Mohon tunggu...
Uce Prasetyo
Uce Prasetyo Mohon Tunggu... -

Tertarik diskusi untuk pembelajaran hidup dan saling memberi manfaat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Yth Prof Yusril, Kenapa Perlu Pakai Bohong dalam Berargumentasi di TV?

9 September 2012   06:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:43 2913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jenis Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap Undang- Undang Dasar 1945.

Amar Putusan :
Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para Pemohon dapat dikabulkan sebagian sepanjang menyangkut substansi Pasal 53 UU KPK dan menolak permohonan selebihnya. Oleh karena itu,
Mahkamah menyatakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan.

18. Tanggal Putusan : Selasa, 1 Mei 2006

Jenis Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
Pokok Perkara : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 11,8% (sebelas koma delapan persen) sebagai batas tertinggi bertentangan dengan Pasal
31 ayat (4) UUD 1945 menyangkut prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Amar Putusan : Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya, yakni dengan menyatakan UU APBN TA 2007 sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 11,8% (sebelas koma delapan persen) sebagai batas tertinggi, adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Tulisan di atas bersumber dari apa yang saya tulis di Facebook saya, saya tulis pada saat topik tsb lagi trend.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun