjaga perilaku yang baik dan memberikan pengaruh positif, mereka bisa menjadi contoh yang patut dicontoh.

Namun, tidak semua selebgram memberikan contoh yang baik. Beberapa selebgram lebih fokus pada kehidupan glamor dan citra yang sempurna, yang dapat menciptakan perasaan tidak realistis di kalangan pengikut mereka. Oleh karena itu, meskipun selebgram bisa menjadi inspirasi, penting untuk selalu berpikir kritis dan selektif dalam menilai perilaku mereka.

Kesimpulan

Kasus penganiayaan yang melibatkan selebgram seperti Chandrika Chika menunjukkan bahwa meskipun selebgram sering kali dikagumi karena popularitas dan gaya hidup mereka, mereka tetap harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka jika terlibat dalam masalah hukum. Dalam hal ini, Pasal 351 KUHP memberikan dasar hukum yang jelas untuk menuntut pelaku penganiayaan. Namun, penyelesaian melalui jalan damai bisa menjadi alternatif yang lebih efektif dalam beberapa situasi, asalkan kedua belah pihak sepakat.

Di sisi lain, selebgram seharusnya berperilaku dengan etika dan tanggung jawab, mengingat pengaruh besar yang mereka miliki terhadap pengikut. Mereka bisa menjadi contoh yang baik jika mereka menggunakan platform mereka untuk tujuan positif, menjaga keaslian, dan bertindak dengan integritas. Selebgram yang sadar akan peran dan tanggung jawab mereka dapat memberikan pengaruh yang lebih baik bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun