Mohon tunggu...
Uce Prasetyo
Uce Prasetyo Mohon Tunggu... -

Tertarik diskusi untuk pembelajaran hidup dan saling memberi manfaat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Yth Prof Yusril, Kenapa Perlu Pakai Bohong dalam Berargumentasi di TV?

9 September 2012   06:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:43 2913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Contoh penerapan azas ini yaitu zaman dahulu dibanyak negara ganja / candu itu belum dilarang sehingga rakyat bisa memakai bebas seperti rokok, lalu oleh negara dibuatlah peraturan bahwa ganca / candu dilarang dipergunakan, bagi yang melanggar akan dipenjara, maka pengguna ganja sebelum adanya peraturan larangan tidak bisa dipenjara. Contoh pelanggaran terhadap azas ini adalah sekarang merokok tembakau masih diperbolehkan oleh Negara, lalu misal pada bulan Juni 2012 ini Pemerintah membuat UU yang melarang rokok tembakau, bagi yang melanggar bisa dipenjara, dan UU ini diberlakukan 2 tahun mundur kebelakang yaitu berlaku sejak Juni 2010, maka siapapun yang merokok tembakau antara Juni 2010 sampai sekarang bisa dipenjara semua, aneh bukan???.  Kasus pelanggaran azas retroaktive dengan diterbitkanya UU no 16/2003 yang mana UU itu dibuat Prof. Dr. Yusril saat jadi menkumham zaman Bu Mega sejenis ilustrasi tadi, padahal azas ini tercantum pada pasal 1 KUHPIDANA, sehingga UU ini di cabut keseluruhan oleh MK .

Kedelapan, detail data dan hal teknis 18 UU kekalahan Prof Yusril di MK tersebut saya cantumkan dibawah.

Saya pribadi menaruh hormat pada Prof Yusril saat menang terkait khasus jabatan jaksa Agung dan kasus sisminbakumnya, namun ketika beliau mulai membabi buta (dalam pandangan saya) membela para koruptor terkait moratorium remisi, dan begitu“melecehkan” perjuangan wamenkumham Pak Denny dan terakhir polemik terkait grasi Corby, saya mulai berubah pemikiran terhadap motivasi dan apa yg dilakukan Prof. Yusril, dan hati saya lebih yakin, saat melihat mimik muka Prof. Yusril saat Pak Denny berbicara live di TV.

Dengan data tersebut diatas, saya menyimpulkan bahwa kekalahan pemerintah (Presiden) banyak terjadi karena konsekuensi logis adanya MK yang berhak membatalkan / mencabut UU bila dianggapnya bertentangan dengan UUD 45, sedangkan UU dibuat oleh Presiden (teknisnya oleh menteri) bersama DPR, dan tentu keputusan presiden harus didasarkan dari UU terlepas nanti UUnya dicabut atau tidak oleh MK.

Sepanjang pembuat UU dan yang menguji UU adalah orang atau institusi berbeda, maka potensi kekalahan pemerintah itu hal yang mungkin dan biasa, kekalahan itupun sering terjadi saat Prof. Yusril yang membuat UU dan yang menghadapi tuntutanya di MK.

Sebagai konsekuensi kekalahan pemerintah bisa jadi Presiden harus merubah keputusannya bila dasar substansinya nya adalah UU yang telah dicabut oleh MK. Bahwa betul Prof Yusril adalah orang yang hebat dalam hukum tata negara, tak perlu diragukan dan tentu secara keilmuan bisa jadi lebih hebat dari Mensesneg Pak Sudi karena backgroudnya militer ataupun Pak Amir Syamsudin karena bidang hukumnya bukan spesifikasi hukum tatanegara, atau dengan Dr Denny karena jam terbangnya berbeda jauh.

Saya hanya merangkum dan menyajikan data, "pandangan" tentang Prof. Yusril selanjutnya terserah masing-masing pembaca!!!

MYMIND, Sangatta 8 Juni 2012 by Uce Prasetyo untuk keseimbangan informasi

**http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.Persidangan.SinopsisPutusan&id=1&aw=1&ak=11&kat=1
*
http://kadarsah.blogspot.com/2007_05_13_archive.html

Daftar UU yang diprosesnya dibuat Prof Yusril, kalah sebagian atau keseluruhan di MK:

1. Rabu, 15 Desember 2004: Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dengan menyatakan Pasal 16, Pasal 17 ayat (3), serta Pasal 68 UU Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Selasa, 21 Desember 2004, Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi dan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Mahkamah Konstitusimengabulkan permohonan para Pemohon dalam
pengujian materiil untuk sebagian, yakni Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”, Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”, dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Rabu, 28 Juli 2004, Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah menyatakan bahwa permohonan para Pemohon dikabulkan untuk sebagian, yakni Pasal 44 ayat (1) untuk bagian anak kalimat “… atau terjadi sanggahan”, Pasal 62 ayat (1) dan (2) untuk bagian anak kalimat “… KPI bersama…” UU Penyiaran yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Selasa, 24 Februari 2004, Pasal 60 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai larangan menjadi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bagi mereka yang ”bekas anggota PKI..”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun