Mohon tunggu...
Uce Prasetyo
Uce Prasetyo Mohon Tunggu... -

Tertarik diskusi untuk pembelajaran hidup dan saling memberi manfaat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Yth Prof Yusril, Kenapa Perlu Pakai Bohong dalam Berargumentasi di TV?

9 September 2012   06:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:43 2913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah menyatakan Oleh karena itu, cukup beralasan untuk menyatakan bahwa Pasal 60 huruf g UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

5. Kamis, 28 Oktober 2004 , Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Hakim Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon, degan menyatakan Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”, Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), …”, Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”, Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…” UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Jumat, 23 Juli 2004, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali tanggal 12 Oktober 2002 Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Tanggal Putusan : Senin, 13 Desember 2004
Perihal : Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan isi rumusan Pasal 28C ayat (1) ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) ayat (3) Perubahan ke-2 UUD 1945.
Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan.
8. Tanggal Putusan : Senin 14 Februari 2005
Jenis Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU Mahkamah Agung)
terhadap Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Amar Putusan : Mahkamah berkesimpulan bahwa ketidakcermatan dalam proses perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, yang tidak mengubah Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dimaksud, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya, sehingga setelah berlakunya Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maka keberadaan dan keberlakuan Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan oleh karenanya permohonan para Pemohon harus dikabulkan. Dengan pertimbangan tersebut, dalam amar Putusannya Mahkamah memutuskan untuk mengabulkan permohonan para Pemohon dan emnyatakan Pasal 36 UU Mahkamah Agung tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
9. Tanggal Putusan : Senin, 21 Maret 2005
Jenis Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (UU Pemda) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Amar Putusan : Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Dengan demikian maka Pasal 57 ayat (1) sepanjang anak kalimat
“… yang bertanggung jawab kepada DPRD”; Pasal 66 ayat (3) huruf e “meminta
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD”; Pasal 67 ayat (1) huruf e sepanjang
anak kalimat “… kepada DPRD”; Pasal 82 ayat (2) sepanjang anak kalimat “… oleh
DPRD” UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Sedangkan, untuk permohonan lainnya, Mahkamah memutuskan untuk
menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya.
10. Tanggal Putusan : Selasa, 17 Mei 2005.
Jenis Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945..
Amar Putusan :
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan para
Pemohon dikabulkan untuk sebagian, yakni Pasal 6 ayat (3) beserta Penjelasannya
dan Pasal 224 ayat (6) sepanjang menyangkut kata “ayat (3)” UU Kepailitan dan PKPU
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sehingga Pasal 224 ayat (6) UU Kepailitan dan PKPU seharusnya berbunyi “Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), berlaku
mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud ayat (1)”.

11. Tanggal Putusan : Senin, 21 Maret 2005.
Jenis Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Pokok Perkara : Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2), (4) dan (5) UUD 1945 menyangkut hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Amar Putusan : Dengan demikian Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon a quo cukup beralasan, sehingga permohonan para Pemohon harus dikabulkan, yakni dengan
menyatakan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945
dan menyatakan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
12. Tanggal Putusan : Rabu, 31 Agustus 2005.
Jenis Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Amar Putusan :
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan Pemohon
dikabulkan untuk sebagian, yakni Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), dan Pasal 5 ayat
(4) UU SJSN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan bahwa permohonan Pemohon ditolak untuk selebihnya.

13. Tanggal Putusan : Rabu, 19 Oktober 2005.
Jenis Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Amar Putusan :
Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian, yakni pada Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah juga menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya, yakni Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Sisdiknas.
14. Tanggal Putusan : Selasa, 28 Maret 2006.
Jenis Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKI) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Amar Putusan : Menyatakan permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 020/ PUU-III/2005, tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Menyatakan permohonan para Pemohon dalam Perkara Nomor 019/PUU-III/2005, dikabulkan untuk sebagian.

15. Tanggal Putusan : Rabu, 23 Agustus 2006

Jenis Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Amar Putusan :
Berdasarkan uraian-uraian di atas maka Mahkamah menyatakan permohonan
para Pemohon dikabulkan untuk sebagian, yakni Pasal 1 angka 5 sepanjang mengenai
kata-kata “hakim Mahkamah Konstitusi”, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf
e, Pasal 22 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24
ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”, Pasal 25 ayat
(3) sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi”, Pasal 25 ayat (4)
sepanjang mengenai kata-kata ”dan/atau Mahkamah Konstitusi” UU KY dan Pasal 34 ayat
(3) UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.

16. Tanggal Putusan : Kamis, 7 Desember 2006
Jenis Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Amar Putusan :
Mahkama Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan para Pemohon sehingga
UU KKR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

17. Tanggal Putusan : Selasa, 19 Desember 2006.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun